Jakarta, Suarakristen.com
Sehubungan dengan pemberitaan di beberapa media yang menyatakan bahwa Basuki Tjahaja Purnama akan melaporkan KH. Ma’ruf Amin ke pihak kepolisian, perlu kami sampaikan sebagai berikut:
1. Tidak benar bahwa Pak Ahok akan melaporkan Kyai Ma’ruf Amin ke pihak kepolisian terkait dengan kesaksiannya dalam persidangan yang dilaksanakan pada hari Selasa, 31 Januari 2017. Pak Ahok dan Tim Pengacara hanya akan melaporkan saksi-saksi pelapor yang dinilai telah melakukan kebohongan dalam kesaksiannya dari sidang pertama hingga sidang kemarin. Pak Kyai Ma’ruf Amin bukanlah saksi pelapor sebagaimana dimaksud.
2. Pak Ahok sebagai pihak yang dituduh melakukan penodaan agama tentu akan berjuang untuk diperlakukan seadil-adilnya dalam persidangan tersebut. Jangan ada pihak-pihak yang selalu memanipulasi proses persidangan ini untuk kepentingan politik, apalagi kepentingan Pilkada DKI Jakarta. Apalagi dengan mengkaitkan proses persidangan dengan hiruk pikuk Pilkada DKI Jakarta yang sarat dengan kepentingan politik jangka pendek.
3. Kapasitas Pak Kyai Ma’ruf Amin di dalam persidangan sebagai Ketua Umum MUI dan bukan sebagai Rois Aam PBNU. Posisi ini jelas untuk mengklarifikasi berbagai pihak yang selalu mengatasnamakan MUI dan umat Islam. Pak Kyai Ma’ruf jelas mengatakan bahwa “GNPF MUI bukan bagian dari MUI” https://m.detik.com/news/berita/d-3351565/mui-gnpf-bukan-bagian-kami-jangan-gunakan-atribut-mui
4. Kepada berbagai pihak, terutama lawan-lawan politik Pak Ahok, jangan menjadikan proses hukum di pengadilan atas kasus yang dialami Pak Ahok dijadikan sebagai alat politik untuk menjatuhkannya. Biarkan proses hukum ini berjalan dengan baik dan kepada siapapun harus menghormatinya.
Demikian, pernyataan ini disampaikan.
Salam,
Ace Hasan Syadzily
Sekretaris Tim Pemenangan Ahok-Djarot
+628129443124