Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

KETUA DPW RPA INDONESIA SULUT ANNEKE S.L..,S.Psi,M.M., AJP, DAMPINGI PENYELESAIAN KASUS DUGAAN PENGANIAYAAN MELALUI RESTORATIVE JUSTICE

×

KETUA DPW RPA INDONESIA SULUT ANNEKE S.L..,S.Psi,M.M., AJP, DAMPINGI PENYELESAIAN KASUS DUGAAN PENGANIAYAAN MELALUI RESTORATIVE JUSTICE

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KETUA DPW RPA INDONESIA SULUT ANNEKE S.L..,S.Psi,M.M.,
AJP, DAMPINGI PENYELESAIAN KASUS DUGAAN PENGANIAYAAN MELALUI RESTORATIVE JUSTICE

 

Example 300x600

TONDANO, 2 Oktober 2026 —

 

Dewan Pimpinan Wilayah Relawan Perempuan dan Anak (DPW RPA) Indonesia Sulawesi Utara mendampingi penyelesaian perkara dugaan tindak pidana penganiayaan melalui pendekatan Restorative Justice (keadilan restoratif).

Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/677/X/2025/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA tertanggal 4 Oktober 2025, yang proses hukumnya berlangsung di wilayah hukum Resor Minahasa dan Kejaksaan Negeri Minahasa. Para pihak yang terkait dalam perkara tersebut berinisial R.S.W., W.F.K., T.S., M.A.R., dan M.J.

Ketua DPW RPA Indonesia Sulawesi Utara sekaligus Pendamping Korban, Anneke S.L., S.Psi., M.M., AJP, mengatakan bahwa penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif merupakan langkah yang mengutamakan pemulihan, perdamaian, dan hubungan baik para pihak.

“Penegakan hukum yang berkeadilan tidak hanya diukur dari sanksi pidana, tetapi juga dari upaya pemulihan, perdamaian, dan terciptanya kehidupan sosial yang lebih baik,” tegas Anneke.

Kedua Pihak Sepakati Perdamaian

Dalam proses penyelesaian tersebut, kedua belah pihak telah melakukan musyawarah dan mencapai kesepakatan perdamaian secara kekeluargaan tanpa tekanan, paksaan, maupun intervensi dari pihak mana pun.

Kesepakatan tersebut dituangkan secara resmi dalam Akta/Surat Perjanjian Perdamaian. Selanjutnya, para pihak menempuh proses pencabutan perkara dan penghentian proses hukum sesuai dengan prosedur serta ketentuan hukum yang berlaku pada instansi penegak hukum terkait.

Anneke menegaskan bahwa penyelesaian melalui perdamaian harus menjadi momentum untuk mengakhiri perselisihan dan membuka jalan bagi kehidupan yang lebih damai.

“Memaafkan adalah bentuk keberanian tertinggi. Dengan memaafkan, kita membebaskan masa lalu dari kebencian dan membuka jalan untuk membangun masa depan yang lebih bermartabat,” ujar Anneke S.L., S.Psi., M.M., AJP.

Dorong Pengendalian Diri dan Kerukunan

Dengan tercapainya kesepakatan perdamaian dan proses penyelesaian perkara sesuai mekanisme hukum, para pihak diharapkan tidak lagi melanjutkan perselisihan dalam bentuk tuntutan maupun aduan lain yang berkaitan dengan perkara tersebut, sepanjang sesuai dengan konsekuensi dan ketentuan hukum yang berlaku.

RPA Indonesia Sulawesi Utara juga mengajak seluruh pihak menjadikan peristiwa tersebut sebagai pembelajaran untuk mengedepankan pengendalian diri, menghormati hak dan martabat sesama, serta menyelesaikan persoalan melalui musyawarah dan jalur hukum yang tepat.

“Perdamaian bukan sekadar penyelesaian administratif, tetapi juga komitmen untuk menjaga persaudaraan, ketertiban, dan kerukunan di tengah masyarakat Minahasa dan Sulawesi Utara,” pungkas Anneke S.L., S.Psi., M.M., AJP, Ketua DPW RPA Indonesia Sulawesi Utara sekaligus Pendamping Korban.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *