Jakarta, Gramediapost.com
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) No. 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) hingga kini mulai terlihat titik terang di DPR. Dari 10 Fraksi di DPR, 7 Fraksi mendukung pengesahan Perppu Omas sedangkan 3 Fraksi menyatakan menolak, hal ini setelah terjadi rapat di gedung DPR RI Senayan pada Senin (23/10/2017). Dari 7 Fraksi yang mendukung, 3 Fraksi menyatakan perlu dilakukan proses revisi lanjutan atas Perppu setelah diundangkan sehingga perlu dilakukan revisi terrbatas (PPP, PKB, Demokrat). Sementara itu, 4 Fraksi mendukung pengesahan Perppu menjadi Undang-Undang Ormas (Golkar, PDl-P. Nasdem dan Hanura).
Sebagaimana kite ketahui bersama bahwa Pemerintah punya kebutuhan melindungi negara dari kelompok-kelompok yang bemiat mengganli dasar negara sebagau wujud tanggungjawab untuk melindungi negara dari ancaman non-militer yang kini marak. Salah satu contoh dengan wacana Ormas tertentu yang kampanye anti Pancasila yang notabene adalah Dasar Negara dan Falsafah hidup bangsa. Diterbitkannya Perppu Ormas menjadi salah satu kebutuhan tersebut agar negara memiliki tangan yang kuat melindungi diri dari berbagai ancaman yang bersifat laten maupun terbuka.
Oleh karena itu, kami segenap praktisi hukum dan advokat yang tergabung dalarn Aliansi Praktisi Hukum Kawal PERPPU Ormas terpanggil untuk mengawal dan mendesak DPR-RI agar segera menngesahkan PERPPU Ormas menjadi payung hukum menegakkan kedaulatan serta melindungi negara dari munculnya paham serta ideoiogi yang bertentangan dengan Pancasila. Hal ini kami Iakukan ssbagai bentuk komitmen kami untuk terus menjaga keutuhan bangsa dan negara yang berdasarkan Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika.
Jakarta, 24 Oktober 2017
Hormat kami.
ALIANSI PRAKTIS! HUKUM KAWAL PERPPU ORMAS
Khaerudin, S.H
Arief Rachman, S.H, M.H.
Sugeng Teguh Santosa, S.H, M.H.
La Radi Eno, S.H., M.H.