Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

Penguasaan Lahan di Bogor Memanas , Lahan Milik Keluarga Besar, Alm. Taufik Kiemas Di Caplok Oleh Oknum Polisi Berpangkat Kompol.

×

Penguasaan Lahan di Bogor Memanas , Lahan Milik Keluarga Besar, Alm. Taufik Kiemas Di Caplok Oleh Oknum Polisi Berpangkat Kompol.

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Penguasaan Lahan di Bogor Memanas , Lahan Milik Keluarga Besar, Alm. Taufik Kiemas Di Caplok Oleh Oknum Polisi Berpangkat Kompol.

 

Example 300x600

Bogor, Gramediapost.com

 

Konflik kepemilikan lahan antara keluarga besar “almarhum. Nazaruddin Kiemas“ dan seorang oknum perwira polisi berinisial W, terus mengemuka. Kuasa hukum keluarga dari Alia Anindita Kiemas, FFA & Partner, FERRY FEBRIYAN ACMAD, SH, DIDI SUMARDI, S.E, SH, MH. Pada Sabtu, 15 November 2025 menyampaikan kepada awak media yang hadir dilokasi yang dicaplok oleh Oknum polisi berpangkat Kompol, berinisial W, bahwa dugaan penguasaan lahan tanpa dasar hak telah berlangsung sejak 2023 dan sampai saat ini oknum polisi W, berpangkat Kompol, yang berdinas di Polsek Babelan, Bekasi Jawa-Barat.

 

Pada Sabtu, 15 November 2025, menyampaikan Konferensi persnya kepada awak media yang hadir, bahwa dugaan penguasaan lahan tanpa dasar hak telah berlangsung sejak 2023 dan sampai saat ini pun, oknum polisi W berpangkat Kompol disebut masih menguasai fisik sebagian lahan yang diklaim sebagai milik ahli waris.

Lahan yang disengketakan meliputi, tanah HGU sekitar 50 hektare, di Kampung Babakan Ngantai, Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukamakmur, serta tanah adat 49.888 m², yang berada di Desa Sukaresmi dan Desa Sukajaya, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor.

Seluruh tanah ini sebelumnya dibeli almarhum Nazaruddin Kiemas melalui orang kepercayaannya, bernama Ahmad Suharjo alias Argo, antara tahun 2006–2010 dan kemudian diatasnamakan kepada ketiga anaknya : Alia Anindita Kiemas, M. Giri Ramanda N. Kiemas, dan Muhammad Narendra K. Kiemas.

Dinamika mulai berubah setelah Argo meninggal dunia pada, 4 November 2023. Sejumlah warga, termasuk Ace Rahmat Soemantri alias Goler dan RT Openg, menyampaikan bahwa oknum polisi W tersebut, kemudian menanyakan batas-batas tanah serta keberadaan dokumen kepemilikan yang selama ini disimpan warga penggarap. Menurut keterangan warga, terdapat tekanan untuk menyerahkan dokumen tanah dan mengalihkan kepemilikan kepada pihak tertentu.

Di sisi administratif, Kepala Desa Sukaresmi, Yaya Sunarya, menolak menandatangani Akta Jual Beli (AJB), yang diajukan oleh pihak tertentu yang berkaitan dengan oknum Polisi W, tersebut. Ia menyatakan bahwa proses dan dokumen tidak memenuhi ketentuan, sehingga penandatanganan AJB, berpotensi melanggar aturan. Pernyataan itu disampaikan setelah dirinya didatangi awak media dan perwakilan ahli waris.

Kuasa hukum ahli waris juga mengungkap adanya sejumlah tindakan fisik yang dilakukan pihak terlapor di atas tanah sengketa. Di antaranya adalah pemblokiran akses jalan desa dengan patok besi, pemasangan spanduk bertuliskan “Tanah Ini Milik W SH., MH”, pembangunan rumah panggung, pembuatan peternakan ayam, penanaman sereh, hingga pendirian penyulingan minyak sereh, pengolahan limbah ikan sarden. Selain itu, warga menyebut adanya pemblokiran akses menuju Pondok Pesantren As Saubah yang berdampak pada aktivitas masyarakat.

Lebih jauh, FFA dan Partner menyebut bahwa, oknum Polisi Kompol W hingga kini masih menguasai fisik lahan, meskipun ahli waris resmi menyatakan kepemilikan berdasarkan riwayat pembelian dan pewarisan almarhum Nazaruddin Kiemas. Kondisi ini semakin mempertegas urgensi penyelesaian hukum yang lebih terstruktur dan berlandaskan bukti formal.

Upaya penyelesaian sebenarnya telah ditempuh melalui mediasi di Kantor Desa Sukaresmi. Namun, mediasi tersebut tidak menghasilkan kesepahaman karena masing-masing pihak tetap mempertahankan klaim kepemilikan. Dengan buntu­nya mediasi, keluarga ahli waris memutuskan untuk melanjutkan
perkara ini ke jalur hukum melalui proses pidana maupun perdata.

Kuasa hukum keluarga menegaskan bahwa langkah hukum ditempuh demi memastikan kepastian status lahan dan menghentikan penguasaan yang dinilai tidak sah. Mereka juga meminta aparat penegak hukum mengawal proses secara transparan dan profesional agar konflik tidak semakin meluas di masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, oknum polisi berinisial W, belum dapat dikonfirmasi lebih lanjut. Bahwa pihak redaksi tetap membuka ruang klarifikasi bagi oknum polisi berinisial W, berpangkat Kompol, maupun institusi kepolisian guna menghadirkan pemberitaan yang seimbang dan obyektif. Bogor, Sabtu (15/11/2025).

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *