Dari Diskusi “Ikatan Sarjana Rakyat Indonesia (ISRI) tentang Desentralisasi dan Otonomi Daerah

0
645

 

 

Jakarta, Gramediapost.com

 

“Desentralisasi dan Otonomi Daerah di Indonesia merupakan isue lama yang tetap menemukan aktualitas dan relevansinya. Undang-Undang No. 1 Tahun 1945 yang merupakan Undang-Undang Pertama setelah Proklamasi Kemerdekaan RI”

 

Jakarta, Sabtu 28 April 2018 – Dewan Pengurus Nasional Ikatan Sarjana Rakyat Indonesia mengadakan Diskusi Tematik III yang bertema “Quovadis Otonomi Daerah dan Desa, Problematika dan Apa Solusinya?”.  Diskusi ini dipandu oleh Redaktur Senior D’News oleh Jan Prince Permata, dengan Pembicara Bambang Yudoyono, Ir. Masruri Abdul Halim. M.Sc., IPU., Purwoko dan Davit Kurniawan (Pegiat Digitalisasi Desa-BUMDes), Suryokoco Suryoputro (TV Desa) selaku Penanggap.

 

Dalam diskusi tersebut Pembicara Pertama Bambang Yudoyono (Wakil Ketua Dewan Kepakaran DPN ISRI) memaparkan bahwa perlu diketahui oleh semua masyarakat bahwa desentralisasi dan otonomi daerah di Republik Indonesia merupakan hal yang penting dan strategis karena Undang-Undang  No.  1  Tahun  1945 sebagai undang-undang  pertama  yang  dihasilkan  dalam  waktu  kurang  dari  100  hari Indonesia Merdeka. Jadi, issue terkait otonomi daerah bukanlah saat reformasi saja. Bambang Yudoyono menguraikan secara runut perjalanan sejarah desentralisasi dan otonomi daerah sejak 1945 sampai saat ini beserta latar belakang konflik yg menyertainya. Sdh terjadi 8 kali penggantian peraturan per-UU dan terakhir dg UU 23/2014. Saat reformasi ditengarai banyak pihak sangat kental beraroma federalisme. Misalnya; kedudukan DPRD sebagai lembaga legislatif daerah. Kita tahu dalam sistem Negara kesatuan hanya dikenal satu lembaga legislatif yaitu di pusat. Ekses yg ditimbulkan saat awal reformasi itu adalah disharmoni dlm hubungan antara KDH/Pemda dan DPRD, serta disharmoni hubungan antara Gubernur dan Bupati/Walkot. Namun hal ini telah dikoreksi dengan UU 32/2004 kemudian dengan UU 23/2014 yang Ia nilai cukup menerjemahkan konsep otonomi daerah sesuai dengan bingkai NKRI. DPRD merupakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah dan KDH tidak bertanggung jawab kepada DPRD spt di awal reformasi. Terkait dengan itu ada perubahan nama dari Baleg menjadi Baperda. Ia menggelitik para pembuat UU dengan adanya UU MD3 seharusnya bukan lagi MD3 tapi MD2 karena DPRD yg merupakan unsur pemerintahan daerah pengaturannya ada di UU Pemerintahan Daerah.

