MEDAN ─ Para tergugat kembali belum melengkapi bukti surat yang diminta Majelis Hakim. Hal tersebut disampaikan Majelis Hakim dalam Sidang Lanjutan antara Yayasan Pencita Danau Toba (Penggugat) dengan Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Dan Penanaman Modal Kabupaten Simalungun (Tergugat) dan PT. Suri Tani Pemuka (Tergugat II Intervensi). Sidang tersebut dilaksanakan pada Selasa (2/5/2017) di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan dalam Perkara No. 13/G/LH/2017/PTUN-MDN dan 14/G/LH/2017/PTUN-MDN.
Pada sidang sebelumnya Penggugat telah mengajukan 16 bukti surat kepada Majelis Hakim, dan kali ini Penggugat mengajukan 1 bukti surat tambahan. Tergugat mengajukan 8 bukti surat, namun setelah diperiksa dan diteliti oleh Majelis Hakim ternyata alat bukti surat Tergugat belum di Nazegelen (dimateraikan), sehingga Majelis Hakim memerintahkan Tergugat untuk me-nazegelen-kan semua bukti surat.
Majelis Hakim juga melihat bahwa bukti surat yang dihadirkan oleh Tergugat masih kurang, sehingga Majelis Hakim memerintahkan Tergugat untuk menghadirkan bukti surat berupa semua dokumen-dokumen permohonan perizinan yang pernah diserahkan oleh Tergugat II Intervensi kepada Tergugat pada masa permohonan perizinan, pada sidang selanjutnya.
Sementara itu, Tergugat II Intervensi pada sidang sebelumnya mengajukan 17 bukti surat dengan catatan ada 3 bukti surat yang tertunda dihadirkan karena tidak lengkap. Pada sidang lanjutan ini Tergugat II Intervensi telah melengkapi ketiga alat bukti tersebut.
Dalam pemeriksaannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa masih ada kekurangan dari bukti surat yang diajukan oleh Tergugat II Intervensi, yakni: bukti surat berupa UKL-UPL dan Amdal. Karena itu, Majelis Hakim memerintahkan Tergugat II Intervensi untuk menghadirkan UKL-UPL dan Amdal tersebut pada sidang selanjutnya.
Majelis Hakim juga menanyakan tentang Dalil Tergugat II Intervensi yang menyatakan bahwa Objek Sengketa telah diganti dengan Keputusan Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Simalungun tertanggal 26 Oktober 2015. Tergugat II Intervensi menyatakan bahwa mereka tetap pada dalilnya. Karena itu, pada sidang selanjutnya Tergugat II Intervensi diminta membuktikan dalilnya tersebut. Jika tidak dapat membuktikannya, maka Tergugat II Intervensi harus mencabut dalilnya tersebut.
Majelis Hakim juga mengingatkan Tergugat II Intervensi agar memberikan bantahan terhadap bukti surat Penggugat (P-15), yakni 1 Bundel Laporan Analisis dari Sucofindo, tertanggal 11 November 2016, dengan sampel air Danau (Danau Toba) yang diambil pada 10 November 2016 (Scientist Evidence) dengan Scientist Evidence pula.
Pihak Penggugat diwakilkan oleh Deka Saputera Saragih, SH sebagai Kuasa Hukum dan anggota Tim Litigasi YPDT.
Sidang lanjutan ini dipimpin oleh Irhamto, S.H. (Hakim Ketua), Hakim Jimmy Claus Pardede, S.H, M.H (Hakim Anggota), dan Budiamin Rodding, SH, MH (Hakim Anggota). Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada 8 Mei 2017, dengan agenda pembuktian (bukti surat) Para Pihak. (DS/BTS)
Info lebih lanjut:
Jhohannes Marbun (+62 813-2842-3630)