Jakarta, Suarakristen.com
170 peserta yang terdiri dari kalangan mahasiswa, dosen, LSM dan instansi pemerintah terkait antusias menghadiri seminar dengan tema “Pendekatan Alternatif dalam Menangani Permasalahan Narkotika di Indonesia” yang diselenggarakan oleh Persaudaraan Korban Napza Indonesia (PKNI) dan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia FHUI (MaPPI FHUI) pada Selasa, 18 Juli 2017. Bertempat di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, seminar yang terbuka untuk umum ini menghadirkan 6 (enam) pembicara dari pegiat HAM, pejabat Badan Narkotika Nasional RI, serta akademisi. Seminar ini terbagi menjadi 2 sesi, yaitu sesi Pendekatan Alternatif dengan Public Health Approach, dan sesi kedua yaitu Pendekatan Alternatif dengan Dekriminalisasi.
Pembicara sesi 1 yaitu Suhendro Sugiharto sebagai perwakilan dari PKNI, Brigjen. Pol. dr. Budiyono, MARS selaku Direktur Paska Rehabilitasi BNN RI, dan Prof. Irwanto, Ph.D selaku Dosen dan Senior Advisor Pusat Penelitian HIV/AIDS Unika Atmajaya yang juga dosen FISIP UI. Pembicara sesi 2 yaitu Choky Ramadhan, S.H.,LL.M selaku Dosen FHUI dan Ketua Harian MaPPI FHUI, Darmawel Aswar, S.H.,M.H selaku Direktur Hukum BNN RI, dan Prof. Drs. Adrianus E. Meliala, Ph.D selaku Guru Besar Kriminologi FISIP UI.
Kordinator Advokasi Hukum PKNI, Alfiana Qisthi mengatakan tujuan diselenggarakannya seminar ini adalah untuk mendorong urgensi dilakukannya pendekatan alternatif dalam menangani carut marut permasalahan narkotika di Indonesia akibat kebijakan yang punitif, terutama bagi pengguna narkotika. Hal ini juga ditegaskan oleh Edo Agustian selaku Kordinator Nasional PKNI, bahwa kebijakan yang punitif dengan mengkriminalisasi pengguna narkotika menambah deret panjang pelanggaran HAM terhadap pengguna narkotika yang terbukti menuai dampak buruk, tidak hanya bagi pengguna narkotika, tetapi juga Negara. “Fenomena overkapasitas di rutan dan lapas adalah akibat dari kriminalisasi pengguna narkotika. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, pada Maret 2016 tahanan kasus narkotika mengisi 52% dari kapasitas tahanan yang tersedia, sehingga secara keseluruhan terjadi overkapasitas mencapai 154 % dan untuk beberapa kota besar overkapasitas mencapai diatas 250%.”
Pendekatan kriminalisasi terhadap pengguna narkotika juga mengakibatkan terabaikannya hak atas rehabilitasi. Berdasarkan data penelitian putusan pengadilan negeri se-Jakarta (2015), MaPPI-FHUI menemukan tidak satupun JPU tidak dalam satu kasuspun menuntut terdakwa menjalani rehabilitasi. hasil kajian yang dilakukan oleh PKNI di 5 kota (Medan, Bandung, Jakarta, Makasar dan Mataram) yang menemukan dampak buruk kriminalisasi bagi para pengguna narkotika. Kekerasan dan penyiksaan, manipulasi perkara, serta dampak psikologis, sosial, ekonomi, serta kesehatan menunjukkan bahwa penjara bukanlah solusi bagi pengguna narkotika. Dampak kesehatan inilah yang dapat menimbulkan efek domino bagi pengguna narkotika. Ketiadaan akses kesehatan bagi pengguna narkotika dalam proses pidana mengakibatkan gejala putus zat (sakaw), penyakit menular (HIV-AIDS, Hepatitis, TBC). Dalam hal ini responden juga mengungkapkan bahwa ada kebutuhan rehabilitasi yang harus dipenuhi, di mana hal tersebut tidak mereka dapatkan selama menjalani masa hukuman
Choky Ramadhan selaku Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang juga menjabat sebagai Ketua Harian MaPPI FHUI menekankan pentingnya kolaborasi masyarakat sipil dan akademisi dalam menentukan kebijakan narkotika ke depan. Masyarakat sipil perlu memberikan masukan dan kritik terhadap kebijakan yang akan dijalankan pemerintah dan program alternatif apa yang perlu dan baik tentunya untuk dapat dimasukkan ke dalam program. Selain itu masyarakat dapat memonitor dan mengevaluasi implementasi kebijakan.
Narahubung:
Alfiana (085640946383)
Edo Andries (0818101047)
Regards,
Edo Andries
Media and Communication Officer
PKNI-Indonesian Drugs User Network
p: 6221 837 978 25 m: 62818101047
f: 6221 837 978 26
a: Jl. Tebet Timur Dalam XI no.94 Tebet Jakarta Selatan 12820, Indonesia
w: www.pkni.org e: media@pkni.org