Konsultasi Nasional GMKI Mengkaji Fenomena Maraknya Radikalisme di Kampus-Kampus

0
648
Firman Jaya Daeli

 

Firman Jaya Daeli

 

 

Bitung, Gramediapost.com

 

Sebuah kegiatan bertaraf tingkat nasional berlangsung di Sulawesi Utara (Sulut), dihadiri ratusan peserta dari berbagai daerah di seluruh Indonesia. Kegiatan berbentuk Konsultasi Nasional dan diselenggarakan GMKI ini terdiri dari serangkaian acara selama beberapa hari. Salah satu rangkaian acara adalah studi meeting, yang berfungsi membahas sejumlah materi kajian strategis untuk didiskusikan dan dibahas dalam sejumlah sesi dialog. Penyelenggara mengundang beberapa Pembicara dalam beberapa sesi. Dalam salah satu sesi dialog khusus yang berlangsung Sabtu, 14 Juli 2018, penyelenggara mengundang kehadiran dan memohon kesediaan para pembicara, antara lain : Kementerian Ristek Dikti RI, Mabes Polri, kalangan Akademisi, dan Firman Jaya Daeli (mantan Anggota Komisi Politik Dan Hukum DPR-RI). Judul materi sesi dialog ini bertemakan “Radikalisme Dan Terorisme Di Kampus : Salah Siapa ?”.

Dalam makalahnya yang berjudul ,“Radikalisme Dan Terorisme Dalam Kampus : Salah Siapa ?”,  Firman Jaya Daeli (mantan Anggota Komisi Politik Dan Hukum DPR-RI), memaparkan,”Sistem kemasyarakaan, kebangsaan, dan kenegaraan Indonesia secara konstitusional diselenggarakan dengan sistem demokrasi (demokrasi konstitusional) dan dalam bentuk negara kesatuan. Sistem ini merupakan kandungan kehidupan masyarakat dan bangsa Indonesia yang bersumber pada ideologi dan falsafah Indonesia. Sistem demokrasi konstitusional Indonesia pada dasarnya menyesuaikan dan mengembangkan prinsip demokrasi moderen yang sekaligus juga menjiwai dan menganut demokrasi berbasis permusyawaratan dan perwakilan. Demokrasi konstitusional Indonesia berdasarkan pada konstitusi UUD 1945. Pemikiran dan ketentuan ini semakin memastikan dan memantapkan bahwa Indonesia Raya diselenggarakan dan diorganisasikan dengan kerangka sistem demokrasi dan dalam bangunan negara kesatuan. Indonesia bukan negara federal dan tidak berbentuk negara federal. Indonesia juga tidak menganut sistem teokrasi dan bukan berdasarkan sistem keagamaan (bukan negara agama) dan bukan berdasarkan sistem kerajaan (bukan negara feodal).”

Baca juga  Workshop Penanggulangan AIDS, Wakil Wali Kota Sarankan Keluarga Tingkatkan Pendidikan Agama

 

Tambah Firman Jaya Daeli,”NKRI dibangun di atas ideologi dan falsafah Pancasila berdasarkan konstitusi UUD 1945 dalam semangat Bhinneka Tunggal Ika. Ketentuan dan doktrin ini semakin meneguhkan dan mengukuhkan bahwa Indonesia Raya harus senantiasa menegakkan dan menjalankan Pancasila, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika. Pancasila sebagai ideologi dan falsafah hidup masyarakat dan bangsa Indonesia merupakan sistem dan nilai yang digali dan bersumber dari rahim kandungan Indonesia. Pancasila yang Sila-Sila Pancasila digali Bung Karno dari kehidupan dan kesuburan nilai-nilai luhur kebajikan masyarakat Indonesia, dan diperingati setiap tanggal 1 Juni sebagai hari lahir Pancasila, secara konstitusional materi Sila-Sila telah diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945. Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sungguh-sungguh sudah diakui dan ditegasi dalam UUD 1945. Prinsip dan semangat Bhinneka Tunggal Ika yang tercantum dalam lambang negara Burung Garuda adalah semboyan hidup dan prinsip semangat masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia. Basis pemikiran dan dasar amanat ini semakin memperkuat keberadaan dan kehidupan NKRI agar menjadi dan selalu berideologi Pancasila dengan berdasarkan UUD 1945 yang bersemboyan Bhinneka Tunggal Ika. NKRI tidak berideologi agama dan tidak berideologi yang lain-lain di luar Pancasila. NKRI juga bukan mendasarkan diri dan mengacu kepada hukum dan konstitusi agama melainkan hanya bersandar dan merujuk kepada hukum dan konstitusi UUD 1945. NKRI tidak hanya dan bukan semata satu agama, kepercayaan, suku, etnik, golongan, ras, budaya, adat istiadat, bahasa tetapi NKRI justru mengakui, menjamin, melindungi, dan menumbuhkan kebhinnekaan karena Indonesia terdiri dari berbagai ragam agama, kepercayaan, suku, etnik, golongan, ras, budaya, adat istiadat, bahasa.

