Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

LBH MASYARAKAT DAN PKNI: Menangani Permasalahan Narkotika: Pemerintah Jangan Jadi Pemadam Kebakaran

×

LBH MASYARAKAT DAN PKNI: Menangani Permasalahan Narkotika: Pemerintah Jangan Jadi Pemadam Kebakaran

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta, Suarakristen.com

 

Example 300x600

LBH Masyarakat dan Persaudaraan Korban Napza Indonesia (PKNI) menyesalkan penetapan tersangka TS dan proses kriminalisasi pada rekan-rekan pengguna zat-zat psikotropika. Penangkapan beberapa artis belakangan ini menambah deret panjang pendekatan punitif yang dilakukan oleh penegak hukum untuk menyelesaikan permasalahan narkotika, psikotropika dan zat aditif (napza). Alih-alih memberantas peredaran gelap napza, penegak hukum justru memilih untuk focus pada target operasi (TO) yang terdiri dari nama-nama daftar figur publik yang menggunakan napza.

 

“Penetapan tersangka TS memperpanjang daftar hitam upaya kriminalisasi pada pengguna napza. Rekan-rekan pengguna napza seharusnya diintervensi dengan pendekatan kesehatan, bukannya hukum pidana. Hal ini menunjukan ketidakseriusan pemerintah dalam menghadapi persoalan peredaran gelap napza, yang di satu sisi mendorong pengguna napza untuk merehabilitasi diri namun ketika dihadapkan dengan fenomena itu malah mengedepankan upaya-upaya punitif,” ujar Yohan Misero, Analis Kebijakan Narkotika LBH Masyarakat.

 

“Di sisi lain, kami juga mengapresiasi perubahan sikap penegak hukum yang sebelumnya tidak membuka pemeriksaan kesehatan bagi TS hingga akhirnya ia dapat diasesmen di RSKO, Cibubur” puji Yohan.

 

“Memang benar bahwa Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika mengkriminalkan kepemilikan psikotropika yang dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum, namun Pasal 41 peraturan yang sama membuka ruang putusan rehabilitasi yang, menurut hemat kami, seharusnya dapat dijadikan pijakan bagi penegak hukum untuk melakukan diskresi untuk tidak memproses perkara-perkara semacam ini,” tambah Yohan.

 

 “Diskresi semacam itu dibutuhkan untuk membuktikan komitmen pemerintah terhadap pendekatan kesehatannya terhadap pemakai napza. Penjara bukan solusi yang tepat bagi pemakai napza, tidak ada bukti atau riset yang membuktikan bahwa upaya punitif pada penggunaan zat akan mengubah perilaku,” sambungnya.

 

“Pendekatan punitif yang terus diterapkan oleh penegak hukum pada beberapa figur publik akhir-akhir ini juga akan menghambat program kesehatan pemerintah pada pengguna napza, karena tentu publik

 

akan berpikir bahwa jika seseorang yang figurnya sebesar itu saja diproses hukum bagaimana nasib mereka yang bukan siapa-siapa?” ujar Yohan.

 

Yohan kemudian menjelaskan, “Kami masih berharap bahwa penegak hukum, termasuk Jaksa nantinya, memiliki keberanian untuk melakukan diskresi untuk tidak melanjutkan proses terhadap kasus ini maupun kasus-kasus sejenis. Namun jika hal itu tidak terjadi, kami ingin agar Majelis Hakim yang memutus perkara juga melandaskan putusannya pada Pasal 41 UU Psikotropika agar pengguna psikotropika mendapatkan haknya untuk memperoleh rehabilitasi – sebuah intervensi yang jauh dibutuhkan olehnya daripada pemenjaraan.”

 

Kebanyakan dari figur publik ini, seperti TS, misalnya, tidak mengetahui bahwa Dumolid yang dia konsumsi adalah psikotropika, dia hanya tahu bahwa Dumolid adalah obat penenang. Menanggapi hal ini Pelaksana Advokasi Hukum PKNI, Alfiana Qisthi mengatakan “Penangkapan sejumlah artis, seperti TS, apabila dianggap sebuah keberhasilan, maka hal ini merupakan kesalahan besar. Seharusnya kasus ini ditarik ke akar masalahnya. Pertanyaan besar dari fenomena ini ialah:  mengapa sampai psikotropika jenis Dumolid ini yang notabene hanya boleh beredar di apotek dan Rumah Sakit bisa beredar bebas di pasaran?”

 

“Dumolid, yang zat utamanya ialah nitrazepam, adalah sebuah obat yang tergolong psikotropika golongan IV. Ia memiliki dampak penenang dan sering digunakan untuk mengatasi kegelisahan yang hebat, sulit tidur, dan lain sebagainya. Peredaran gelap zat semacam ini seharusnya juga menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah dalam mengatasi persoalan kesehatan mental. Ternyata, publik masih memilih untuk memperoleh obat semacam ini secara ilegal, bukannya datang ke psikiater untuk memperoleh obat tersebut secara sah. Hal ini menunjukan masih tingginya stigma dan diskriminasi pada mereka yang memiliki masalah kesehatan mental dan pemerintah semestinya meningkatkan kampanye untuk mengentaskan stigma tersebut,” kata Yohan.

 

“Mengenai peredaran, perdagangan, dan penyerahan psikotropika sebenanarnya telah diatur dalan UU Psikotropika, UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Peredaran, Penyimpanan, Pemusnahan dan Pelaporan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi, di mana tidak sembarang pihak boleh melakukan hal-hal tersebut. Sehingga apabila ada kegiatan yang tidak sesuai dengan aturan, seperti  peredaran psikotropika secara gelap, maka Menteri Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makananlah yang harus bertanggung jawab.” tambah Alfiana.

 

 Sebagai penutup, Alfiana berujar, “Untuk itu kami menuntut pemerintah untuk tidak hanya menjadi pemadam kebakaran. Pemerintah harus bertindak cerdas dalam menyelesaikan masalah. Pemerintah seharusnya sibuk mengatasi akar masalah bukannya menampilkan keberhasilan semu dalam mengeksploitasi fenomena-fenomena kecil seperti ini. Ke depan, harus ada komitmen bersama dari legislatif dan eksekutif untuk menangani permasalahan napza ini – terutama perubahan peraturan agar tidak ada proses kriminalisasi hanya karena seseorang mengonsumsi sebuah zat kimia yang ia butuhkan.”

 

Alfiana Qisthi – Pelaksana Advokasi Hukum PKNI (085640946383)

Yohan Misero – Analis Kebijakan Narkotika LBH Masyarakat (085697545166)

 

Regards,

Edo Andries
Media and Communication Officer
PKNI-Indonesian Drugs User Network
p: 6221 837 978 25  m: 62818101047
f: 6221 837 978 26
a: Jl. Tebet Timur Dalam XI no.94 Tebet Jakarta Selatan 12820, Indonesia
w: www.pkni.org  e: media@pkni.org

