LMA Tsingwarop Akan Laporkan Gubernur Papua Tengah Ke Polisi Terkait Dugaan Penganiayaan, Diultimatum 1 Minggu Untuk Klarifikasi Dan Pertanggungjawaban
Foto: Istimewa
Jakarta, Gramediapost.com
Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Tsingwarop menyampaikan kecaman keras dan ultimatum kepada Gubernur Papua Tengah, Meky Nawipa, serta Kepala Dinas Pariwisata Papua Tengah, atas tindakan pemukulan terhadap Pengurus FPHS dan tokoh intelektual Tsingwarop pada 21 November 2025, bertempat di Kantor Gubernur Papua Tengah, bertepatan dengan Hari Otonomi Khusus Papua.
Kehadiran tokoh adat, FPHS, dan masyarakat saat itu adalah untuk meminta penjelasan resmi mengenai Perda Pembagian Hak Divestasi 7% Saham Freeport, sebagai turunan dari Perdasi Papua Nomor 1 Tahun 2020 dan perjanjian induk yang menjamin hak masyarakat pemilik hak ulayat dan masyarakat berdampak permanen.
Namun, bukannya memberikan penjelasan, Gubernur Meky Nawipa bersama Kepala Dinas Pariwisata justru menunjukkan sikap arogan dan melakukan pemukulan terhadap salah satu tokoh FPHS Tsingwarop tanpa alasan yang jelas. Selain itu oknum pengawal dan ajudan Gubernur Papua Tengah juga menyita perangkat seluler (HP) para wartawan dan masyarakat yang hadir untuk meliput, disita beberapa hari di bawa ke Makasar. Tindakan ini disaksikan oleh sejumlah OPD dan beberapa Bupati yang hadir.
Seluruh peristiwa tersebut telah terekam dalam video, didukung banyak saksi langsung, dan siap dijadikan alat bukti dalam proses hukum.
“Kami menegaskan bahwa kedatangan masyarakat adat bukan untuk merampas hak siapa pun, melainkan untuk menanyakan hak mereka yang diatur oleh undang-undang dan diakui negara. Karena itu, tindakan kekerasan oleh pejabat publik tidak dapat diterima dalam bentuk apa pun,” ujar Ketua LMA Tsingwarop Arnold Beanal, Sabtu (29/11/2025).
Dengan ini, LMA Tsingwarop memberikan ultimatum selama 1 (satu) minggu kepada Gubernur Papua Tengah dan Kepala Dinas Pariwisata untuk menunjukkan itikad baik, melakukan klarifikasi, dan memberikan pertanggungjawaban secara terbuka.
Jika tidak ada langkah penyelesaian dalam waktu tersebut, maka LMA Tsingwarop bersama FPHS dan tokoh-tokoh adat akan:
1. Mengajukan laporan resmi ke
– Polda Papua
– Polda Papua Tengah
– Mabes Polri
– Kementerian Dalam Negeri
2. Melaksanakan mekanisme penyelesaian adat, berupa sanksi adat sesuai norma dan hukum adat Tsingwarop, sebagai bentuk pemulihan martabat masyarakat adat yang telah dilukai.
“Kami menegaskan bahwa sikap ini final dan tidak akan ditarik kembali. Pejabat publik wajib tunduk pada hukum negara dan menghormati masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat yang sah,” pungkas Arnold Beanal dengan tegas.(Red)



















