Jakarta, Suarakristen.com
Tebalnya berkas perkara Basuki Tjahaja Purnama yg menurut Jampidum Noor Rachmad berjumlah 826 halaman dan cepatnya proses penetapan P21 dan pelimpahan ke pengadilan semakin menegaskan bahwa Kejaksaan Agung tidak mengkaji secara serius berkas perkara itu. Bagaimana mengkaji 826 hanya dalam waktu yg sangat singkat?
Alasan memenuhi kehendak publik sehingga kasus itu dipercepat justru menegaskan bahwa trial by mob bekerja efektif dan mempengaruhi independensi jaksa dalam menetapkan keterpenuhan unsur pidana dalam peristiwa pidana. Jika tekanan publik menjadi variabel yg berpengaruh pada proses penegakan hukum, maka ini sangat membahayakan sistem peradilan Indonesia ke depan. Cepat dan tanggap itu tidak berarti menegasikan proses yang fair, karena fair trial adalah hak setiap orang.
.
Kejaksaan sama sekali tidak menjalankan perannya sebagai dominus litis atau pengendali penyidikan oleh kepolisian dalam sistem peradilan pidana. Kejaksaan lebih menyerupai sebagai tukang pos yg hanya mengantarkan berkas dari kepolisian ke pengadilan. Inti dari asas dominus litis ini adalah adanya kontrol secara seksama untuk mendeteksi potensi penyimpangan yg kemungkinan terjadi pada proses penyidikan.
Hingga proses pelimpahan berkas, tampak bahwa profesionalisme dan imparsialitas Kejaksaan Agung terus dipertaruhkan. Kinerja kali ini telah menambah daftar panjang kegagalan Jaksa Agung dalam memimpin Korps Adhyaksa. Apapun obsesi Jokowi untuk menjawab kehadiran negara melalui penegakan hukum yg adil akan sulit terwujud. Sudah cukup alasan untuk Jokowin mengganti posisi Jaksa Agung dengan sosok baru yang lebih kredibel dan berintegritas. Terima kasih.