Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Opini & Analisa

Pentingnya Menolak Money Politics Demi Masa Depan Demokrasi Yang Bersih 

×

Pentingnya Menolak Money Politics Demi Masa Depan Demokrasi Yang Bersih 

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Pentingnya Menolak Money Politics Demi Masa Depan Demokrasi Yang Bersih

 

Example 300x600

Oleh:Kurnia Aryasatya

 

Bawaslu RI mencatat setidaknya 130 kasus dugaan politik uang pemilu 2024 sepanjang masa tenang hingga hari pemungutan suara. Angka ini cukup tinggi dan menandakan bahwa praktik curang masih sulit diberantas. Kasus-kasus tersebut tersebar di berbagai wilayah, mulai dari Jawa Barat, Jawa Timur, hingga Sulawesi.

Pemilu 2024 di Indonesia kembali diwarnai praktik money politik yang mencederai semangat demokrasi. Meski pengawasan ketat dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), sejumlah kasus politik uang tetap ditemukan di berbagai daerah. Fenomena ini menunjukkan bahwa budaya “serangan fajar” masih menjadi strategi sebagian pihak untuk meraih suara.

Salah satu kasus yang mencuri perhatian terjadi di Kota Depok, Jawa Barat. Tim sukses salah satu calon legislatif diduga melakukan pembagian uang kepada warga menjelang hari pencoblosan. Modus yang digunakan adalah pemberian uang tunai dalam amplop, yang dikenal dengan istilah “serangan fajar”.

Bawaslu Depok mengungkapkan bahwa praktik ini dilakukan secara sistematis dengan menyasar sejumlah pemilih di daerah tertentu. Tujuannya jelas: memengaruhi pilihan warga agar mendukung calon tertentu. Kasus ini kemudian masuk dalam daftar temuan resmi Bawaslu RI.

Selain di Depok, kasus serupa juga ditemukan di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Di daerah ini, tim kampanye salah satu pasangan calon kepala daerah diduga membagikan uang dan sembako kepada warga. Bawaslu setempat langsung menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan investigasi.

Praktik politik uang seperti ini jelas melanggar aturan hukum yang berlaku. Pasal 187A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih dapat dipidana.

Ancaman hukuman bagi pelaku politik uang tidak main-main. Pasal tersebut mengatur pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 6 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Ketentuan ini berlaku bagi pemberi maupun penerima.

Dengan adanya aturan tegas tersebut, diharapkan masyarakat semakin sadar bahwa menerima uang dalam pemilu bukan hanya merusak demokrasi, tetapi juga berisiko hukum. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa sebagian warga masih tergoda oleh iming-iming materi sesaat.

Bawaslu menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap laporan politik uang. Selain proses hukum, Bawaslu juga mendorong adanya sanksi politik berupa diskualifikasi calon yang terbukti melakukan praktik curang. Langkah ini dianggap penting untuk memberikan efek jera.

Kasus politik uang di Pemilu 2024 menjadi pelajaran berharga bahwa demokrasi Indonesia masih menghadapi tantangan serius. Penegakan hukum yang konsisten, pengawasan masyarakat, serta pendidikan politik yang berkelanjutan menjadi kunci untuk memutus rantai praktik money politik di masa mendatang.

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *