Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

Usut Tuntas Dugaan Tindak Kekerasan Terhadap Aktivis Lingkungan

51
×

Usut Tuntas Dugaan Tindak Kekerasan Terhadap Aktivis Lingkungan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta, Suarakristen.com

Peristiwa tindak kekerasan yang terjadi di desa Silimalombu, kecamatan Onanrunggu, samosir terhadap 2 orang aktivis lingkungan Danau Toba, yakni Jhohannes Marbun (37) dan Sebastian Hutabarat (47) pada hari Selasa (15/8/2017) patut disesalkan.

Example 300x600

Dari informasi yang berhasil dihimpun, kejadian tersebut berawal saat Jhohannes dan Sebastian mengunjungi tambang tersebut untuk melihat kondisi tambang karena adanya keberatan dan kekhawatiran warga sekitar tambang terhadap aktivitas pengerukan batu di bukit pinggiran Danau Toba. Ketika Jhohannes dan Sebastian bertemu dengan pemilik tambang batu, terjadi perbincangan dan perdebatan diantara mereka. Jhohannes dan Sebastian kemudian dikeroyok beramai-ramai oleh para pekerja tambang tersebut.
Kekerasan ini patut disayangkan di tengah upaya pemerintah untuk membangun daya tarik wisata Samosir yang aman dan ramah terhadap lingkungan baik melalui program badan otorita pengelolaan pariwisata danau toba maupun semboyan kabupaten Samosir sendiri sebagai “negeri indah kepingan surga” seharusnya, segala protes masyarakat terhadap kerusakan lingkungan hidup di pinggir pantai Danau Toba ini menjadi peringatan atas tingginya tingkat kerusakan ekosistem di kawasan danau Toba. Pemerintah Kabupaten Samosir harus mampu memahami kerusakan lingkungan yang terjadi selama ini yang diakibatkan oleh aktivitas berbagai perusahaan yang merusak lingkungan.

Kasus ini jelas melukai nilai-nilai kemanusiaan yang telah diatur dalam hukum dan perundang-undangan nasional. Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang diumumkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) tanggal 10 Desember 1948 juga telah menyatakan bahwa tidak seorangpun boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam, diperlakukan atau dihukum secara tidak manusiawi atau dihina.

Oleh karenanya, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU) menyerukan:

Menolak segala bentuk kekerasan dan intimidasi dan berbagai tindakan premanisme lainnya yang bertujuan untuk melindungi pengusaha perusak lingkungan atau menghalangi upaya penyelamatan lingkungan oleh aktivis lingkungan dan HAM.

Mendesak Kepala Kepolisian Resort Samosir untuk segera mengusut tuntas dugaan tindak kekerasan yang dilakukan oleh pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Meminta Pemerintah untuk melakukan pengawasan, penyelidikan, serta evaluasi terhadap keberadaan tambang batu tersebut atas dugaan pengrusakan lingkungan yang menimbulkan dampak yang negative kepada masyarakat sekitar.

Medan, 18 Agustus 2017
Manambus Pasaribu
Sekretaris Eksekutif BAKUMSU

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *