Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITANasional

Forum Silaturahmi Lintas Generasi HMI Sampaikan Somasi untuk SBY Perihal Dugaan Ijasah Palsu Anggota DPR “ASS”

47
×

Forum Silaturahmi Lintas Generasi HMI Sampaikan Somasi untuk SBY Perihal Dugaan Ijasah Palsu Anggota DPR “ASS”

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta, Gramediapost.com

Jakarta,Jendelanews.co.id-Jabatan anggota DPR RI merupakan jabatan tinggi dan merupakan salah satu pilar tegaknya Negara Republik lndonesia. Demikian tingginya jabatan ini, hingga ada Kode Etik yang wajib dijunjung tinggi oleh setiap anggotanya.

Example 300x600

Ketika kode etik ini dilanggar, maka gugurlah martabat, kehomatan, citra, dan kredibilitasnya sebagai wakil rakyat.

Pasal 3 Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat Rl mengaskan bahwa Anggota DPR RI wajib bertakwa kepada Tuhan YME, berjiwa Pancasila, taat pada UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan, berintegritas tinggi, dengan senantiasa menegakkan kebenaran dan keadilan, menjunjung tinggi demokrasi dan hak asasi manusia, mengemban amanat penderitaan rakyat, mematuhi peraturan tata tertib DPR RI, menunjukkan profesionalisme sebagai anggota, dan selalu berupaya meningkatkan kualitas dan kinerjanya.

Penggunaan gelar akademik oleh anggota DPR RI, merupakan salah satu perbuatan yang harus menjunjung tinggi kejujuran, kebenaran, dan ketundukan kepada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penggunaan gelar akademik. Gelar yang digunakan dan diumumkan kepada masyarakat harus sesuai dengan fakta sebenarnya dan harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Penggunaan gelar akademik yang tidak sesuai dengan fakta dan ketentuan perundang-undangan, disebut sebagai tindak pidana pemalsuan gelar akademik.

Beberapa waktu yang lalu, ada beberapa masyarakat membuat laporan kepada Forum Silaturahmi Alumni (FSA) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Lintas Generasi, yang menyebutkan bahwa salah satu Anggota DPR RI dari Partai Demokrat, diduga kuat menggunakan gelar palsu. Anggota DPR RI tersebut saat ini

kembali maju sebagai Calon Anggota DPRI RI dari salah satu daerah pemilihan di Jawa Barat.

Setelah kami telusuri, ternyata anggota DPR RI tersebut sudah duduk sebagai anggota DPR RI selama dua periode. Yakni periode 2009-2014 dan 2014-2019 dan’ daerah pemilihan yang sama. Saat iui yang bersangkutan maju untuk ketiga kalinya. Jadi setidaknya, hampir sepuluh tahun Anggota DPR RI ini malang melintang menggunakan gelar palsu ini.

Indikasi gelar palsu ini berdasarkan beberapa fakta berikut:

1. Pada tahun 2009 yang bersangkutan dalam alat peraga kampanyenya selalu menggunakan gelar SE dan MM, lalu Pada tahun 2014 yang bersangkutan dalam alat peraga kampanyenya selalu menggunakan gelar BBA dan M.Si. Pada saat ini yang bersangkutan menggunakan gelar M.Si saja dalam daftar calon anggota legislative sementara di dalam situs Komisi Pemilihan Umum RI;

2.Berdasarkan data yang tertera di situs resmi DPR RI htt .u: www.d : r. o.id, pada tahun 1992-1995, yang bersangkutan menempuh pendikan Marketing di State University of New York at Stoory Brook (USA), dan pada tahun 1995-1997 ia menempuh pendidikan di Dowling College (USA) dengan dua jurusan sekaligus, yakni Marketing dan Mathematic.

3.Bagaimana mungkin, kuliah di luar negeri namun mendapat gelar Sarja Ekonomi (SE) dan Magister Management (MM). Ini bertentangan dengan pasal 93 jo pasal 28 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda sebesar maksimal Rp1.ooo.ooo.ooo,

4.Jika seseorang kuliah di luar negeri, maka ia wajib melakukan penyetaraan ijazah pendidikan luar negeri di Kemenristek Dikti agar ia bisa menggunakan gelarnya di Indonesia dan guna melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi;

5.Pada tahun 2014, ia memakai gelar BBA dan M.Si pada alat peraga kampanyenya. Entah dari mana gelar BBA ini ia dapatkan. Sedangkan untuk gelar M.Si, jika menilik dari laman http//www.dpr.go.id ia memperoleh gelar tersebut dari Universitas Krisna Dwipayana yang ia tempuh pada tahun 2011-2013 pada jurusan Ilmu Administrasi. Ketika kami cek di website forlap.ristekdikti.go.id, tidak terdapat nama yang bersangkutan.

Selanjutnya, kami mempertanyakan proses rekrutmen di Partai Demokrat yang membiarkan hal ini terjadi selama bertahun-tahun. Hal ini tentu saja sangat bertentangan dengan semangat Partai Demokrat yang sudah pasti sangat menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan etika. Dan ini adalah sebuah preseden buruk bagi NKRI dan Partai Demokrat. Berdasarkan paparan di atas, maka kami meminta kepada Bapak Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono selaku Ketua Umum Partai Demokrat agar MEMBATALKAN Calon Anggota DPR RI tersebut DARI DAFTAR CALON ANGGOTA LEGISLATIF PARTAI DEMOKRAT. Jika dalam waktu paling lambat 1×24 jam sejak ditandatanganiya surat ini, Bapak tidak melaksanakan tuntutan ini, maka kami akan membawa permasalahan ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Demikian rilis ini kami sampaikan, atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *