Kasus Perambahan HGU PTPN 4 di Kotawaringin Barat Disidangkan, Kerugian Capai Rp 1,18 Miliar
Jakarta, Gramediapost.com
Perkara dugaan jual beli lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN 4 Regional V Kebun Kumai di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, akhirnya masuk meja hijau.
Terdakwa Samsuri bin Tamin telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat dan kini menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun dengan nomor perkara 256/Pid.Sus/2026/PN.Pbun.
Konferensi pers terkait kasus ini digelar di Jakarta pada Kamis (1/10/2026) oleh Sinar Bintang Aritonang, SE, SH, selaku pihak yang mengikuti persidangan.
Apa duduk perkaranya?
Kasus ini bermula pada 2021. Bidang lahan seluas 4,5 hektare di Blok 316 dan 317 Afdeling III, Dusun Semangang, Desa Pangkalan Banteng, Kecamatan Pangkalan Banteng, yang merupakan bagian dari HGU No. 002 Tahun 2012 milik PTPN 4 Regional V Kebun Kumai, diduga diperjualbelikan.
Lahan tersebut dijual oleh Sahrul alias Anang Kancil bin Aini, Toyan, dan Aliyas kepada Samsuri bin Tamin seharga Rp 112,5 juta.
Dalam press release disebutkan, para penjual sejak awal mengetahui lahan tersebut adalah milik PTPN 4. Bahkan, saat Samsuri menanyakan keberadaan pohon karet milik PTPN di atas lahan tersebut, mereka disebut menyuruh untuk meracun saja.
Bagaimana modusnya?
Setelah transaksi, Samsuri disebut menguliti kulit pohon karet milik PTPN 4 dan mengoleskan racun jenis Garlon. Hal itu dilakukan sambil menunggu bibit sawit yang ditanam di gawangan pohon karet tumbuh besar.
Setelah sawit besar, pohon karet yang telah kering karena racun kemudian ditebang untuk membuka akses panen sawit.
Akibat perbuatan itu, PTPN 4 Regional V ditaksir merugi sebesar Rp 1.184.980.649.
Siapa yang menangani dan kapan dilimpahkan?
Perkara ini ditangani Polsek Pangkalan Banteng sejak 2021. Apresiasi disampaikan kepada jajaran Polres Kotawaringin Barat.
“Kasus Samsuri bin Tamin akhirnya di P-21 dan tahap 2 oleh Polsek Pangkalan Banteng ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat pada Kamis, 27 Agustus 2026 dan telah dilimpahkan tersangka dan barang buktinya oleh Bripka Dedet Suryadi dan Ipda Supomo, SH,” kata Sinar dalam keterangannya, Kamis.
Dia juga mengapresiasi Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Joko Handono dan Kajari Kotawaringin Barat yang dinilai sigap menyidangkan perkara tersebut dengan JPU Antonius Willy Wicaksono, SH.
Untuk jeratan hukum, Samsuri dijerat Pasal 107 jo Pasal 55 huruf a dan c UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Pasal 521 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Bagaimana proses sidangnya?
Sidang perdana pemeriksaan identitas digelar Rabu (23/9/2026). Saat itu terdakwa Samsuri menolak pembacaan dakwaan karena tidak didampingi penasihat hukum.
Pada sidang kedua, Rabu (30/9/2026), Jaksa Penuntut Umum tetap membacakan dakwaan meski tanpa penasihat hukum. Hakim berpendapat ancaman pidana di bawah 5 tahun sehingga tidak wajib menyediakan penasihat hukum.
Sidang ketiga dijadwalkan Rabu (7/10/2026) dengan agenda mediasi. Ketua Majelis Hakim menargetkan vonis dijatuhkan sekitar 28 November 2026.
Ada dugaan intimidasi?*
Dalam konferensi pers itu, pihak pelapor juga menyoroti adanya dugaan intimidasi di persidangan dan di lapangan.
Disebutkan ada seseorang yang mondar-mandir di ruang sidang yang diduga mirip dengan orang yang melakukan intimidasi terhadap tenaga penyadap dan sekuriti PTPN 4.
Orang tersebut juga diduga pernah mengancam Manajer PTPN 4 Regional V Kebun Kumai, Humisar Tambunan, saat bersama Kepala Desa Pangkalan Banteng, dengan ancaman membakar kantor PTPN 4 Regional V Kebun Kumai jika masih beraktivitas di lokasi tersebut. Ancaman itu disebut telah dilaporkan kepada Kapolres Kotawaringin Barat.
Hingga berita ini disusun, httpHukumwach com masih berupaya mengonfirmasi pihak pihak terkait atas dugaan intimidasi tersebut.
Tim kuasa Hukum Lawyer Sinar Bintang Aritonang, SE, SH



















