Kesehatan Masyarakat dalam RKUHP: Kemungkinan atau Keniscayaan?

0
742

 

 

Jakarta, 14 Februari 2018

 

­­Persaudaraan Korban Napza Indonesia (PKNI) sebagai jaringan nasional korban Napza Indonesia dan Rumah Cemara yang tergabung dalam Koalisi Advokasi UU 35/2009 dan Aliansi Masyarakat Sipil Tolak RKUHP menolak Rancangan KUHP (RKUHP). Pasalnya masih banyak pasal-pasal bermasalah yang mengancam kepastian hukum pengguna Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (Napza) dan Orang Dengan HIV/AIDS (ODHA) serta Hepatitis C. PKNI dan Rumah Cemara memandang bahwa RKUHP selain melanggengkan kriminalisasi pengguna Napza juga dapat menjadi awal kegagalanprogram penanggulangan HIV-AIDS di Indonesia.

 

PKNI memandang kebijakan narkotika di Indonesia selama ini cenderung mengkriminalisasi Pengguna Narkotika. Sejak dikeluarkannya UU No.9 Tahun 1976 tentang Narkotika, pemerintah memberikan sanksi pidana kepada pengguna narkotika karena ketidakjelasan antara pengguna narkotika dan pengedar narkotika. Hukuman pidana yang diberikan kepada pengguna narkotika terus meningkat sampai dikeluarkannya UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang saat ini pun sedang direvisi oleh Pemerintah.

 

Permasalahan penerapan pasal tindak pidana dalam UU Narkotika merupakan permasalahan terbesar dalam UU Narkotika. Kriminalisasi kepada pengguna narkotika dalam Pasal 127 UU Narkotika merupakan bentuk pendekatan yang buruk dan tidak sejalan dengan tujuan UU Narkotika itu sendiri. Pemberian sanksi pidana kepada pengguna narkotika terbukti tidak membawa dampak menurunnya angka perdagangan gelap narkotika, namun menimbulkan permasalahan baru. Pada praktiknya, Pengguna narkotika tidak hanya dikriminalisasi karena penyalahgunaan, mereka juga mengalami kriminalisasi yang berlebihan (over-kriminalisasi) karena pemilikan, penyimpanan, penguasaan, dan pembelian atau penanaman narkotika. Walaupun narkotika tersebut dipergunakan untuk kepentingan sendiri.

 

Hasil kajian yang dilakukan oleh PKNI di 5 kota (Medan, Bandung, Jakarta, Makasar dan Mataram) menemukan dampak buruk kriminalisasi bagi para Pengguna Narkotika. Adanya kekerasan, penyiksaan, dan manipulasi perkara, memunculkan dampak psikologis, sosial, ekonomi, serta kesehatan. Dampak ini menunjukkan bahwa penjara bukanlah solusi bagi pengguna narkotika. Dampak kesehatan inilah yang dapat menimbulkan efek domino bagi pengguna narkotika. Ketiadaan akses kesehatan bagi pengguna narkotika dalam proses pidana mengakibatkan gejala putus zat (sakaw), penyakit menular (HIV-AIDS, Hepatitis, TBC), serta angka kematian pengguna narkotika.

Baca juga  Richard William : Haji Kurdi Korban Kriminalisasi Jaringan Mafia Tanah.

 

Rumah Cemara sebagai organisasi komunitas untuk orang dengan HIV-AIDS dan konsumen Napza menekankan bahwa Indonesia adalah negara ketiga dengan jumlah infeksi HIV baru terbesar di Asia dan Pasifik di bawah India dan China, yaitu sebesar 48.000 infeksi baru pada 2016. Dengan perkiraan 620.000 orang dengan HIV-AIDS (ODHA), hanya 35% orang yang telah mengetahui status HIV-nya, dan hanya 13% orang yang telah mendapatkan pengobatan Anti-Retro Viral (ARV). Hal ini menyebabkan Indonesia menjadi salah satu negara yang sangat tertinggal dalam pencapaian the 2016 Political Declaration on Ending AIDS yang menargetkan 90% orang mengetahui status HIV-nya, 90% ODHA telah mendapat pengobatan ARV, dan 90% ODHA yang telah mendapatkan pengobatan ARV memiliki jumlah virus yang ditekan.

 

Dalam Strategi dan Rencana Aksi Nasional 2015-2019 Penanggulangan HIV dan AIDS di Indonesia, ditetapkan Target Tujuan 5 mengenai Penciptaan Lingkungan yang Mendukung. Berdasarkan target tujuan ini, pemerintah bersama masyarakat sipil harus berperan secara signifikan dalam upaya penanggulangan HIV-AIDS.Mengubah aturan perundangan yang bersifat menghukum akankontraproduktif dan menghambat akses dan menimbulkan permasalahan hak asasi manusia serta ketidaksetaraan gender, stigma, dan diskriminasi pada populasi kunci dalam penanggulangan AIDS.

 

Dengan kondisi ini, tidaklah tepat mengatur pasal-pasal narkotika ke dalam KUHP, sebab seluruh pengaturan mengenai ketentuan pidana narkotika sangat bergantung pada ketentuan yang secara khusus diatur dalam UU Narkotika itu sendiri, tidak dapat dipisahkan apalagi diatur terpisah dalam KUHP. Terlebih, tidak ada perubahan yang amat mendasar dari susunan pidana narkotika yang ada di RKUHP, baik dari rumusan pasal, maupun pemidanaan. Sehingga pendekatan kriminalisasi semakin langgeng dalam RKUHP.

 

Langgengnya kriminalisasi terhadap Pengguna Narkotika dalam RKUHP diperburuk karena pada dasarnya KUHP memiliki fleksibilitas yang sangat kaku, tidak mudah diubah dan memiliki politik pemidanaan yang sangat tinggi. Sifat ini berbeda dengan isu narkotika yang sangat dinamis dan memiliki tingkat perubahan yang sangat tinggi. Perbedaan sifat ini mengakibatkan semakin sulitnya merevisi kebijakan narkotika.

Baca juga  Ramadhan 1442 H BMH Syiarkan Kebaikan Tanpa Batas

 

Atas hal-hal diatas, PKNI dan Rumah Cemara menuntut Dewan Perwakilan Rakyat untuk:

 

1.       Mencabut pasal-pasal tindak pidana narkotika dan pasal-pasal dalam BAB XVI RKUHP karena tidak berpihak kepada kelompok marginal dan rentan, terutama pada perempuan, anak-anak, ODHA, kelompok minoritas (agama, kepercayaan, gender, identitas berbeda), dan pengguna Napza yang butuh pemulihan.

 

2.      Mengembalikan ketentuan pidana narkotika agar tetap diatur dalam UU Narkotika yang saat ini sedang direvisi, demi optimalnya upaya dekriminalisasi dengan pendekatan kesehatan masyarakat dan terwujudnyaprogram pemerintah terkait target mengakhiri AIDS di tahun 2020 & 2030, dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG) untuk menyejahterkan rakyat terutama dalam aspek kesehatan, pendidikan, dan sosial.

 

 

Narahubung:

 

Alfiana Qisthi (PKNI)            : 0857 7098 0057

 

Subhan Panjaitan (Rumah Cemara)    : 0812 9919 7953

 

 

Regards,

 

 

Nabilla Kenyaswasti

Media and Communication OfficerPKNI-Indonesian Drugs User Network

p:6221 837 978 25

m: 6281574578029

f:6221 837 978 26

a:Jl. Tebet Timur Dalam XI no.94 Tebet Jakarta Selatan 12820, Indonesia

w:www.pkni.org

e: media@pkni.org