Jakarta, Gramediapost.com
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Senin (9/10/2017) di Hotel Arya Duta Jakarta Pusat menggelar Focus Group Discussion (FGD) yang dihadiri oleh sekitar seratusan peserta dan sebagai pembawa materi adalah Eka Sastra Anggota DPR RI Komisi VI Fraksi Golkar, Thomas Darmawan dari KADIN serta Leonard VH Tampubolon dari BAPPENAS.
Kepala BPKN, Ardiansyah dalam sambutannya menjelaskan terkait tugas dan fungsi BPKN dan seberapa besar anggaran yang dialokasikan kepada BPKN.
Menurutnya, BPKN bukan bagian dari organisasi perdagangan tetapi merupakan organisasi independen yang bertanggungjawab langsung kepada presiden bukan dibawah kementerian sehingga BPKN punya badan anggaran sendiri dan anggarannya dititipkan melalui BPKN.
“Kita sangat apresiasi kepada DPR dan Bappenas bagaimana BPKN memiliki badan anggaran tersendiri. Tugas yang begitu besar dan dukungan yang luas dari masyarakat membuat kami menjadi optimis lagi,” ujarnya. Transaksi oleh konsumen dengan pelaku usaha terus berkembang sedemikian rupa melibatkan banyak aspek pengaturan yang mampu mewadahi perkembangan aplikasi internet. Transaksi oleh konsumen membutuhkan pengaturan yang lebih cerdas, terintegrasi dan efektif.
Keberdayaan konsumen masih lemah.Masyarakat kita belum mampu kritis dan berdaya memperjuangkan haknya sebagai konsumen. Tampubolon menjelaskan, saat ini hingga tahun 2019 terdapat sembilan sektor perlindungan konsumen yang menjadi fokus pemerintah, yaitu: obat-obatan, makanan, minuman, jasa keuangan, jasa pelayanan publik, perumahan/ properti, jasa transportasi, jasa layanan kesehatan, jasa telekomunikasi, barang konsumsi tahan lama dan e – commerce.
Eka Sastra yang juga Sekretaris Badan Anggaran DPR RI ini mengatakan : “Negara harus hadir melindungi konsumen untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan melindungi keselamatan, kesehatan, keamanan, kenyamanan masyarakatnya (konsumen).” ujarnya.
Selanjutnya Eka Sastra menegaskan : “Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) agar tampil sebagai garda terdepan mengatasi masalah konsumen yang semakin marak di tanah air dan konsumen selama ini menjadi pihak yang dikalahkan di negeri ini. Undang-undang perlindungan konsumen seakan tak ada artinya. Oleh sebab itu BPKN harus independen dan mandiri seperti dinegara- negara maju, kalau perlu BKPN ikut rapat kabinet,”.
Menutup diskusi, Eka Sastra mengatakan, DPR RI akan merevisi UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tujuannya agar BPKN dapat lebih profesional dan efektif menghadapi persoalan ketidakberdayaan konsumen ini. “Jadi bukan sekedar memberi rekomendasi kepada pemerintah, dan komisi VI siap membantu untuk meningkatkan anggaran BPKN,” pungkasnya (fri).