Bambang Yudoyono menyampaikan bahwa untuk mengurai permasalahan perlu menyisir dari 3 aspek yaitu: (1) tujuh elemen pembentuk  pembentuk pemerintahan daerah, (2) Peraturan Pelaksanaan UUD 1945, (3) Kunci keberhasilan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Pada aspek elemen pembentuknya adalah pertama urusan pemerintahan yang diserahkan ke daerah (belum disertai rincian kewenangan yang jelas sehinga rancu saat diimplementasikan di daerah-daerah contonya Pendidikan Menegah, berkaitan dg Wajib Belajar 12 Tahun, Sarana dan Prasarana Dikmen. Kedua; Kelembagaan yang cendereng belum ramping struktur kaya fungsi, sebagian tidak mencerminkan keterkaitan dengan visi misi RPJPD dan RPJMD dan reformasi birokrasi belum selesai tuntas. Ketiga; Personil – SDM Administrasi (Pemda) dan SDM Politik (DPRD, Kepada daerah dan Wakil Kepala Daerah) yaitu kuantitas PNS + Non PNS banyak yang pensiun belum diisi, kualitas banyak yang gagap dalam memasuki era digital (e-gov, e-planning, e-budgeting dsb) disisi lain banyak yang terlibat kasus hukum dan fenomena yang merata adalah masih terbatasnya SDM yang memiliki kompetensi dan integritas yang memadai. Adapun hal tersebut disebabkan karena lemahnya sistem pembinaan personil, belum efektifnya pendidikan politik rakyat, belum berjalannya jenjang penjenjangan kader kepemimpinan, belum berjalannya character building, masih maraknya kolusi dan nepotisme dan subjektifitas berdasarkan afilisasi, system pemilihan pejabat politik berbiaya tinggi. Indikasi terbatasnya SDM yang memiliki kompetensi dan integritas yaitu pertama Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang tersandung kasus hukum ; sampai September 2014 ada sebanyak 361 orang dengan rincian 18 Gubernur dan Wakil Gubernur, 343 Bupati/Wakil Bupati dan Walikota /Wakil Walikota; sejak 14 Oktober 2014 – 28 Februari 2018, ada sebanyak 73 orang dengan rincian 9 Gubernu, 64 Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota /wakil Walikota, totalnya ada 434 orang. Juga PNS dan Anggota DPRD yang tersandung kasus hukum jumlahnya lebih 1.000 orang.

Baca juga  Warga Pasar Kelapa Dua Dan TPI Cilincing Terima Masker Gratis

 

Tantangan Otonomi daerah dimasa mendatang adalah menghilangkan masalah klasik KUALITAS SDM yang semakin menjauh dari pencapaian TUJUAN UTAMA otonomi daerah yaitu demokrasi dan kesejahteraan rakyat, berada di era digital, ketimpangan sosial-ekonomi dan ketimpangan antar daerah, ledakan jumlah penduduk, ketenagakerjaan, keberdayaan masyarakat, ketersediaan pangan, papan dan energi, kelestarian SDA dan lingkungan hidup serta tatanan sosial budaya ujarnya.

 

Bambang Yudoyono memberikan catatan khusus yaitu Sehubungan hasil perubahan UUD 1945 Pasal 18, Dalam rumusan baru Pasal 18 Ayat (1) berbunyi : “NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA DIBAGI ATAS DAERAH-DAERAH PROVINSI DAN DAERAH-DAERAH PROVINSI ITU DIBAGI ATAS KABUPATEN DAN KOTA, YANG TIAP-TIAP PROVINSI, KABUPATEN DAN KOTA ITU MEMPUNYAI PEMERINTAHAN DAERAH YANG DIATUR DENGAN UNDANG-UNDANG”. Oleh karena Tidak lagi Menggunakan Model Penjelasan, maka TAfsir Atas Pasal 18 ayat (1) tersebut dimungkinkan berbeda-beda. Kata “Negara Kesatuan RI DIBAGI… dst, … tiap-tiap Provinsi, Kabupaten, Kota Mempunyai Pemerintahan Daerah.. dst, Memungkinkan ada penafsiran yang dapat MENDISTORSI MAKNA PAsal1 ayat (1). – Bandingkan dengan rumusan UUD 1945 lama Pasal 18.

 

Pembicara Kedua Ir. Masruri Abdul Halim. M.Sc., IPU. (Majelis Penilai Insyinyur Profesi Badan Kejuruan Teknologi Kedirgantaraan Persatuan Insinyur Indonesia /Tenaga Ahli Investigasi Kecelakaan Penerbangan) menyampaikan bahwa sebenarnya Bandara Internasional di Indonesia sebenarnya cukup 5 (lima) saja sebagaimana ide dan gagasan ini sudah ada sejak jaman Bung Karno saat itu dan hingga saat ini masih sangat relevan, Ia memaparkan Data Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (2017), saat ini jumlah total bandara di Indonesia sekitar 296 bandar udara. Dari jumlah tersebut, yang berstatus bandara internasional ada 27 tempat dan tersebar di seluruh wilayah Indonesia serta bandara lain yang dibangun oleh swasta atau masyarakat untuk kepentingan pengangkutan logistik, atau keperluan mereka lainnya.

