Dari Diskusi “Lingkar Dialektika”: Kemensos Tegaskan Tidak Menentukan atau Mengusulkan Nama Penerima Gelar Pahlawan Nasional
Jakarta, Gramediapost.com
Bertempat di Gedung Joang ‘45, dalam acara Talkshow Kebangsaan yang diinisiasi komunitas mahasiswa Lingkar Dialektika FISIP UBK, Direktur Pemberdayaan Sosial Kemensos RI, Radik Karsadiguna, memberikan pelurusan informasi mengenai kewenangan Kemensos dalam proses pengusulan gelar Pahlawan Nasional.
Radik menegaskan bahwa Kementerian Sosial bukan institusi yang mengajukan nama calon pahlawan, melainkan berperan sebagai lembaga yang mengolah dan memverifikasi usulan dari masyarakat, akademisi, maupun pemerintah daerah sebelum dibahas lebih lanjut oleh Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pahlawan (TP2GP).
“Publik perlu memahami bahwa Kemensos tidak memutuskan atau menentukan nama penerima gelar. Kami bukan pihak yang menilai secara final. Tugas kami adalah menjaga keberlangsungan mekanisme administrasi dan memastikan bahwa proses berjalan sesuai regulasi yang berlaku,” jelasnya.
Menurut Radik, setelah melalui proses verifikasi di Kemensos dan pembahasan akademik oleh tim pengkaji, keputusan akhir tetap berada di tangan Presiden Republik Indonesia. Ia berharap informasi ini dapat membantu meluruskan persepsi publik sehingga diskursus mengenai penetapan gelar pahlawan tidak terjebak pada salah tafsir mengenai struktur kewenangan negara.

