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sosialisasi Program BERSIAP Academy Karawang, 22 Juni 2026 – Komitmen untuk memperluas akses pelatihan dan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas kembali diperkuat melalui kegiatan Sosialisasi Program BERSIAP Academy, Pelatihan dan Penempatan Disabilitas di Kawasan Industri Kabupaten Karawang yang diselenggarakan di Aula Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang, Kamis (18/6). Kegiatan ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah pusat dan daerah, dunia usaha, lembaga pelatihan, organisasi penyandang disabilitas, hingga mitra industri untuk membangun kolaborasi dalam menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Acara dihadiri oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang, Ibu Rosmalia Dewi, S.H., M.H., Ketua Tim Bidang Disabilitas Direktorat Bina PTKK Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Bapak Asrian Darma Saputra, S.E., M.Si., CEO dan Founder Koneksi Indonesia Inklusif Marthella Sirait S. IP., M.A., Ketua Forum Komunikasi Lembaga Pelatihan dan Industri Daerah (FKLPID) Jawa Barat Bapak Benny Tunggul HS., ST., MM., Ph.D., serta perwakilan industri di kawasan Kabupaten Karawang dan organisasi penyandang disabilitas. Kolaborasi Menuju Ketenagakerjaan Inklusif yang Berkelanjutan Sambutan dan peresmian pembukaan kegiatan Sosialisasi Program BERSIAP dilakukan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang, Ibu Rosmalia Dewi, S.H., M.H., yang menyambut baik pelaksanaan Program BERSIAP Academy dan menegaskan pentingnya kolaborasi multipihak dalam mewujudkan penempatan kerja yang lebih efektif bagi penyandang disabilitas. Melalui kegiatan ini, Ketua FKLPID Jawa Barat, Bapak Benny Tunggul HS., ST., MM., Ph.D., menyampaikan bahwa Kabupaten Karawang telah memiliki banyak praktik baik dalam penerapan ketenagakerjaan inklusif. Namun demikian, diperlukan dukungan yang lebih terstruktur agar perusahaan-perusahaan semakin siap menerima dan memberdayakan tenaga kerja penyandang disabilitas. Menurutnya, pelatihan bagi perusahaan menjadi salah satu langkah penting untuk meningkatkan pemahaman dan kesiapan dunia usaha dalam membangun lingkungan kerja yang inklusif. “Di Kabupaten Karawang sebenarnya sudah banyak praktik baik yang dilakukan perusahaan dalam mempekerjakan penyandang disabilitas, ada perusahaan yang sudah memenuhi kuota 1 persen. Namun diperlukan dukungan dan pendampingan agar perusahaan semakin siap. Melalui pelatihan dan penguatan kapasitas, perusahaan-perusahaan di Karawang memiliki peluang untuk menjadi contoh praktik ketenagakerjaan inklusif yang dapat memperoleh apresiasi hingga tingkat nasional,” ujar Bapak Benny Tunggul. CEO dan Founder Koneksi Indonesia Inklusif, Marthella Sirait S. IP., M.A, memperkenalkan Program BERSIAP Academy yang didukung oleh DBS Foundation sebagai program yang dirancang untuk mempersiapkan penyandang disabilitas memasuki dunia kerja melalui pelatihan berbasis kebutuhan industri, pendampingan karier, dan memberikan pemahaman mengenai disabilitas kepada perusahaan supaya lebih mengerti urgensi dan manfaat. Melalui tiga fokus utama DBS Foundation yakni menyediakan kebutuhan dasar, mendorong inklusi dan mempersiapkan komunitas menua agar lebih berdaya dan bermartabat, DBS Foundation berupaya untuk mempersiapkan generasi yang lebih inklusif dan siap menghadapi masa depan (future ready). Mona Monika, Head of Group Marketing & Communications Bank DBS Indonesia sekaligus perwakilan DBS Foundation mengatakan, “Kami mengapresiasi KONEKIN dan semua pemangku kepentingan yang telah berpartisipasi dalam kegiatan ini dan terus memajukan agenda inklusivitas bagi tenaga kerja agar mereka lebih tangguh. Melalui program BERSIAP, kami yakin dapat membantu masyarakat rentan untuk mencapai kesetaraan dan memiliki daya saing yang adil. Inisiatif ini secara khusus selaras dengan fokus DBS Foundation pada pendidikan dan inklusivitas, memastikan tidak ada yang tertinggal dan mendorong