Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

Yayasan Pencinta Danau Toba Menggugat  PT. Aquafarm Nusantara dan PT.Suri Tani Pemuka

24
×

Yayasan Pencinta Danau Toba Menggugat  PT. Aquafarm Nusantara dan PT.Suri Tani Pemuka

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

Example 300x600

Jakarta, Gramediapost.com.

 

Agustus 2016, Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas bersama menteri-menteri di sela-sela Karnaval Kemerdekaan Pesona Danau Toba di Simalungun. Beberapa poin penting yang dihasilkan dari rapat tersebut adalah menyatakan bahwa Danau Toba merupakan bagian dari 10 Kawasan Strategis Pariwisata Nasional yang diprioritaskan untuk dikembangkan oleh Kementerian Pariwisata dan merencanakan kegiatan terkait kelestarian Danau Toba, pembersihan lingkungan Danau Toba akan dievaluasi terkait keramba-keramba  Jaring Apung.

 

Hingga saat ini , dua perusahaan besar  yang melakukan kegiatan usaha perikanan dengan cara membuat keramba-keramba jaring apung di perairan Danau Toba, yakni PT. Aquafarm Nusantara dan PT. Suritani Pemuka, sangat merugikan masyarakat karena air danau yang sangat bening dan dapat diminum langsung oleh masyarakat, kini tercemar limbah pakan ikan sehingga air keruh dan tidak bisa dikonsumsi.

 

Yayasan Pencinta Danau Toba(YPDT), melalui PT. Sucofindo (Persero) telah melakukan pengambilan data, pengolahan dan analisis terhadap kualitas air Danau Toba, pada tanggal 10 November 2016 di 11 (sebelas) titik di kawasan Danau Toba. Hasil analisa tersebut menyatakan bahwa air Danau Toba saat ini sudah Tercemar dan bukan lagi air dengan kualitas air kelas 1 (satu), sebagaimana dimaksud oleh Pasal 5 Peraturan Gubernur No. 1 tahun 2009.

 

Akibat dari pencemaran tersebut tentunya akan menghalangi pelaksanaan Danau Toba sebagai Destinasi Pariwisata kelas Dunia. Disamping itu warga Desa Huta Ginjang Lontung, Kecamatan Simanindo saat ini kesulitan menemukan air minum bersih, sehingga warga harus mencari air minum bersih hingga 3 kilometer dari Danau Toba.

 

11 Agustus 2017, melalui YPDT telah mengajukan dan sekaligus mendaftarkan Gugatan Organisasi Lingkungan Hidup terhadap PT. Aquafarm Nusantara (Tergugat I/T-I), PT. Suritani Pemuka (T-II), Mentri kehutanan dan lingkungan hidup (T-III), Gubernur propinsi Sumatera Utara ( T-IV), Bupati kabupaten Simalungun (T- V), Bupati kabupaten Samosir (T – VI) dan Bupati kabupaten Toba Samosir (T- VII).  karena melanggar Pasal 69 ayat (1) huruf a UU RI No. 32 Tahun 2009 dengan tuntutan pemulihan fungsi lingkungan hidup (in casu air Danau Toba) Rp. 905.667.000.000.000,- (sembilan ratus lima triliun enam ratus enampuluh tujuh milyar Rupiah).Hal ini disampaikan saat sidang perdana di Pengadilan negri Jakarta pusat, Selasa (10/10/2017), oleh Juru bicara dari Tim kuasa hukum Yayasan Pencinta Danau Toba Deka Saputra Saragih,SH,MH bersama rekan  yang turut hadir dari Tim pengacara yaitu, Robert Paruhum Siahaan,SH, FX.Denny Satria Aliandu,SH, Antonius Triyogi Wisnu,SH dan Ignatius Yoga Adinugroho,SH,M.kn setelah sidang perdana ini akan dilanjutkan ke sidang kedua (7/11/2017).

 

Deka Saputra Saragih,SH,M.H seorang pengacara muda yang berasal dari Sumatera Utara menyampaikan rasa empatinya pada awak media saat konferensi pers di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

“Sebagai putra daerah kami sangat prihatin dengan kondisi Danau Toba saat ini, cuma karena alasan investasi, pihak pemerintah seakan-akan  menutup mata dari proyek yang sangat merugikan masyarakat sekitar.Akibat Danau yang tercemar juga menurunkan minat para Wisatawan.Danau Toba adalah aset negara yang harus diselamatkan karena bukan hanya milik masyarakat Sumatera Utara tapi milik Indonesia,” pungkasnya.

(fri)

Example 300250
Example 120x600