SILATURAHMI DAN DIALOG KEBANGSAAN FORUM KOMUNIKASI DPD-DPD DAN DPA-DPA SE INDONESIA MEMBUAT PERNYATAAN SIKAP TERKAIT MUNAS V LANJUTAN IKAL LEMHANNAS
Sabtu 14 Februari 2026,
Tim 9 Presidium IKAL LEMHANNAS melaksanakan Konsolidasi Forum Komunikasi DPD-DPD dan DPA-DPA IKAL Lemhannas di Hotel KIMAYA SLIPI Jakarta yaitu menjelang MUNAS V LANJUTAN IKAL LEMHANNAS yang rencananya akan di laksanakan 11 April 2026, dengan melihat telah terjadi Kevakuman Organisasi IKAL LEMHANNAS sejak berakhirnya Masa Bakti DPP IKAL LEMHANNAS 2020 -2025 yang berakhr 5 Oktober 2025, sudah lebih 4 bulan ini.
Namun merujuk kepada Pelaksanaan MUNAS V IKAL 23 Agustus 2025 yang diputuskan oleh DPP IKAL pasca ditunda MUNAS V IKAL, maka Kewajiban DPP IKAL Lemhannas mempunyai tugas untuk Melanjutkan Pelaksanaan MUNAS V tersebut, maka Kepimpinan DPP IKAL LEMHANNAS masih tetap dianggap berjalan.
Dengan Pengunduran Diri Jenderal TNI (Purn) Agum Gumelar sebagai KETUA UMUM DPP IKAL maka di tunjuk Pelaksana Tugas KETUA UMUM DPP IKAL Lemhannas yaitu Dr. Ir. H. Mustafa Abubakar, M.Si yang diberikan Mandat oleh GUBERNUR LEMHANNAS RI sebagai Ketua Dewan Pembina IKAL LEMHANNAS untuk Melaksanakan MUNAS V LANJUTAN pada 11 April 2026 yang akan datang.
Hasil Silaturahmi dan Dialog Kebangsaan Forum Komunikasi DPD-DPD dan DPA-DPA IKAL Lemhannas dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadhan ini diikuti oleh 18 DPD (Dewan Pengurus Daerah) IKAL se Indonesia dan 45 DPA (Dewan Pengurus Angkatan) IKAL, dan Hasil Rapat Forum Komunikasi DPD-DPD dan DPA-DPA IKAL yang dipimpin oleh Ketua Tim 9 Presidium IKAL yaitu Dr. Ir. H. M. Amran Aminullah, SP., MM telah membuat 8 Butir PERNYATAAN SIKAP dalam rangka Mengembalikan Marwah Organisasi IKAL LEMHANNAS yang ditanda tangani seluruh PESERTA FORUM SILATURAHMI dan DIALOG KEBANGSAAN IKAL Lemhannas yaitu sebagai berikut :
1. IKAL Lemhannas merupakan organisasi strategis yang berperan sebagai Wadah Konsolidasi Alumni Pendidikan Kader Kepemimpinan Nasional, sehingga tata kelola organisasi harus berlandaskan prinsip legitimasi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap AD/ART IKAL ;
2. Keberadaan Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) DPP IKAL Lemhannas bersifat sementara dan mandatnya terbatas pada menjaga keberlangsungan organisasi serta Mempersiapkan Penyelenggaraan Musyawarah Nasional V Lanjutan sebagai forum tertinggi Pengambilan Keputusan ;
3. Untuk menjaga stabilitas, legitimasi kepemimpinan, serta marwah organisasi, diperlukan Percepatan Penyelenggaraan Musyawarah Nasional V Lanjutan secara konstitusional dan transparan ;
4. Mendesak Penerima Mandat Pelaksana Tugas DPP IKAL Lemhannas untuk segera menyelenggarakan Musyawarah Nasional V Lanjutan paling lambat 11 April 2026 dan apabila tidak dilaksanakan kami akan melakukan upaya konstitusional sesuai AD/ART IKAL ;
5. Meminta Kepada Pelaksana Tugas DPP IKAL Lemhannas untuk memberikan sanksi tegas kepada Pihak-pihak yang telah melakukan Pelanggaran AD/ART IKAL pada Pelaksanaan Musyawarah Nasional V tanggal 23 Agustus 2025 lalu berdasarkan fakta dan data ;
6. Mendesak agar seluruh Proses Persiapan Musyawarah Nasional V Lanjutan dilakukan secara inklusif, akuntabel, berintegritas, transparan dan sesuai dengan ketentuan AD/ART IKAL ;
7. Memastikan agar dalam pelaksanaan Musyawarah Nasional V Lanjutan, DPP IKAL Lemhannas periode 2020-2025 untuk Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban ;
8. Mengajak seluruh anggota IKAL Lemhannas untuk menjaga integritas, soliditas, etika organisasi, dan komitmen kebangsaan dalam setiap tahapan konsolidasi menuju Musyawarah Nasional V Lanjutan 2026 yang akan datang.
Demikian pernyataan sikap ini disampaikan Forum Silaturahmi DPD-DPD dan DPA-DPA IKAL Lemhannas sebagai bentuk tanggung jawab moral dan konstitusional demi keberlangsungan dan Kehormatan IKAL Lemhannas.
#narasumber Doktor Amran Aminullah dan Doktor Redy PS 085398647417



















