Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Melakukan Aksi Damai ke KPK Yang Lambat Tangani Dugaan Korupsi Dana Pungutan CPO

0
520

 

 

 

Jakarta, Suarakristen.com.

 

Terkait polemik situasi terkini penggunaan Dana Perkebunan dipungut dari ekspor CPO sebesar 50 US dollar/ ton dan dihimpun Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) sejumlah puluhan trilyun rupiah, Ketum Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), Arifin Nur Cahyono menyampaikan bahwa banyak kejanggalan dalam pengunaan Dana perkebunan itu oleh BPDP secara jelas sekali.

 

Arifin menjelaskan dimulai semenjak penerbitan PP nomor 24 tahun 2015 dan Perpres 24 tahun 2016.”PP tersebut melanggar UU no 39 tahun 2014 yaitu penggunaan Dana Perkebunan untuk mensubsidi Industri biofuel,” jelasnya saat Orasi bersama puluhan anggotanya di depan kantor KPK Jakarta, Rabu Siang (17/5/2017).

 

Lebih lanjut ungkapnya, sudah hampir 2 bulan KPK berkoar-koar bakal melakukan penyelidikan penggunaan Dana Perkebunan yang dipungut dari ekspor CPO sebesar 50 US dollar/ ton dan dihimpun oleh BPDP yang jumlahnya puluhan triliun itu.

 

Bila ditelusuri lebih mendalam sambungnya , sudah hampir 90% dalam 2 tahun terakhir ini dimana dana pungutan ekspor sejumlahnya puluhan trilyun digunakan mensubsidi Industri biofuel tanpa ada audit dari BPK. “Disinilah diduga penyelewengan oleh BPDP yang ‘kongkalikong’ dengan 11 perusahaan biofuel yang menggunakan bahan baku CPO,” tandas Ketum KAKI penuh nada curiga.

 

Soalnya, menurut Arifin Nur Cahyono, selama tidak ada audit, pasti dana BPDP yang disalurkan ke industri biofuel dengan jumlah produksi biodiesel disubsidi oleh BPDP. Disinilah, dirinya merasa muncul keanehan dan kejanggalan akan dana Perkebunan diambil dari pungutan ekspor CPO pelaku usaha Perkebunan Sawit termasuk para Petani sawit, malah justru digunakan tanpa ada kontrol dan aturan yang jelas dalam alokasi besaran untuk mensubsidi Industri Biofuel dimana Dana Perkebunan tidak diperuntukkan dalam UU Perkebunan no 39 tahun 2014.

Baca juga  Optimisme Jakut Juara Lomba 10 Program Pokok PKK

 

Kemukanya lebih lanjut, selain pembiayaan subsidi biodiesel yang melanggar UU Perkebunan, ditambah lagi Dana Perkebunan sawit, BPDP juga mempunyai tugas membiayai riset.”Anehnya lagi, lebih banyak riset untuk charity yang bertujuan membuat citra BPDP bagus,” timpalnya.

 

Padahal, menurutnya akan lebih baik sekali bila risetnya diarahkan yang bermanfaat langsung bagi kelapa sawit, seperti strategi untuk menghadapi kampanye negatif ‘black campaign’ terhadap sawit .

 

Pasalnya, menurutnya akibat 90% dana Perkebunan digunakan guna program subsidi biofuel yang tak berdampak apapun terhadap para petani sawit.”Ini menyebabkan program yang lain seperti pembangunan sarana dan prasarana perkebunan dan peremajaan kebun sawit rakyat praktis tidak ada hasil hingga kini,” ungkapnya.

 

Kemudian, Arifin mengemukakan, akibat pungutan ekspor CPO yang dijadikan Dana Perkebunan sawit turut pula merugikan petani sawit imbasnya.” Inilah yang berakibat pada beban pungutan ekspor CPO berdampak pada tidak optimal harga Tandan Buah Segar sawit milik Petani. Karena pabrik CPO membebani pungutan tersebut pada harga beli Tandan Buah Segar Petani,” jelasnya.

 

Maka itulah kedepan Komite Anti Korupsi Indonesia mendesak KPK supaya tidak lamban memeriksa penggunaan Dana Perkebunan digunakan susbisidi biodesel yang jumlahnya puluhan trilyun.”Diduga ada ‘mark up’ terkait jumlahnya produksi biodiesel yang disubsidi dengan Dana Perkebunan sawit,” jelasnya.

 

“Komite Anti Korupsi Indonesia juga menuntut Pemerintah untuk ; Pertama Mendesak Menko Perekonomian selaku Ketua Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit untuk  segera menghentikan sementara pengunaan Dana Perkebunan untuk subsidi industri biodiesel, Kedua Membubarkan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, Ketiga Merevisi dengan membatalkan atau mencabut pasal 9 ayat (2) huruf b, peraturan pemerintah nomot 24 tahun 2015 tentang Penghimpunan Dana Perkebunan dan pasal 11 ayat (2) , peraturan Presiden nomor 61 tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit, Keempat Menghapuskan Pungutan Ekspor CPO dengan mencabut Peraturan Menteri Keuangan nomor 114/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kebun Sawit, sebagaimana diubah dengan PMK-30/PMK.05/2016,” pungkasnya. (fri)

Baca juga  Dimasa Pandemi, Ekonomi Indonesia Terus Tumbuh, Presiden Amerika Apresiasi dan Minta Masukan Jokowi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here