 

Sistem kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan bersandarkan pada UUD 1945 dalam bentuk negara kesatuan yang menganut Bhinneka Tunggal Ika – merupakan sistem permanen dan bentuk final yang sesuai dan tepat dengan konteks Indonesia Raya. Sistem ini menjadi solusi dan alternasi (bersifat solutif dan alternatif) yang bisa dan mampu mempertemukan dan mempersatukan kepelbagaian masyarakat Indonesia yang aneka ragam. Sistem ini sudah berurat berakar hidup tumbuh berkembang di Indonesia. Lagi pula sistem ini berfungsi menjadi penata dan penuntun perjalanan kemajuan Indonesia. Sistem ini secara historis faktual pernah dan masih mengalami dinamika ancaman, gangguan, dan serangan. Dinamika dan tantangan ini bermuatan dan berboncengan dengan gerakan dan aksi radikalisme serta tindakan dan kejahatan terorisme.’

Baca juga  WALUBI JAKARTA DAN WANITA WALUBI DKI ADAKAN DONOR DARAH DI MALL PURI INDAH

 

Menurut Firman Jaya Daeli,”Terminologi radikalisme dalam kaitan tema ini bukan dalam pengertian umum dan tidak juga dalam pemahaman konvensional. Radikalisme di sini dan dalam konteks ini lebih merupakan gerakan dan aksi sepihak yang bermotif politik ideologis dan bertujuan politik ideologis dengan berbagai cara intoleran dan pendekatan paksa keras dalam rangka kehendak golongan dan kepentingan kelompok politik ideologis tertentu di luar sistem absah resmi kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan Indonesia. Golongan dan kelompok kecil ini memboyong dan mengusung prinsip-prinsip aliran lain yang berlawanan dengan sistem Indonesia Raya. Sekaligus juga menentang, mengubah, dan mengganti NKRI, Pancadila, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika dengan aliran dan prinsip sistem lain. Tindakan terorisme dari segi UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme merupakan kejahatan luar biasa yang menganut dan mengandung agenda dan target politik ideologis. Ada berbagai ruang dan peluang yang potensial dimasuki, diganggu, dan diutak atik oleh gerakan dan aksi radikalisme dan terorisme. Selain beberapa ruang dan peluang lainnya, kampus menjadi sasaran dan obyek tujuan dari golongan dan kelompok kecil tertentu yang melakukan kerja-kerja radikalisme dan terorisme.”

 

Ungkap Firman Jaya Daeli !ebih lanjut,”Masyarakat dan bangsa Indonesia harus selalu bersatu dan secara bersama mencegah, memberantas, dan mengatasi gerakan dan aksi radikalisme serta tindakan dan kejahatan terorisme. Indonesia mesti terus menerus melindungi keberadaan dan merawat kemajuan kampus. Negara, civil society, pergerakan rakyat, komunitas pendidikan dan kebudayaan, komunitas olahraga, kalangan perguruan tinggi dan jajaran kampus, serta elemen-elemen strategis lainnya harus selalu dan seterusnya menunaikan tugas kolektif dan tanggungjawab bersama untuk mengawal dan menjaga Indonesia dari ancaman, gangguan, dan serangan radikalisme dan terorisme. Basis budaya, akar sejarah, dan sistem politik Indonesia Raya adalah basis budaya kebhinnekaan dan kebersamaan ; adalah akar sejarah keadaban dan bergotongroyong ; adalah sistem politik demokrasi dan toleransi yang berfalsafah Pancasila dengan berdasarkan UUD 1945 dalam NKRI yang Bhinneka Tunggal Ika. Inilah hakekat Indonesia Raya serta inti keberadaan dan keberlangsungan Indonesia Merah Putih.”

Baca juga  Usai Disahkan Sebagai RUU Inisiatif, Begini Tahapan Hingga RUU TPKS Resmi Jadi UU

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here