 

Masruri menjelaskan  Bandara Internasional sebanyak 27 terlalu banyak, perlu adanya evaluasi untung ruginya, Apakah benar keberadaan Bandara menguntungkan bagi Daerah ? dan Pergerakan turis asing langsung dari negara lain ke Daerah lokasi Wisata. Adapun keuntungan Antara lain turis dapat langsung ke losi wisata, mungkin jumlah wisatawan akan lebih banyak?, Ekonomi masyarakat  dapat berkembang ?, Hunian hotel bertambah ?, Pergerakan keluar masuk barang dan orang asing dapat lebih terkendali, sedangkan kerugian antara lain transportasi lokal dari dan ke bandara internasional berkurang “ moda Udara, darat dan  Laut “ khususnya penerbangan domestik dari dan ke- lokasi Industri dan wisata akan kurang bahkan tidak ada penumpangnya lagi, sebagai contoh : Pihak Singapore akan diuntungkan karena akan terjadi penerbangan 1 destinasi Changi /SIN  berbanding  27 destinasi Indonesia, atau sesuai dengan jumlah bandara internasional., masyarakat  hanya sebatas pendamping /pekerja kasar, Mungkin jumlah investor atau wisatawan akan tetap?, Ekonomi hunian hotel, pendapantan lain akan tetap, Biaya untuk membangun Bandar Udara Internasional besar.

 

Masruri mengatakan jika telah ada Bandar Udara sebelumnya maka anggaran tidak perlu untuk membangun Bandara Baru cukup meningkatan fasilitas navigasi penerbangan yang ada untuk meningkatkan qualitas keselamatan dan quantitas operasional penerbangan siang dan malam hari, sehingga penerbangan ke dan dari bandara domestik terdekat dapat dilakukan lebih sering untuk keperluan penerbangan lanjutan/conecting flight para turis manca negara,  dan Membuat conecting flight dengan transportasi laut atau darat ke tujuan wisata.

Baca juga  Komisi I Datangi Kediaman Jenderal Andika untuk Verifikasi Faktual

 

Selain itu Ia menyarankan adanya Moda transportasi Wisata kepulauan, contoh tujuan Pantai Ora, Jika pergi sendirian atau berdua dengan pasangan, opsi terbaik adalah memilih jalur laut. Setelah mendarat di Bandara Pattimura, Ambon, anda bisa melanjutkan perjalanan naik taksi menuju Pelabuhan Tulehu. Dari pelabuhan ini, anda harus naik kapal lagi selama 2 jam untuk tiba di pelabuhan Amahai dengan ongkos sekitar Rp 150.000 per orang. Dari Pelabuhan Amahai, anda masih harus naik angkutan umum lagi menuju Desa Sawai selama 2 jam. Setelah itu, dari Desa Sawai masih harus menyeberang lagi menuju pantai ini dengan kapal motor selama 10 menit, Tentunya jika datang sudah kesorean harus menginap dulu di Ambon, Jika pergi bersama teman-teman, opsi terbaik adalah jalur darat dengan menyewa mobil dari Bandara Pattimura dan langsung ke Desa Sawai. Namun, rute ini memerlukan waktu tempuh yang lama, yaitu satu hari satu malam karena harus menyusuri Kabupaten Seram bagian barat dan Kabupaten Maluku Tengah. Meski lama, rute ini tidak mengharuskan berganti alat transportasi lagi. Harga sewa mobil untuk rute ini tergantung negosiasi, biasanya berkisar Rp 1.000.000 per mobil., Opsi Lain perlu direncanakan kedepan dari Airport Patimura

 

Moda Alternative Yang Perlu Diadakan Ia Terinspirasi saat melakukan dinas dengan rute penerbangan Jakarta Hongkong Makau yang mana Jakarta Hongkong dengan pesawat terbang dan Makau Hongkong menggunakan transportasi laut, saat booking di jakarta kami sampaikan ke reservasi terbang jurusan Honkong nyambung Makau dengan marine. Setiba di hongkong kami langsung pemeriksaan visa dan lanjut lapor ke tiketing Marine dan langsung naik kapal sampai di makau sudah beres semua bagasi sudah tinggal ambil di pelabuhan Makao. Kapan kita punya Airport yang sinergi dengan pelabuhan laut padahal sebelah Bandara Parindra, Ambon ada bekas pelabuhan Amerika yang sudah rusak? Alangkah baiknya di renovasi atau dibuat kembali menjadi satu dengan Bandar Udara Patimura sehingga turis dapat mendarat langsung berganti moda Marine ke tempat Ora dan tujuan lain yang bagus. atau menggunakan transportasi pesawat  ampihi sebagai mana di Maldive ujarnya.

 

Masruri juga mengingatkan pentingnya Bandar Udara Penyedia Logistik, di Papua Misalnya pengirimam Logistik bahan makanan dan keperluan sehari hari masih diperlukan melalui transportasi udara Misalnya bandar udara besarnya, Sertani Jayapura, Wamena, dan Timika,  Wamena sebagai bandara penghubung logistik ke daerah pegunungan, jika terjadi sesuatu dan landasan tertutup tidak dapat digunakan maka harga barang di daerah pegungan akan naik sampai berlipat. Sesuai dengan lama tidak beroperasinya transport logistik, Tambahan bandara dengan landasan yang mampu didarati pesawat sekelat & boeing 737 untuk mengihindari gejolak Ekonomi, Sosial dan Politik jika terjadi bandara tidak dapat digunakan akibat kecelakaan, hal tersebut sudah diusulkan oleh KNKT,

 

Ia juga mengamati Bandara Logistik Buatan Masyarakat, Jumlah Airstrip buatan masyarakat di Papua sekitar 400 Airstrip dengan kendala perawatan landas pacunya, memerlukan batuan alat potong rumput dan bensing jika diperlukan pemotongan, pemotongan rumput ini sangat diperlukan oleh pesawat kecil baik chater maupun misionari agar dapat mengangkut logistik kebutuhan masyarakat, Landasan masyarakat juga milik Indonesia perlu diperhatikan tingkat operasi dan kelayakannya guna menujang kehdipan sosial ekonomi ekonomi mereka.?

 

Dalam simpulannya Masruri menyampaikan yaitu 1. Bandara yang memilik Runway tunggal dan frekuwensi sudah padat disarankan untuk dibuatkan runway tambahan (bahkan di siapkan tanah sejak rancangan awal) untuk menhindari kejadian Bandara ditutup karena masalah runway, 2. Bandara Internasional sebaiknya tidak ditambah lagi untuk meningkatkan transportasi  antar moda dan penerbangan domestik, 3 Lebih mudah memantau/mengawasi pergerakan keluar masuk orang asing dan barang dari manca negara, 4.Meningkatkan kolaborasi antar moda transportasi untuk meningkatkan  pergerakan turis ke tujuan wisata dari Bandara sedapat mungkin tidak menunggu sampai ke destinasi tempat wisata, 5.Meningkatkan lapangan kerja masyarakat setempat.

Baca juga  Rangkul Tokoh Masyarakat, AKP Josman Harianja: Kamtibmas Tanggung Jawab Kita Bersama

 

Pembicara Ketiga Purwoko (Ketua Bidang Desa DPN ISRI) menyampaikan bahwa UU Desa merupakan UU yang sangat revolusioner setelah UU Pokok Agraria atau cara baru negara dalam pengakuan desa.

