RPA INDONESIA KAWAL LAPORAN ISTRI POLISI DAN JAKSA AKTIF DI SELURUH INDONESIA
JAKARTA, 16 September 2026 —
Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Indonesia menyatakan komitmennya mengawal berbagai laporan dari perempuan, termasuk istri anggota Polri dan jaksa yang masih aktif bertugas di berbagai daerah di Indonesia. Laporan tersebut antara lain terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perselingkuhan, penipuan, penelantaran anak, serta dugaan pelanggaran terhadap hak perempuan dan anak.
Ketua Umum RPA Indonesia, Jeannie Latumahina, mengaku prihatin atas banyaknya laporan yang diterima. Menurut Jeannie, status, jabatan, dan profesi seseorang tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak serta perlindungan perempuan dan anak. “RPA Indonesia hadir agar perempuan dan anak berani berbicara dan mendapatkan pendampingan. Setiap laporan harus dilihat berdasarkan fakta dan bukti, bukan berdasarkan siapa yang dilaporkan,” tegas Jeannie.
Jeannie mengatakan RPA Indonesia telah melakukan berbagai langkah, mulai dari menyurati, menyampaikan somasi, hingga mendatangi langsung institusi terkait, termasuk Kepolisian dan Kejaksaan. RPA Indonesia juga telah menyampaikan surat kepada pimpinan terkait, termasuk Kapolri dan pimpinan Kejaksaan, agar setiap laporan mendapat perhatian dan ditangani sesuai ketentuan hukum. RPA Indonesia tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan meminta setiap dugaan pelanggaran diperiksa secara profesional, objektif, transparan, serta tidak diskriminatif.
Wirabadsha Maruapey, SH, dari LBH RPA Indonesia, menegaskan bahwa RPA Indonesia akan terus memberikan pendampingan hukum kepada perempuan dan anak. “Siapa pun yang dilaporkan harus diproses secara profesional apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum, berdasarkan fakta, bukti, dan kewenangan institusi terkait,” ujarnya.
Jeannie menambahkan, apabila terdapat laporan yang tidak ditindaklanjuti atau dihentikan tanpa penjelasan yang memadai, RPA Indonesia akan menempuh langkah sesuai mekanisme hukum dan kelembagaan yang tersedia. “Institusi penegak hukum harus menjadi tempat masyarakat memperoleh keadilan dan kepastian hukum. RPA Indonesia akan terus mengawal laporan masyarakat secara profesional dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Dalam waktu dekat, RPA Indonesia akan menggelar konferensi pers bersama media televisi nasional dan media sosial untuk menyampaikan perkembangan sejumlah laporan yang sedang dikawal. RPA Indonesia juga berencana menyurati Komisi III DPR RI terkait persoalan tersebut.
Paulus Tutuarima, Desi Balubun, Roy Sairlela, Yusuf Pradika, Zidan, Marnih, Wanti, dan Yeyen berharap setiap laporan dapat ditangani secara adil dan memberikan kepastian hukum bagi perempuan serta anak. Mereka menegaskan, RPA Indonesia akan terus hadir mendampingi masyarakat dengan mengedepankan hukum, fakta, bukti, dan proses yang adil.



