keterampilan siap masa depan, yang krusial untuk memberdayakan individu agar berkembang di dunia kerja.” Dalam kesempatan tersebut, Ketua Tim Bidang Disabilitas Direktorat Bina PTKK Kementerian Ketenagakerjaan RI, Bapak Asrian Darma Saputra, S.E., M.Si., menyampaikan materi “Arah Kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan dalam Penempatan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas” yang mendukung pelaksanaan Asta Cita Presiden Republik Indonesia. Dalam paparannya, beliau memaparkan data terkini mengenai kondisi penyandang disabilitas berdasarkan ragam disabilitas dan jenjang pendidikan, sekaligus menjelaskan arah kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan dalam pengembangan tenaga kerja inklusif, penguatan layanan 1 penempatan tenaga kerja khusus bagi penyandang disabilitas, serta implementasi berbagai regulasi pendukung ketenagakerjaan inklusif. Selain itu, beliau juga menyampaikan kebijakan pemberian penghargaan dan insentif bagi pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja penyandang disabilitas, serta informasi mengenai terbitnya Permenaker Nomor 8 Tahun 2026 yang menggantikan Permenaker Nomor 3 Tahun 2021 sebagai bentuk penguatan kebijakan dalam penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di dunia kerja. Salah satu agenda penting dalam kegiatan ini adalah pelaksanaan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Koneksi Indonesia Inklusif dan Forum Komunikasi Lembaga Pelatihan dan Industri Daerah (FKLPID) Jawa Barat. Penandatanganan tersebut menjadi bentuk komitmen bersama dalam memperluas akses pelatihan dan meningkatkan peluang kerja bagi penyandang disabilitas di kawasan industri. Kegiatan juga diisi dengan sesi pengenalan Program BERSIAP Academy, diskusi dan tanya jawab interaktif oleh peserta yang berasal dari Pemangku Kepentingan, HR Manager perusahaan, universitas lokal dan komunitas disabilitas, yang ditutup oleh penyusunan rencana tindak lanjut dan sesi networking yang melibatkan berbagai pihak. Melalui kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, lembaga pelatihan, dan organisasi penyandang disabilitas, diharapkan semakin banyak penyandang disabilitas yang memperoleh kesempatan untuk mengembangkan kompetensi dan berpartisipasi secara aktif di dunia kerja. Kabupaten Karawang sebagai salah satu kawasan industri terbesar di Indonesia diharapkan dapat menjadi contoh dalam pengembangan praktik ketenagakerjaan inklusif yang tidak hanya memenuhi regulasi, tetapi juga mampu menciptakan lingkungan kerja yang produktif serta memberikan kesempatan yang setara. Tentang Program BERSIAP Academy BERSIAP Academy adalah program pelatihan intensif daring yang dirancang khusus untuk membekali talenta muda penyandang disabilitas dengan keterampilan dan kesiapan kerja yang dibutuhkan di dunia industri. Program ini menghadirkan workshop interaktif dan sesi mentoring yang dipandu oleh narasumber serta mentor profesional dari berbagai bidang. Program ini berfokus pada penguatan keterampilan soft skills esensial sehingga peserta dapat berkembang menjadi talenta potensial yang siap direkrut perusahaan. Sejak tahun 2023, BERSIAP Academy telah diselenggarakan sebanyak tiga angkatan melalui kolaborasi dengan berbagai mitra strategis, yaitu Unilever, DBS Bank Indonesia, dan Godrej Indonesia. Program ini telah menghasilkan 150 alumni penyandang disabilitas, dengan tingkat penyerapan kerja mencapai 51%. Program BERSIAP didukung oleh DBS Foundation melalui program Business for Impact 2025 sebuah inisiatif yang memperkuat komitmen Bank DBS Indonesia sebagai purpose-driven organisation dalam menciptakan dampak positif yang berkelanjutan, berkat dukungan tersebut KONEKIN kembali menyelenggarakan BERSIAP Academy di 5 kawasan industri yaitu Karawang, Batang-Kendal, Batam, Balikpapan, dan Morowali dengan tujuan untuk mendukung pemerataan dan penyerapan tenaga kerja penyandang disabilitas di Indonesia.
Nasional

Sosialisasi Program BERSIAP Academy   Karawang, 22 Juni…