KITA KEMBALI ATAU DIJAJAH
Yudhie Haryono | CEO Nusantara Centre
Perang itu memberi banyak pelajaran. Terutama perang Iran melawan imperialisme Amerika dan Zionisme Israel. Apa pelajaran utamanya? Kekuatan jati diri sebuah bangsa. Jati diri yang membentuk perlindungan pikiran, cita-cita, sistem, wilayah, kehormatan, strategi dan kepentingan nasional.
Iran menunjukkan dengan gagah hal tersebut sehingga tak bisa dijajah. Kita sebaliknya. Tanpa dikirim bom dan pasukan tempur, kita sudah menyerah kalah. Bukti terbaik dari kekalahan tersebut adalah pergantian konstitusi. Saat konstitusi kita dikudeta, elite tertawa.
Ya. Konstitusi adalah jati diri. Puncak-puncak pikiran, perjuangan, cita-cita sekaligus metoda mencapainya. Itu juga disebut sistem sendiri. Ia berisi karakter, nilai-nilai, keyakinan, perasaan, dan tujuan hidup. Saat ia dirubah dan dikudeta, semua keindonesiaan kita roboh dan lumpuh.
Dus, fungsi jati diri sangat penting dalam bernegara. Pertama, sebagai rujukan dalam mengambil keputusan politik dan publik. Saat membikin UU, program pembangunan, kebijakan luar negeri, atau acara kenegaraan, acuannya harus berlandaskan kejatidirian.
Kedua, sebagai pemersatu-pengikat rakyat yang pluralis-majemuk. Tanpa ikatan yang kuat, kita mudah tercerai berai, lemah dan dipecah belah. Ketiga, sebagai tameng dan perisai dari penjajahan luar dan dalam yang destruktif. Keempat, sebagai modal diplomasi mempertegas posisi di dunia. Dengan jati diri yang kokoh, kita pasti disegani karena punya prinsip dan tidak jadi negara “ikut-ikutan; jadi-jadian.”
Kelima, sebagai sumber kebanggaan dan identitas kenegaraan. Tanpa jati diri, negara kita hanya sekumpulan orang yang tinggal di pulau yang sama. Keenam, sebagai penjaga keberlangsungan negara. Rezim dan penguasa bisa jatuh, tapi kalau jati diri kuat, negaranya tetap hidup.
Yang jelas, jati diri sinonim dengan DNA negara. Ia berfungsi buat nyetir arah, ngikat warga, nahan gempuran luar-dalam, dan kasih alasan kenapa negara ini harus hadir. Ia membentuk komunitas imajinatif sekaligus epistemik.
Tetapi, sejak konstitusi dikudeta, di mana sistem asli dalam bentuk MPR, ia dikebiri secara struktural dari lembaga rakyat tertinggi menjadi lembaga biasa. Kita tahu, MPR adalah komisaris (pemilik) negara, sedangkan presiden dkk hanya direksi (pelaksana). Akibatnya, kontrol terhadap Presiden dkk hilang.
Karena MPR disfungsi, maka kita kehilangan GBHN. Tanpa GBHN, arah pembangunan hilang, bipolaristik, terjebak hutang besar, tertipu investasi asing (asong dan aseng), bahkan bertradisi KKN.
Lalu, kudeta itu merubah sistem politik dari sistem demokrasi perwakilan/permusyawaratan ke sistem demokrasi langsung/voting yang mahal, beresiko tinggi, membelah rakyat di mana keburukan dan kecurangan begitu masif; saling fitnah; pemborosan; penyogokan; perpecahan karena mengabsenkan prinsip musyawarah dan gotong-royong.
Dengan aksiologi itu, lembaga dan agensi keamanan, hukum dan birokrat yang harus netral, ikut rusak dan merusak karena membela satu golongan sambil memusuhi yang lainnya. Mereka membela yang bayar, bukan membela yang benar dengan menegakkan hukum dan keadilan.
Dus, kudeta ini juga membawa asas kapitalisme dan liberalisme yang bertentangan dengan pikiran para pendiri republik. Asas ini mentradisikan budaya liberal (individualisme, materialisme, konsumtifisme, hedonisme, premanisme) dan mental kapitalis (serakahnomic, jahat, merusak) yang menghancurkan nasionalisme, keamanan dan kepentingan nasional, spiritualisme, kekeluargaan dan tradisi asli plus hibridasi.
Kita hampir terjajah di semua sektor: ipoleksos dan budhankam. Dari perubahan pasal 6A (1-2), pasal 22E (3) dan pasal 33 misalnya, kita mendapati perilaku yang terdampak kehidupan dijajah. Harga kuliah mahal (padahal nganggur saat lulus), pupuk mahal karena mafia, alat elektronik mahal karena ketergantungan impor, pajak mencekik padahal pendapatan suram, tetapi kehidupan elite politik dan oligark sangat nyaman.
Atas alasan itulah menjadi kewajiban kita semua untuk kembali ke sistem yang diwariskan pendiri republik, UUD45 yang disahkan 18 Agustus 1945. Ini merupakan konstitusi yang melenyapkan dan menghapuskan penjajahan dalam segala wajah. Inilah konsensus politik berwajah dan bermental jati diri bangsa: pancasila.(*)

















