Batubara, Gramediapost.com.
Polres Kabupaten Batubara harus selidiki pengrusakan baleho himbauan “JANGAN PERNAH MIMPI INDONESIA BISA BEBAS KORUPSI, JIKA KITA SEBAGAI RAKYAT, SUARA BISA DIBELI”.
Baleho Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Anti Korupsi Pejuang 45, Jakarta. ( LAKI 45 ) Rahmadsyah, yang menghimbau, mengajak masyarakat Batu Bara untuk lebih cerdas, jangan sampai suara dibeli, dirusak oleh orang tidak dikenal Minggu pagi (20/5/2018).
Pesan dalam baleho dan spanduk himbauan yang dipasang dibeberapa titik yang ada di Batubara disampaikan pada masyarakat agar jangan menerima upah atau uang untuk mencoblos salah satu paslon dalam rangka pelaksanaan Pemilihan kepala Daerah dan Pemilihan Gubernur Sumatera Utara yang akan berlangsung 27 Juni 2018 mendatang.
Pengrusakan baliho yang dilakukan oleh orang tak bertanggung jawab ini adalah tindakan premanisme, intimidatif yang mencoba memperkeruh keadaan hangatnya suasana Pilkada yang tinggal sebulan lebih lagi.
“Seharusnya, mari kita menjaga bersama-sama demokrasi yang ada, dalam rangka mencari pemimpin calon Bupati Batubara kedepan yang lebih baik lagi, anehnya baleho himbaun tolak money politik pun dirusak, ada apa ini, sepertinya ada pihak lain yang menolak himbauan positif ini,” ujar Rahmadsyah.
“Pelaku pengrusakan spanduk itu tak bisa dibiarkan begitu saja, Polisi harus selidiki pelakunya, karena itu sudah tergolong penghinaan dan merusak. ” tegas Lukmanul Hakim SH, MH (Lawyer MENHAN), pengacara Rahmadsyah sekaligus penasehat TEAM 100 RAHMADSYAH CENTER.
“Kami tidak ingin terpancing, terlebih sampai memperkeruh suasana, apalagi di bulan suci Ramadhan, meski demikian, pihak berwajib harus merespon laporan ini.” pungkasnya.
(fri)