Musisi Fariz RM Di Vonis 10 Bulan Penjara Atas Kasus Kepemilikan Dan Penyalahgunaan Narkotika
Foto: Istimewa
Jakarta, Gramediapost.com
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menghukum musisi Fariz Roestam Moenaf alias Fari RM, atas kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika selama 10 bulan penjara.
“Fariz RM divonis 10 bulan dan denda sejumlah Rp 800 juta dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama dua bulan. Nah, Fariz RM sudah menjalani masa tahanan selama kurang lebih 7 bulan, artinya secara kalkulasi permohonan untuk supaya bebas bersyarat itu terpenuhi sudah dua per tiga dari masa hukuman sudah dilewati ya karena ditahan itu kan. Jadi, kita tinggal berharap saja karena Faris RM sudah menerima putusan ini dengan lapangan dada, artinya tidak mengajukan banding,” ujar Kuasa Hukum Fariz RM, Deolipa Yumara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025).
Deolipa menambahkan setelah terdakwa Fariz RM dinyatakan bersalah, jaksa penuntut umum (JPU) masih punya tujuh hari untuk melakukan upaya hukum banding atau menyatakan “pikir-pikir” terhadap putusan tersebut.
“Nah, setelah itu, kalau tidak ada apa-apa, berarti kan inkrah. Ketika inkrah, maka kami sebagai kuasa hukum Fariz RM akan mengajukan tadi permohonan-permohonan yang bisa diupayakan untuk pembebasan bersyarat dari seorang Faris RM. Karena beliau sudah ditahan selama 7 bulan, artinya sudah dua per tiga dari masa hukuman yang 10 bulan tadi sudah dilewati. Jadi, kami akan mengajukan permohonan melalui untuk bebas bersyarat atau hal lain atau cuti sebelum bebas, itu kita akan ajukan,” jelas Deolipa.
Sebelumnya dalam dakwaan, Fariz RM diancam hukuman penjara 12 tahun hingga 15 tahun penjara.
Fariz RM dituntut jaksa dengan hukuman enam tahun kurungan penjara.(Red)