Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

*Penggugat Mempertanyakan Batas Kabupaten di Danau Toba dalam Sidang TUN Medan*

49
×

*Penggugat Mempertanyakan Batas Kabupaten di Danau Toba dalam Sidang TUN Medan*

Sebarkan artikel ini
Keterangan Foto: Robert Paruhum Siahaan, SH (Kuasa Hukum Penggugat dan Ketua Tim Litigasi YPDT).
Example 468x60

 

Keterangan Foto: Robert Paruhum Siahaan, SH (Kuasa Hukum Penggugat dan Ketua Tim Litigasi YPDT).

 

Example 300x600

MEDAN ─ Sidang Tata Usaha Negara (TUN) di PTUN Medan kembali dilanjutkan. Sidang antara Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT) sebagai Penggugat melawan Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Simalungun sebagai Tergugat dan PT Suri Tani Pemuka sebagai Tergugat II Intervensi berlangsung pada Senin (23/10/2017).

 

Agenda Sidang adalah mendengarkan keterangan Saksi Ahli dan Saksi Fakta. PT Suri Tani Pemuka mengajukan Prof Syamsul Arifin SH, MH, sebagai Saksi Ahli Bidang Hukum Lingkungan dan 4 (empat) saksi fakta, yaitu: 2 orang dari masyarakat dan 2 orang lagi dari staf PT Suri Tani Pemuka.

 

Pada persidangan, Prof Syamsul Arifin SH, MH, Mantan Kepala BLH (Balai Lingkungan Hidup) Sumut, menyampaikan apabila bisa dibuktikan bahwa pencemaran melampaui batas kabupaten maka wewenang mengeluarkan izin-izin adalah wewenang provinsi. Bila tidak, masih wewenang kabupaten.

 

Menanggapi Saksi Ahli, Kuasa Hukum Penggugat (YPDT), Robert Paruhum Siahaan, SH, menanyakan apakah pernah ada batas wilayah di Danau Toba yang menentukan mana yang merupakan wilayah kabupaten tertentu? Saksi Ahli mengatakan tidak pernah ada.

 

Sidang ini tidak berlangsung lama karena ada keterlambatan dan baru dapat dimulai sekitar pukul 15.30 WIB. Sidang hanya mendengarkan keterangan Saksi Ahli dari Tergugat II Intervensi. Sidang ditunda dan akan dilanjutkan Senin depan (30/10/2017) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi fakta.

 

Sidang TUN ini adalah sidang lanjutan sebelumnya dengan Nomor Perkara: 76/G/LH/2017/PTUN-MDN dan 77/G/LH/2017/PTUN-MDN.

 

YPDT mengajukan Gugatan TUN terhadap Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Simalungun untuk membatalkan Izin Usaha Perikanan PT. Suri Tani Pemuka. Perusahaan tersebut merupakan perusahaan Keramba Jaring Apung (KJA) yang beroperasi di perairan Danau Toba.

 

Izin Usaha Perikanan yang digugat adalah:

 

Pertama, Nomor: 188.45/503/938/IUP/BPPT/2015 tertanggal 31 Agustus 2015 dan Nomor: 188.45/503/1106/IUP/BPPT/2015 tertanggal 26 Oktober 2015 (Perkara No. 76/G/LH/2017/PTUN-MDN).

 

Kedua, Nomor: 188.45/503/936/IUP/BPPT-PM/2015 tertanggal 31 Agustus 2015 dan Nomor: 188.45/503/1104/IUP/BPPT/2015 tertanggal 26 Oktober 2015 (Perkara No. 77/G/LH/2017/PTUN-MDN).

 

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim A. Riziki Ardiansyah SH, MH, dan Hakim Anggota I Gede Putra S. SH MH dan Budiamin Rodding SH MH serta Panitera Pengganti Ben Hasmen Simatupang SH, MH. Pihak Penggugat (Yayasan Pencinta Danau Toba) diwakili Kuasa Hukum dan Tim Litigasi YPDT, Robert Paruhum Siahaan, SH.

Example 300250
Example 120x600