 

Pasal 1 dalam UU desa sebagai pondasi dasar,  sementara itu asas desa rekoqnisi dan subsudiaritas menempatkan urusan berskala lokal desa dan antar desa harus diselesaikan pemerintah desa bersama masyarakat melalui mekanisme swakelola/ gotong royong dan musyawarah desa secara partisipatif dan demokratis.

 

Problem mendasar menurut Purwoko dalam pelaksanaan UU Desa antara lain: a). banyak urusan kewenangan desa diambil alih oleh Kementrian/ Lembaga, Provinsi dan Kabupaten; b)  belum ada penyelarasan UU No. 6 tentang Desa dengan UU yang terkait dengan pengaturan desa dan bahkan banyak Permen atau SKB mengatur urusan skala lokal desa; c). Paradigma pembangun selalu menempatkan masyarakat bantuan atau bahkan menempatkan sebagai masyarakat tak berdaya bukan ditempatkan desa sebagai basis potensi dan produksi; d) Pertemuan kelompok masyarakat tingkat RT,  RW atau antar dusun dan Musyawarah Desa belum menjadi bagian terpenting proses pengambilan keputusan perencanaan,  pelaksanaan dan pertanggungjawan pembangunanan desa; e)  rendahnya kualitas kompetensi pendamping/ fasilitator sebagai pembuka akses dan penggerak pembangunan dan demokratisasi desa; f) monev dari masyarakat yang belum menjadi bagian terpenting menciptakan masyarakat sipil di tingkat desa dan monev pemda kabupaten,  provinsi serta kementrian yang belum berfungsi dan; g)  rendahnya kesadaran krisis terkait dengan perlindungan lingkungan, sosial dan budaya sebagai akibat sistem penyeragaman model yang ditawarkan dalam pembangunan dan pendampingan desa dan antar desa.

 

Misalkan saja menurut Purwoko,  di Indonesia ada sekitar 11 000 desa dan kawasan perdesaan yang sangat sulit dan sangat sulit harus kalau ada skala prioritas itu dulu yang diselesaikan kementrian/ lembaga yang selalu mengatasnamakan program/ projeknya ke Desa.  Lokasi itu hampir dapat dipastikan letaknya/ lokasinya hampir seluruh di Luar Jawa.

 

Lokasi Desa yang sudah berkembang/ maju basis pendekatannya seharusnya memaksimalkan pendekatan potensi dan produksi ujar Purwoko. Basis potensi dan produksi pintu masuknya. Sebenarnya ada beberapa kegiatan strategis misalkan kegiatan peningkatan kapasitas, teknologi tepat guna dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES), Badan Usaha Milik Antar Desa (BUMADES), Lembaga Keuangan Mikro / Bank Desa dan digitalisasi Usaha Desa. Kalau pendekatan tersebut dilakukan, maka itu menjadi bagian faktor pengungkit utama tumbuhnya kelas menengah di desa.

 

Saya masih banyak menemukan desa-desa di jawa belum menskemakan penganggaran itu atau bahkan membentuk BUMDES dan BUMADES, ini artinya dana Desa yang seharusnya mampu meningkatkan kelas menengah desa masih jauh dari harapan.

 

Seperti halnya dengan Bank Dunia membuat ukuran pengeluaran antara (2-20 US) atau kelas menengah dalam persfektif Alexis de Tocqueville kelompok manusia cendekiawan / intelektual tetapi mempunyai keperpihakan pada perjuangan masyarakat dalam desa tentunya konteknya desa dan antar desa. Artinya Musyawarah Desa dan antar Desa yang telah di atur dalam UU Desa sangat berpitensi dalam mendorong, menggerakan dan memastikan prinsip -prinsip transparansi,  akuntabilitas, partisipasi dan demokratisasi.

 

Purwoko juga menekankan pentingnya pengembangan ekonomi lokal desa dan antar desa yaitu mengoptimalkan sumber daya lokal yang melibatkan pemerintah, dunia usaha, masyarakat lokal dan organisasi masyarakat desa dan antar desa untuk mengembangkan ekonomi pada suatu wilayah desa dan antar desa,  sebagai factor utama pengungkit dan menumbuhkan kelas menengah desa.