Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

DPP FORUM UMAT ISLAM BERSATU MEMINTA MENDAGRI MENINJAU ULANG KEPUTUSAN PENGANGKATAN PJS GUBERNUR JABAR MOCHAMAD IRIAWAN

12
×

DPP FORUM UMAT ISLAM BERSATU MEMINTA MENDAGRI MENINJAU ULANG KEPUTUSAN PENGANGKATAN PJS GUBERNUR JABAR MOCHAMAD IRIAWAN

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

Example 300x600

 

Jakarta, Gramediapost.com

 

Memperhatikan kebijakan Mentri Dalam Negeri (Mendagri) tentang pengangkatan anggota Polri aktif sebagai pejabat (Pj.). Gubernur sebagai mana yang terjadi di Jawa Barat, dengan ini Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) menyampaikan pandangan dan sikap tentang hal tersebut.

 

Pertama, kami sangat menyayangkan kebijakan tersebut, karena selain betentangan dengan norma hukum yang berlaku juga potensial menimbulkan masalah secara sosial politik, dalam tahapan pilkada yang sedang berlangsung.

 

Mengingat hal tersebut di atas, FORUM UMAT lSLAM BERSATU (FUIB) memandang dan bersikap :

 

1. Menyayangkan kebijakan Mendagri yang melakukan pengangkatan anggota Polri aktif sebagai pejabat gubernur Jawa Barat, karena hal tersebut bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.

 

2. Sesuai dengan UU No 2 tahun 2002 tentang kepolisian, serta UU No 5 tahun 2014 tenteng ASN, pengangkatan Pj Gubernur dimaksud tidak dapat dibenarkan karena, definisi, tugas, fungsi dan wewenang kepolisian dan ASN berbeda, sehingga pengangkatan dimaksud bertentangan . dengan UU. 3. Terkait dengan pelaksanaan Pilkada di Jawa Barat, sebagaimana diatur dalam UU. No. 10 tahun 2016 tentang pilkada, bahwa pengangkatan Plt. Gubernur untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah, adalahdari ASN, sehingga pengisian jabatan tersebut tidak sesuai dengan UU Pilkada. Untuk itu, FORUM UMAT ISLAM BERSATU menyerukan :

 

1. Kepada Mendagri diminta untuk meninjau kembali keputusan tentang pengangkatan Pj. GubernurJawa Barat dari anggota Polri aktifdi Jawa Barat, atau daerah manapun sepanjang bertentangan dengan Peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

 

2. Meminta kepada Presiden Republik Indonesia untuk meninjau keberadaan dan kebijakan yang telah diambil oleh Mendagri dan diduga telah melakukan penyalah gunaaan wewenang sebagai Mendagri, dengan membut kebijakan yang bertentsngsn dengan Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku.

 

3. Copot Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang telah melanggar aturan Undang Undang dalam melantik Pjs Gubernur Jawa Barat Komjenpol Mochamad lriawan.

Example 300250
Example 120x600