Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

Menakar Ulang Penerapan Keadilan Restoratif untuk Pidana di Atas 5 Tahun Disertasi Rosadi Tawarkan Model Kelayakan Bertingkat

×

Menakar Ulang Penerapan Keadilan Restoratif untuk Pidana di Atas 5 Tahun Disertasi Rosadi Tawarkan Model Kelayakan Bertingkat

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Menakar Ulang Penerapan Keadilan Restoratif untuk Pidana di Atas 5 Tahun Disertasi Rosadi Tawarkan Model Kelayakan Bertingkat

 

Example 300x600

Penerapan keadilan restoratif untuk tindak pidana dengan ancaman di atas lima tahun masih menyisakan persoalan harmonisasi norma dan diskresi. Disertasi di Universitas Jayabaya tawarkan reformulasi dengan 10 tahapan untuk menjamin kepastian hukum.

 

Jakarta, Gramediapos.com-

 

Diskursus mengenai batas penerapan keadilan restoratif kembali mengemuka. Fokusnya pada tindak pidana dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.

 

Isu tersebut menjadi pokok kajian disertasi Rosadi, mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Jayabaya. Disertasi berjudul “Reformulasi Mekanisme Keadilan Restoratif terhadap Tindak Pidana dengan Ancaman Pidana Penjara di Atas Lima Tahun Guna Mewujudkan Kepastian Hukum” diuji tertutup pada 15 Oktober 2026 di Gedung Rektorat Universitas Jayabaya, Jakarta.

Sidang dipimpin Ketua Program Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Jayabaya, Prof. Dr. Abdul Latif, S.H., M.Hum., selaku Promotor.

Urgensi Reformulasi
Rosadi menjelaskan, perkembangan paradigma pemidanaan tidak lagi semata retributif Pendekatan saat ini juga menekankan pada pemulihan kerugian korban (victim recovery), pertanggungjawaban pelaku (offender accountability), dan pemulihan hubungan sosial (community restoration).

Namun, dalam tataran implementasi, penerapan restorative justice untuk pidana di atas lima tahun menghadapi empat persoalan normatif

Batas ancaman pidana sebagai filter kelayakan
Persyaratan objektif dan subjektif yang belum seragam;
Penggunaan diskresi aparat penegak hukum (APH)
Mekanisme pengawasan agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum (rechtsonzekerheid).

Secara normatif, keadilan restoratif kini telah mendapatkan landasan eksplisit dalam *UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, Pasal 79 s.d. Pasal 88*. Ketentuan ini melengkapi regulasi sektoral sebelumnya, yakni Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif* dan *Peraturan Kepolisian No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif*.

Meski demikian, perbedaan syarat dan ruang lingkup antar regulasi menimbulkan kebutuhan harmonisasi.

Studi KasusRelevansi Praktik
Untuk menggambarkan urgensi, Rosadi menganalisis perkara dugaan pencemaran nama baik dan tindak pidana informasi elektronik berdasarkan laporan Ir. Joko Widodo yang melibatkan Rismon H. Sianipar, Roy Suryo Notodiprojo, dan Tifauzia Tyassuma.

Dalam perkara tersebut, penyidikan terhadap Rismon H. Sianipar dihentikan berdasarkan keadilan restoratif pada 14 April 2026 setelah tercapai perdamaian dengan pelapor Sementara perkara Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma berlanjut ke proses peradilan pidana.

Menurut Rosadi, perbedaan tersebut tidak dapat secara a priori dinilai sebagai pelanggaran hukum. Namun, perkara tersebut menunjukkan pentingnya membedakan dua hal

Perdamaian para pihak (kesepakatan privat) vs. Terpenuhinya persyaratan hukum untuk menghentikan proses peradilan pidana (syarat publik).

Artinya, perdamaian saja tidak cukup tanpa pemenuhan syarat legalitas.

Kerangka Teori
Analisis dalam disertasi ini menggunakan tiga teori utama

Teori Kepastian Hukum Gustav Radbruch Menilai kejelasan, konsistensi, dan ketidakbertentangan norma.
Teori Sistem Peradilan Pidana Romli Atmasasmita Menilai koordinasi dan sinkronisasi kewenangan antara subsistem Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan.
Teori Keadilan Restoratif Tony Marshall Menilai pemulihan korban, pertanggungjawaban pelaku, dan partisipasi para pihak.

Temuan dan Kontribusi Model Kelayakan Restoratif Bertingkat

Temuan penelitian menyimpulkan bahwa formulasi saat ini belum memberikan pengaturan yang khusus, komprehensif, dan terintegrasi untuk tindak pidana dengan ancaman di atas lima tahun.

Sebagai novelty, Rosadi menawarkan *Model Kelayakan Restoratif Bertingkat* (_Tiered Restorative Feasibility Model_) yang menempatkan ancaman pidana sebagai parameter awal untuk menentukan intensitas pemeriksaan kelayakan.

Model ini terdiri dari 10 tahapan

Identifikasi tindak pidana dan ancaman pidana
Pemeriksaan persyaratan objektif
Pemeriksaan persyaratan subjektif
Asesmen kelayakan restoratif
Penilaian kepentingan korban dan kepentingan umum
Pengambilan keputusan melalui diskresi terukur (measurable discretion)
Pelaksanaan kesepakatan pemulihan
Pengawasan dan verifikasi
Penentuan akibat hukum sesuai tahapan proses peradilan pidana
Evaluasi apabila kesepakatan tidak dilaksanakan atau dilaksanakan sebagian.

Prinsipnya semakin tinggi ancaman pidana, semakin ketat persyaratan dan mekanisme penilaiannya.

Rosadi memberi catatan penting Model ini merupakan *usulan reformulasi (ius constituendum)*, bukan dasar kewenangan baru (ius constitutum) untuk mengesampingkan ketentuan yang berlaku. Apabila suatu tindak pidana termasuk dalam pengecualian menurut UU, perluasannya tetap memerlukan perubahan landasan hukum agar tidak bertentangan dengan asas legalitas.

Diferensiasi Karakter Tindak Pidana dan Pengawasan Berjenjang

Dalam konteks tindak pidana harta benda, penyelesaian restoratif dapat berupa pengembalian barang, penggantian kerugian, atau perbaikan kerusakan. Sementara untuk tindak pidana narkotika, rehabilitasi bagi penyalah guna/pecandu yang memenuhi ketentuan harus dibedakan secara tegas dari pelaku peredaran gelap.

Selain itu, disertasi ini menekankan urgensi pengawasan berjenjang

Pengawasan Administratif pada tahap penyidikan
Pengawasan Institusional pada tahap penuntutan
Pengawasan Yudisial pada tahap persidangan.

Keterlibatan korban juga harus sukarela, tanpa tekanan atau intimidasi, serta disertai pemulihan nyata. Keberhasilan restoratif tidak hanya diukur dari tercapainya kesepakatan, tetapi juga dari pelaksanaan pemulihan dan perlindungan hak para pihak.

Pada akhirnya, reformulasi ini bukan untuk memberikan kebebasan menyelesaikan seluruh perkara pidana melalui perdamaian, melainkan membangun kerangka hukum yang jelas, terukur, dan terintegrasi untuk mewujudkan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
(Berlian)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *