Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

Presidium Fraksi Rakyat Gelar Kongres Nasional Fraksi Rakyat Siap Lakukan  “Reformasi Politik”

×

Presidium Fraksi Rakyat Gelar Kongres Nasional Fraksi Rakyat Siap Lakukan  “Reformasi Politik”

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Presidium Fraksi Rakyat Gelar Kongres Nasional Fraksi Rakyat Siap Lakukan  “Reformasi Politik”

 

Example 300x600

Jakarta, Gramediapost.com

 

Dewan Presidium Fraksi Rakyat mengadakan Kongres Nasional Fraksi Rakyat tema “Reformasi Politik” dengan inisiator Yudi Syamhudi Suyuti di Wisma Serbaguna Senayan Jakarta pada hari Sabtu, 27 September 2025

Syamhudi Suyuti sebagai Ketua Presidium Fraksi Rakyat menyampaikan dalam pressconference ; “Fraksi Rakyat hadir dibutuhkan untuk saluran aspirasi rakyat langsung di parlemen selain dari partai politik dimana gerakan ini sudah ada sejak tahun 2020 tetapi dalam berjalannya waktu baru saat ini kami bergerak disaat ketidak kepercayaan rakyat terhadap partai politik dan anggota DPR semakin meninggi akibat terjadinya peristiwa aksi demo rakyat tanggal 25-31 Agustus 2025 yang menjadi anarkis massa aksi demo untuk menuntut dibubarkannya DPR dan kami dari fraksi rakyat tidak setuju DPR dibubarkan.

Kami pun berharap agar DPR bisa dipulihkan kembali oleh rakyat dan rakyat merasa bisa memiliki kembali negara Indonesia tercinta ini yaitu dengan adanya satu saluran baru atau fraksi baru di parlemen sebagai saluran rakyat langsung yang bisa menjadi alat partisipasi langsung juga menjadi kekuatan rakyat seimbang dengan fraksi partai politik dan bisa disshkan di DPR maupun MPR.

Kami juga berharap dapat berpartisipasi dalam revisi UU Partai Politik, UU Pemilu dan perubahan konstitusi lainnya dimana Presiden Prabowo mendorong reformasi politik yang didukung oleh pimpinan DPR dalam waktu dekat ini.

Dan reformasi politik tersebut ada 2 mekanisme selain dari perubahan konstitusi yang lebih fundamental juga ada revisi UU Politik yaitu UU Pemilu maupun UU Kepartaian.

Ada dorongan juga inisiatif DPR yang mengusulkan UU Omnisbuslaw Politik dan dari situ kita bisa masuk ikut partisipasi dimana konstitusi menyatakan anggota DPR dipilih melalui partai politik dan kita mendorong partai politik selain mencalonkan anggota legislatif dari kader partai juga berkewajiban partai politik atau gabungan partai juga bisa mencalonkan anggota legislatif dari non anggota politik yaitu masyarakat, komunitas, tokoh masyarakat. Kita juga melihat faktor kegagalan terserapnya aspirasi rakyat di pemilu 2024 yang lalu ada salah satu partai politik yang tidak masuk ke ambang batas Threshold maka aspirasi dari partai tersebut tidak masuk ke DPR atau hilang suara aspirasinya,” tutupnya.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *