Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

Diduga Oknum Panitia EO Hambat Akses Media dalam Public Expose PT ABM Investama Tbk, Dinilai Bertentangan dengan UU Pers

×

Diduga Oknum Panitia EO Hambat Akses Media dalam Public Expose PT ABM Investama Tbk, Dinilai Bertentangan dengan UU Pers

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Diduga Oknum Panitia EO Hambat Akses Media dalam Public Expose PT ABM Investama Tbk, Dinilai Bertentangan dengan UU Pers

 

Example 300x600

 

Jakarta, Gramediapost.com

 

Dugaan penghalangan kerja jurnalistik kembali mencuat dalam kegiatan Public Expose PT ABM Investama Tbk. Seorang oknum panitia event organizer (EO) berinisial ADI, yang mengaku berasal dari Media Rakyat Merdeka, disebut menghambat sejumlah awak media dalam melakukan peliputan. Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Oknum panitia diduga melarang peliputan tanpa alasan yang jelas.

Oknum panitia berinisial ADI disebut terlibat langsung dalam insiden tersebut. Ia mengaku berasal dari Media Rakyat Merdeka. Sementara itu, pihak yang terdampak adalah sejumlah jurnalis dari berbagai media yang hadir untuk meliput kegiatan perusahaan terbuka tersebut.

Peristiwa terjadi pada penyelenggaraan Public Expose PT ABM Investama Tbk di Ra Suites Hotel TB Simatupang, Rabu/ (29/4).

Belum ada penjelasan resmi dari pihak EO maupun perusahaan terkait alasan pembatasan akses tersebut. Namun, sejumlah pihak menilai tindakan itu tidak sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi, terlebih kegiatan Public Expose merupakan agenda penting yang berkaitan dengan transparansi perusahaan kepada publik.

Seorang jurnalis yang berada di lokasi mengungkapkan bahwa dirinya sempat diminta meninggalkan area acara.

“Kegiatan ini seharusnya terbuka untuk media, apalagi menyangkut perusahaan terbuka. Pembatasan sepihak seperti ini patut dipertanyakan,” katanya.

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (3), disebutkan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Selain itu, Pasal 18 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers dapat dikenai sanksi pidana.

Jika dugaan penghalangan tersebut terbukti, maka tindakan itu berpotensi melanggar ketentuan dalam UU Pers.

“Kerja jurnalistik dilindungi undang-undang. Setiap bentuk penghalangan tanpa dasar yang sah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum,” ujar seorang praktisi hukum media.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak EO maupun PT ABM Investama Tbk. Upaya konfirmasi kepada oknum yang bersangkutan juga belum mendapatkan tanggapan.

Kasus ini menambah daftar persoalan terkait kebebasan pers di lapangan. Diharapkan seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan publik dapat memahami dan menghormati peran media sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *