Siaran Pers Komnas Pengendalian Tembakau: Rokok Ancam Generasi Emas 2045

0
659

 

Jakarta, Suarakristen.com.

 

Pada hari ini, Komnas Pengendalian Tembakau (Komnas PT) mengadakan Seminar Publik di Jakarta dengan tema “Rokok Ancam Generasi Emas 2045; Selamatkan Indonesia, Tolak RUU Pertembakauan!”.

Seminar publik ini bertujuan untuk mendukung terwujudnya generasi bonus demografi yang unggul dan mencapai Indonesia Emas 2045 dengan memperkuat regulasi pengendalian tembakau.

 

Bonus demografi yaitu tingginya usia produktif yang diperkirakan akan mencapai optimal pada rentang tahun 2025-2035. Tingginya angka usia produktif dapat menjadi peluang bagi Indonesia terutama apabila Indonesia didukung oleh sumber daya manusia yang berkualitas. Upaya untuk meningkatkan kualitas generasi muda ini sangat krusial karena bonus demografi dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi apabila didukung oleh ketersediaan pekerja yang berkualitas, investasi, dan investasi sumber daya manusia (human capital).

 

Namun demikian, kualitas generasi muda saat ini, terutama ditinjau dari konsumsi produk merugikan misalnya rokok sangat mengkhawatirkan. Terdapat 38% penduduk Indonesia atau 95.000.000 penduduk Indonesia adalah perokok dimana prevalensi pemuda menunjukkan bahwa 20% pemuda di Indonesia menggunakan tembakau dan usia mulai merokok semakin muda.2 Regulasi pengendalian tembakau yang masih lemah tidak dapat merespon masalah ini bahkan makin mengkhawatirkan dengan adanya RUU Pertembakauan yang saat ini pada tahap harmonisasi di DPR RI. RUU Pertembakaun berpotensi semakin melemahkan regulasi pengendalian tembakau di Indonesia.

 

Menanggapi kondisi ini, hadir sebagai keynote speaker, Prof. Dr Emil Salim menyampaikan himbauan agar dalam mewujudkan kualitas generasi muda maka tantangan dari produk yang merugikan seperti “na(rkoba)-rok(ok)-a(alkohol) = (NAROKA) harus diperhatikan. Sejalan dengan ini, Ketua Umum Komnas Pengendalian Tembakau, Dr Prijo Sidipratomo, Sp.(rad), dalam sambutan pembukaannya menyampaikan prihatin atas tingginya konsumsi NAROKA terutama belum adanya regulasi kuat dalam mengendalikan tembakau di Indonesia. Untuk itu, sinergi dari para pembuat kebijakan dan pemangku kepentingan sangat dibutuhkan agar Indonesia mampu mendayagunakan momentum bonus demografi dan seabad Indonesia merdeka pada tahun 2045 menjadi Negara yang kompetitif.

 

Baca juga  Suvarna Sutera Luncurkan Klaster Agra Untuk Millenials

Paparan Prof Dr. H.I Oetama Marsis, SpOG, Ketua PB Ikatan Dokter Indonesia, semakin memperjelas bahwa bahaya rokok tidak hanya ditanggung oleh generasi yang merokok tapi juga akan mempengaruhi satu generasi yang akan datang karena zat kimia yang ditinggalkan akan terus mengikuti rantai kehidupan dari perokok hingga turun ke anaknya. Dengan mempertimbangkan dampak rokok ini maka menjadi tidak rasional apabila DPR RI mengusulkan RUU Pertembakauan yang cenderung mendorong produksi tinggi.

 

Dr Widyastuti Soerojo, Ketua Badan Khusus Pengendalian Tembakau Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), dalam paparannya menyatakan bahwa produksi yang tinggi akan mendorong konsumsi yang tinggi, sehingga pada akhirnya akan menjerat calon perokok baru dan makin meningkatkan prevalensi merokok di Indonesia. Untuk itu, dalam penjelasannya tentang latar belakang RUU pertembakauan, konsep yang dibawa RUU ini bertentangan dengan peraturan perundangan sebelumnya dan mengulang atau membunuh undang-undang lain yang sudah mengatur tentang pengendalian tembakau.

 

Isu bahwa RUU Pertembakauan ini perlu ada demi kepentingan petani tembakau pun disangkal oleh Abdillah Ahsan, SE, MSE, Wakil Direktur Lembaga Demografi Universitas Indonesia, yang menegaskan bahwa permasalahan pertanian tembakau itu terletak pada tata niaganya bukan karena permasalahan tingginya upaya pengendalian tembakau. Oleh karena itu Dr Kartono Mohamad, Ketua TCSC IAKMI menyatakan bahwa adanya RUU Pertembakauan ini menjadi satu dari sekian upaya sistemik dalam melemahkan regulasi pengendalian tembakau.

 

Pada akhirnya, Prof. DR Emil Salim mengajak semua kalangan untuk menempatkan cita-cita untuk mencapai kualitas generasi bonus demografi yang kompetitif menjadi dasar dalam pembuatan kebijakan publik. Indonesia perlu berpikir tentang peradaban yang akan kita nikmati dalam jangka panjang dibandingkan keuntungan pragmatis saat ini. Dalam upaya menyelamatkan Indonesia terutama menjaga generasi emas 2045 dari ancaman rokok, maka RUU Pertembakauan seyogyanya tidak perlu ada, sehingga masyarakat perlu mengawal pembahasan RUU Pertembakauan ini di DPR RI.

-selesai-

Baca juga  Satgasres Ops Damai Cartenz Meningkatkan Rasa Persaudaraan, Jelajahi Masyarakat Pelabuhan Logpon

Permintaan one on one interview dan pertanyaan tentang rilis media dapat diajukan dengan menghubungi: Media Officer Komnas PT

Serefina (email sereffina.yohanna@gmail.com atau 0856-9480-2484).

Komisi Nasional Pengendalian Tembakau merupakan organisasi koalisi kemasyarakatan yang bergerak dalam bidang penanggulangan masalah tembakau, didirikan pada 27 Juli 1998 di Jakarta, beranggotakan 22 organisasi dan perorangan, terdiri dari organisasi profesi, LSM, dan yayasan yang peduli akan bahaya tembakau bagi kehidupan, khususnya bagi generasi muda.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here