Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Opini & Analisa

Bahaya Mempersempit Korupsi Menjadi Suap

×

Bahaya Mempersempit Korupsi Menjadi Suap

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bahaya Mempersempit Korupsi Menjadi Suap

 

Example 300x600

Oleh: Albertus M. Patty

 

Menurut pemberitaan CNBC Indonesia, 20 Oktober 2026, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, mengusulkan penyelarasan definisi korupsi di Indonesia dengan United Nations Convention against Corruption (UNCAC), dengan penekanan pada penyuapan (bribery), bukan kerugian keuangan negara.

Usulan ini memiliki alasan yang masuk akal. Kerugian bisnis tidak otomatis merupakan korupsi. Pengelola BUMN dan Danantara membutuhkan ruang mengambil risiko tanpa terus dihantui ancaman kriminalisasi. Tidak semua investasi berhasil, dan tidak semua keputusan yang keliru merupakan kejahatan.

*Penyalahgunaan Kekuasaan*
Namun, persoalan muncul ketika perlindungan terhadap risiko bisnis justru dilakukan dengan mempersempit makna korupsi menjadi penyuapan. Padahal, korupsi bukan hanya persoalan menerima suap.

Menurut Transparency International, korupsi adalah “The abuse of entrusted power for private gain,” penyalahgunaan kekuasaan untuk memperoleh keuntungan bagi diri pribadi atau kelompok. Penyuapan hanyalah salah satu bentuknya.

Harus dibedakan antara kerugian akibat kesalahan perhitungan bisnis dan kerugian akibat kebijakan yang sengaja direkayasa untuk menguntungkan pejabat atau kelompok tertentu. Keduanya menghasilkan kerugian, tetapi memiliki persoalan hukum dan moral yang berbeda.

Hukum Indonesia sendiri telah mengenal pembedaan tersebut. Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor dahulu mengatur perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang dapat menimbulkan kerugian negara. Melalui Putusan No. 25/PUU-XIV/2016, Mahkamah Konstitusi menghapus kata “dapat” dalam kedua pasal itu sehingga kerugian negara harus nyata, bukan sekadar potensial. Sejak 2 Januari 2026, substansi kedua ketentuan tersebut dialihkan ke Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP.

*Benarkah Sesuai Standar UNCAC?*
Klaim Luhut Pandjaitan bahwa penyempitan korupsi menjadi penyuapan mengikuti standar UNCAC agaknya perlu diluruskan. UNCAC tidak memberikan satu definisi tunggal tentang korupsi, melainkan mengatur berbagai perbuatan koruptif.

Saya berikan contoh. Pasal 17 mengatur penggelapan dan penyalahgunaan aset oleh pejabat publik; Pasal 18 dan 19 membahas perdagangan pengaruh serta penyalahgunaan fungsi; sedangkan Pasal 20 mengatur pengayaan tidak sah yang kriminalisasinya perlu dipertimbangkan negara peserta sesuai prinsip hukum nasional. Pasal 23–25 mengatur pencucian hasil kejahatan, penyembunyian, dan penghalangan proses peradilan.

Jadi, UNCAC memiliki definisi yang sangat luas terhadap korupsi. Mempersempit definisi korupsi berpotensi menciptakan kemudaratan baru. Lalu, apa manfaat dan mudarat usulan DEN ini?

*Manfaat dan Mudarat Usulan DEN*
Manfaatnya ialah memperkuat kepastian hukum dan mencegah kriminalisasi keputusan bisnis yang dibuat secara profesional dan beriktikad baik.

Persoalan muncul jika penyempitan definisi itu menciptakan celah hukum, penyalahgunaan kekuasaan justru berisiko luput dari pertanggungjawaban. Misalnya, proyek negara yang secara sengaja dibuat terlalu mahal demi menguntungkan perusahaan yang terafiliasi dengan pembuat keputusan. Tidak ditemukan bukti suap, tetapi negara dirugikan. Apakah tindakan itu harus dianggap sekadar risiko bisnis?

Dalam perspektif demokrasi dan etika publik, kekuasaan harus disertai pertanggungjawaban. Reformasi hukum perlu memperjelas batas antara risiko bisnis dan kejahatan, bukan mengurangi kemampuan negara menindak penyalahgunaan jabatan.

Benar sekali, tidak semua kerugian negara adalah korupsi, tetapi tidak semua korupsi berbentuk penyuapan. Janganlah menutup mata kita pada fenomena bahwa ada beragam ‘celah’ korupsi yaitu penyalahgunaan jabatan demi kepentingan pribadi atau kelompok. Hukum yang baik bukan hanya memberi kepastian bagi pemegang kekuasaan, tetapi juga melindungi masyarakat dari penyalahgunaan kekuasaan.

Kita harus ekstra hati-hati: jangan sampai demi mencegah kriminalisasi, kita justru menciptakan celah bagi impunitas.

Bandung,
21 Oktober 2026

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *