Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

PT Malahayati Nusantara Raya Perkuat Peran sebagai Lembaga Konsultasi, Dorong Literasi Keuangan & Kebangkitan UMKM Anti Pinjol Ilegal

×

PT Malahayati Nusantara Raya Perkuat Peran sebagai Lembaga Konsultasi, Dorong Literasi Keuangan & Kebangkitan UMKM Anti Pinjol Ilegal

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

PT Malahayati Nusantara Raya Perkuat Peran sebagai Lembaga Konsultasi, Dorong Literasi Keuangan & Kebangkitan UMKM Anti Pinjol Ilegal

Example 300x600

 

Jakarta, Gramediapost.com

 

PT Malahayati Nusantara Raya kembali menegaskan komitmennya sebagai lembaga jasa konsultasi yang fokus pada edukasi, pendampingan hukum non-litigasi, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Komitmen tersebut disampaikan dalam diskusi terbuka dan konferensi pers bersama media di Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Acara ini menjadi forum keterbukaan informasi perusahaan pasca dinamika pemberitaan beberapa waktu lalu. Hadir dalam forum tersebut CEO PT Malahayati Nusantara Raya *Ahmad Maulana Wijaya*, Kuasa Hukum *Albert*, dan Kepala Departemen Humas *Oji*.

*1. Status Administrasi dan Koordinasi dengan Regulator*
Kuasa Hukum PT Malahayati Nusantara Raya, Albert, menyampaikan bahwa perusahaan telah melakukan audiensi dan koordinasi intensif dengan pihak terkait menyusul surat penghentian kegiatan dari Satgas PASTI.

“Proses ini kami jalani sebagai bagian dari administrasi dan klarifikasi. Saat ini seluruh dokumen dan pemenuhan ketentuan yang dipersyaratkan sedang kami lengkapi. Kami menghormati dan mengikuti setiap tahapan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Albert.

Ia menegaskan, sejak berdiri, Malahayati hadir untuk memberikan layanan konsultasi kepada masyarakat yang terdampak pinjaman online ilegal, investasi ilegal, dan praktik keuangan merugikan.

*2. Menegaskan Posisi: Lembaga Konsultasi, Bukan Lembaga Keuangan*
Kepala Departemen Humas, Oji, meluruskan pemahaman publik terkait peran perusahaan.

“PT Malahayati Nusantara Raya, atau Malahayati Konsultan, adalah lembaga jasa konsultasi. Kami tidak menghimpun dana masyarakat dan tidak menyelenggarakan layanan keuangan. Visi kami ‘Mencerdaskan Bersama’ diwujudkan lewat edukasi literasi digital, anti-judi online, anti-pinjol ilegal, dan manajemen keuangan sehat,” tegas Oji.

*3. Fokus Program: Edukasi dan Bangkitkan UMKM*
Malahayati terus menjalankan 3 pilar utama program:
1. *Edukasi & Pendampingan*: Kelas literasi, diskusi publik, dan pelatihan bersama mahasiswa, komunitas, serta aparat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap pinjol ilegal dan judi online.
2. *Pembinaan UMKM*: Pendampingan intensif bagi klien yang ekonominya terdampak pinjol ilegal. Setelah fase konsultasi, pelaku usaha dibina ulang agar usahanya dapat pulih dan naik kelas.
3. *Kolaborasi & CSR*: Bersinergi dengan BAZNAS, instansi pemerintah, kepolisian, dan ormas. Salah satu aksi nyata adalah rehabilitasi rumah warga terdampak kebakaran di Pela Mampang, Jakarta Selatan.

“Kami tidak berhenti di solusi persoalan. Target kami adalah membuat masyarakat kembali produktif lewat UMKM yang dibina secara berkelanjutan,” jelas Oji.

*4. Pernyataan CEO: Lahir dari Keprihatinan Literasi*
CEO Ahmad Maulana Wijaya menyampaikan, kehadiran Malahayati berangkat dari keprihatinan tingginya korban pinjol ilegal dan judi online akibat rendahnya literasi keuangan di era digital.

“Teknologi memudahkan akses, tapi juga disalahgunakan. Malahayati hadir sebagai mitra konsultasi yang memberikan edukasi, pendampingan, dan jalur keluar agar masyarakat bisa pulih secara ekonomi dan sosial, sesuai koridor hukum,” ungkap Ahmad Maulana Wijaya.

Manajemen berharap keterbukaan ini memperkuat kepercayaan publik dan sinergi lintas sektor. Dengan pendekatan edukatif, transparan, dan profesional, PT Malahayati Nusantara Raya berkomitmen menjadi mitra masyarakat dalam menghadapi tantangan ekonomi dan sosial.

Tentang PT Malahayati Nusantara Raya

PT Malahayati Nusantara Raya adalah lembaga jasa konsultasi yang berfokus pada edukasi anti pinjol ilegal, pendampingan hukum non-litigasi, literasi keuangan digital, dan pemberdayaan UMKM.

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *