Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

Prof. Abdul Latif: Sistem Algoritma Pemerintahan Jangan Abaikan Diskresi dan Keadilan

×

Prof. Abdul Latif: Sistem Algoritma Pemerintahan Jangan Abaikan Diskresi dan Keadilan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Prof. Abdul Latif: Sistem Algoritma Pemerintahan Jangan Abaikan Diskresi dan Keadilan

 

Example 300x600

Jakarta, Gramediapos.com

 

Prof Abdul Latif, Guru Besar ilmu Hukum dengan kepakaran Hukum Administrasi Pemerintahan pada program Sudi Doktor ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Jayabaya jakarta, menanggapi rencana Kepala Badan Komunikasi RI yang akan menerapkan teknologi komunikasi pemerintahan melalui sistem algoritma seusai dilantik Presiden.

Menurut Latif, persoalan utamanya bukan hanya soal tantangan informasi atau algoritma, melainkan bagaimana adaptasi hukum memberikan kepastian hukum, keadilan, serta tanggung jawab pejabat pemerintah yang menggunakan sistem algoritma di era digitalisasi.

Algoritma Sebagai SuperBirokrasi
Prof. Latif menyebut algoritma atau digitalisasi yang dikembangkan saat ini merupakan bentuk “Super Birokrasi”. Jika birokrasi klasik didefinisikan sebagai sistem yang bekerja berdasarkan aturan tertulis, hierarki, dan impersonalitas, maka dalam hukum digital, algoritma dan sistem kode adalah bentuk murni dari aturan tersebut.

“Jika dulu aturan ada di kertas, sekarang aturan ada di baris kode. Inilah Digital Birokrasi,” ujarnya.

Sistem digital, kata dia, menghilangkan faktor subjektivitas manusia. Komputer tidak mengenal suap atau favoritisme, selaras dengan cita cita administrasi yang objektif. Ini memperkuat otoritas rasionallegal.

Dari sisi kepastian hukum, prosedur administratif menjadi sangat kaku dan terukur. Masyarakat mendapat kepastian bahwa input A akan selalu menghasilkan output B. Otomatisasi prosedur seperti sistem OSS dan MODI dalam perizinan adalah upaya mencapai efisiensi maksimal.

Ancaman Sangkar Besi Digital
Namun, Latif mengingatkan adanya ancaman “Sangkar Besi” yang dikhawatirkan Max Weber, di mana manusia terjebak dalam sistem aturan yang terlalu rasional sehingga kehilangan kebebasan.

Pertama, kekakuan hukum digital sering kali tidak menyisakan ruang untuk diskresi atau kebijakan manusiawi. Jika syarat administrasi kurang satu dokumen, sistem akan menolak secara otomatis. Ini yang disebut irasionalitas dari rasionalitas.

Kedua, dehumanisasi. Pelayanan publik yang sepenuhnya digital bisa menjadi sangat Weberian dalam arti negatif: efisien namun dingin, kaku, dan tidak mampu memahami pengecualian unik di lapangan.

“Transformasi aturan tertulis menjadi logika formal yang absolut. Sistem satu data dan MODI perizinan di pertambangan dan minerba memang untuk kontrol administratif yang efisien dan transparansi, untuk menghilangkan korupsi. Tapi kenyataannya banyak IUP dan IUPK tidak keluar di sistem MODI sehingga merugikan pemiliknya,” kata Latif.

Akibatnya, sistem digitalisasi cenderung menyimpang dari ketentuan hukum dan tidak menjamin kepastian hukum dan keadilan di negara hukum.

Diskresi yang Hilang
Latif menekankan pentingnya membedah aspek diskresi hukum dalam sistem pemerintahan digital menurut Pasal 22 ayat (2) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Menurutnya, ada kontradiksi antara efisiensi mesin yang sempurna dan kebutuhan akan keadilan yang kontekstual.

Pertama, formalisasi yang menghilangkan celah. Dulu, pejabat memiliki ruang diskresi untuk mempertimbangkan situasi khusus warga, seperti kemiskinan atau keadaan darurat. Kini, sistem digital mengubah hukum menjadi logika _ifthen_. Diskresi yang biasanya ada di tangan birokrat, kini terkunci dalam kode algoritma.

Kedua, dari diskresi manusia ke diskresi algoritmik Ketika diskresi manusia hilang, hukum menjadi sangat kaku. Diskresi tidak benar-benar hilang, tetapi berpindah ke programmer atau developer sistem. Siapa pun yang menulis kode algoritma pemerintahan, dialah yang menetapkan batas-batas diskresi secara absolut.

Ketiga, ancaman irasionalitas dari rasionalitas. Sesuatu yang sangat rasional secara prosedur bisa menjadi irasional secara substansi jika tidak mampu menangani kasus unik. Misalnya, warga yang butuh bantuan sosial darurat ditolak sistem karena satu dokumen belum ter update. Secara formal sistem itu benar, namun secara materiil gagal total.

Siapa Bertanggung Jawab?
Latif juga menyoroti pergeseran akuntabilitas. Dalam birokrasi tradisional, jika terjadi kesalahan diskresi, pejabatnya bisa dimintai pertanggungjawaban hukum. Dalam pemerintahan digital, tidak jelas siapa yang bertanggung jawab ketika sistem merugikan: apakah menterinya, penyedia servernya, atau pembuat kodenya.

Ia membedakan, diskresi tradisional berada di tangan aparatur, sifat keputusannya fleksibel dan kasuistis, legitimasinya berdasarkan wewenang jabatan, dengan risiko korupsi dan nepotisme. Sementara pemerintahan digital, diskresi terkubur dalam kode, sifatnya kaku, absolut, biner ya atau tidak, legitimasinya berdasarkan kepatuhan teknis sistem, dengan risiko sangkar besi digital.

“Untuk mencegah sangkar besi digital, hukum pemerintahan digital harus mampu mengintegrasikan kembali mekanisme intervensi manusia atau ” human intheloop agar rasionalitas sistem tidak menindas keadilan individu,” pungkasnya.

Salah satu contoh paling relevan terkait ketiadaan diskresi ini adalah implementasi Sistem OSS RBA (RiskBased Approach) dalam perizinan berusaha yang masih menjadi perdebatan hukum hangat di Indonesia.( Berlian)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *