Persatuan Wartawan Kristen Republik Indonesia (PWKRI) Mendukung Pemerintah Terkait Penerbitan Perppu No 2 Tahun 2017 Tentang Ormas

0
515
Binsar TH. Sirait, Ketua Umum PWKRI

 

Jakarta, Suarakristen.com

 

Persatuan Wartawan Kristen Republik Indonesia (PWKRI)  menyampaikan apresiasi dan dukungan atas langkah Pemerintah menerbitkan Perppu No 2 Tahun 2017 Tentang Ormas. Menurut PWKRI, penerbitan Perppu ini merupakan langkah strategis dan progresif Pemerintah yang patut didukung oleh segenap komponen bangsa. Perppu ini merupakan  respons cepat dan antisipatif Pemerintah dan juga merupakan sikap politik yang tegas dari Pemerintah dalam menyikapi perkembangan  dan propaganda radikalisme kelompok tertentu yang mengancam eksistensi ideologi Pancasila, UUD’45, Pluralisme dan kedudukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

 

Menurut PWKRI, Indonesia saat ini sudah dalam keadaan darurat radikalisme, ekstrimisme dan terorisme. Dari perspektif dan konteks ideologis, situasi kebangsaan kita saat ini sudah sangat mengkhawatirkan dengan munculnya dan bebasnya sebagian kelompok masyarakat yang secara terbuka melakukan kampanye dan propaganda sistematis di tengah-tengah masyarakat untuk mengganti ideologi Pancasila dan sistem kenegaraan yang telah menjadi perjanjian luhur dan konsensus agung para pendiri bangsa kita.

 

PWKRI mempertanyakan komitmen ideologis organisasi-organisasi dan anak-anak bangsa yang menolak dan menggugat penerbitan Perppu ini. Ideologi Pancasila dan Konstitusi kita sudah sangat demokratis dan sangat menghormati HAM. Karena itu, PWKRI sangat mendukung usaha Pemerintah untuk melarang dan melawan paham-paham, ideologi-ideologi dan organisasi-organisasi yang mempromosikan radikalisme, ekstrimisme dan otoriterisme serta anti demokrasi, anti pluralisme dan anti humanisme universal. Dalam konteks demokrasi dan HAM, Pemerintah mempunyai tanggung-jawab dan wewenang untuk menjaga tegaknya NKRI, kebebasan sipil, kebenaran, ketertiban, keberadaban dan harmoni sosial yang bersifat humanis, demokratis dan universal.Karena itu, Pemerintah harus mengawasi dan membubarkan organisasi-organisasi masyarakat yang mempromosikan ideologi-ideologi yang bersifat anarkis, otoriteris, diktatoris, provokatif, teroris dan anti Pancasila

Baca juga  L'Oréal Paris Kembali ke Festival Film Cannes 2023 bersama Cinta Laura Kiehl dan Putri Marino

 

Ancaman dan rongrongan terhadap eksistensi ideologi Pancasila sebagai filsafat hidup individu, masyarakat dan negara, sudah amat nyata. Bukan saja ada satu atau dua individu yang bersifat pribadi saat ini yang ingin mengubah Konstitusi kita yang berdasarkan Pancasila, tetapi ancaman sudah merasuki dan bertransformasi secara terang-terangan (frontal) maupun secara terselubung (klandestein) dalam organisasi-organisasi dan lembaga publik

 

PWKRI mengharapkan setiap institusi publik dan organisasi yang ada dan hidup di Indonesia untuk patuh dan tunduk pada konsensus nasional ideologi Pancasila. Merupakan sesuatu yang inkonstitusional apabila ada organisasi yang ingin mengubah, merongrong ideologi bangsa dan sistim kenegaraan kita!

 

PWKRI berpendapat penerbitan Perppu merupakan upaya dan komitmen Pemerintah untuk memperkuat dan meneguhkan kembali kedaulatan ideologi Pancasila dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat.

 

PWKRI berharap Pemerintah bersikap tegas melarang dan tidak lagi memberi ruang gerak bagi organisasi yang terbukti secara hukum ingin mengubah dan merongrong Pancasila.

 

PWKRI mengajak seluruh komponen bangsa untuk pro aktif mengawasi pelaksanaan Perppu ini agar berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan mengajak seluruh komponen masyarakat untuk menghidupi, merevitalisasi dan menginternalisasi Pancasila dalam setiap aspek kehidupan sosial kita sebagai sebuah bangsa dan negara.

 

 

Ketua Umum PWKRI:

Binsar TH. Sirait

 

Sekretaris Jenderal PWKRI:

Hotben Lingga

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here