Jakarta, Gramediapost.com
Diskusi publik mengangkat tema tentang LGBT, yang mulai meresahkan masyarakat akhir-akhir ini karena merusak tatanan masyarakat dan merusak para generasi muda. LGBT atau homoseksual adalah perilaku yang menyimpang akibat pengaruh lingkungan dan pergaulan.
Penyakit kelainan orientasi seksual ini sebenarnya dapat disembuhkan bila penderita benar- benar ingin kembali normal. Harus ada dukungan keluarga dan masyarakat sekitarnya. Diskusi publik mingguan ini berlangsung di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (23/12/2017) dan dihadiri oleh sekitar lima puluhan orang.
Adapun Pembicara yaitu : Suparji Ahmad ( Pakar Hukum pidana dari SA Institute), Budi Wahyuni ( Wakil ketua KOMNAS Perempuan), Prof. Euis Sunarti (Pemohon Judicial Review KUHP Delik Kesusilaan), Ikhsan Gumelar ( Pakar Neuropsikolog), Anggara Diwahyukan ( Peneliti institute foto criminal justice reform).
Menurut Ikhsan Gumelar selaku pakar Neuropsikolog , Homoseksual disebabkan pengaruh lingkungan dan pergaulan, karena seorang yang normal atau Heteroseksual yang distimuli melalui tontonan perilaku Homoseksual bisa tertular perilaku tersebut atau seorang yang normal apabila terjadi kekerasan seksual/ perkosaan dengan sesama jenis juga kemungkinan akan melakukan hal yang sama pada orang lain. Homoseksual bukan karena faktor biologis tapi lingkungan .
Suparji Ahmad, pakar hukum pidana dari SA Institute menegaskan bahwa masalah LGBT adalah persoalan moralitas atau etika, kewajiban moral, bagaimana sikap batin yang bertentangan dengan dirinya sendiri, masyarakat dan Sang Pencipta. “Selayaknya para pengambil keputusan di negara ini peka dan peduli terhadap masyarakat kita yang religius sehingga dapat respon yang baik dan sesuai dengan nilai-nilai pancasila. Kita seharusnya tidak berfikiran kontradiktif karena instrumen hukum harus mencerminkan keseimbangan,” ujarnya.
“Di lain pihak Mahkamah Konstitusi haruslah konsisten. Pelaku pencabulan harus dijatuhi hukum pidana, baik sesama orang dewasa, atau anak-anak dengan orang dewasa. Oknum yang mendeklarasikan perilaku tersebut juga bisa dituntut dengan KUHP. Hukum pidana representatif negara untuk melindungi masyarakat. Tidak boleh terjadi kesewenang-wenangan dan penanganannya, meskipun hubungan antara individu dengan individu kalau menganggu publik harus ditindak, harus ada aturan yang jelas supaya masyarakat jadi tertib sehingga tidak terjadi konflik horisontal,” tegas Suparji.
“Sementara HAM adalah bila seseorang tidak mengganggu orang lain. Sedangkan Homoseksual adalah sebuah perilaku yang bertentangan dengan nilai-nilai moralitas. Saat ini perilaku Homoseksual belum bisa dipenjarakan karena belum ada ketentuan hukum yang berlaku meskipun kenyataannya ada mobilisasi yang massive dan deklarasi yang bersifat massive. Komunitas LGBT semakin terang-terangan menunjukkan jati dirinya di klub-klub , di media sosial, bahkan di area publik.
Terakhir Prof. Euis Sunarti merasa sangat prihatin dengan Fenomena ini yang mana cepat menyebar di generasi muda tentang meningkatnya penyakit menular seksual. LGBT adalah bencana sosial yang ada di depan mata, salah satu solusinya adalah kurangi resiko yang ada dengan melakukan pencegahan dini karena ini adalah yang utama dan para orang tua harus berupaya melindungi keluarga serta anak-anak dari pengaruh buruk ini,” pungkasnya. (Fri)