ICJR: Presiden Perlu Tertibkan TNI yang Melanggar Kewenangannya
Jakarta, Gramediapost.com
Pada Senin, 8 September 2025. Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI, Brigjen Juinta Omboh Sembiring mendatangi Polda Metro Jaya. Dihadapan wartawan, Junita menyampaikan bahwa sudah melakukan konsultasi hukum dengan Polda Metro Jaya perihal SatSiber TNI menemukan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Ferry Irwandi berdasarkan patroli siber yang sudah dilakukan.
Melihat hal tersebut, Institue for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai bahwa apa yang dilakukan oleh Satuan Siber TNI jelas melampaui kewenangannya.
Berdasarkan amanat Pasal 30 ayat (3) bahwa TNI sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. Melihat hal tersebut, sejatinya TNI tidak dirancang untuk menjadi aparat penegak hukum, TNI seharusnya berfokus pada ancaman luar negeri bukan ancaman dari dalam negeri.
Dalam konteks Satuan Siber, UU nomor 3/2025 jelas menyebutkan bahwa peran TNI dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber adalah menanggulangi ancaman siber pada sektor pertahanan (cyber defense), bukan berpatroli untuk mencari-cari ada atau tidaknya dugaan tindak pidana, hal ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang tersebut. Selain itu, penyidikan dalam konteks dugaaan tindak pidana adalah kewenangan penyidik polri yang telah diatur dalam KUHAP, dan tak ada peran dari TNI.
Kami menekankan dalam hal ini, TNI seharusnya cermat dalam melihat situasi dan perlu untuk kembali membaca dengan seksama tugas serta perannya dalam setiap peraturan perundang-undangan. Tindakan tersebut sangat jelas merupakan ancaman bagi demokrasi dan hak asasi manusia.
Kami mendorong untuk merespon permasalahan ini agar ketidakjelasan ini tidak berlarut, Presiden harus tegas turun tangan untuk menghentikan segala bentuk tindakan TNI yang tidak sejalan dengan kewenangannnya.
Narahubung:
Iqbal M. Nurfahmi – Peneliti ICJR