Tegas ! Pengacara Niko Iryanto Sihombing SH Himbau Pihak Berperkara Patuhi Aturan PA Cirebon Terkait Sita Jaminan Aset Jalan Ki Gede Maya Guna
Jakarta, Gramediapost.com
Kasus sengketa sebidang tanah dan bangunan bersertifikat hak milik (SHM) dengan nomor 708 dengan seluas 249 m2 dan SHM nomor 709 dengan luas 506 m2 atas nama Charlie yang terletak di Jalan Ki Gede Maya Guna, Lingkungan Siandong RT 001 RW 004, Kelurahan Pasalakan, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon memasuki babak baru. Pada hari Jumat, 25 Juli 2025 Pengadilan Agama Kabupaten Cirebon melakukan sita jaminan aset berupa tanah dan bangunan milik Charlie.
Dalam kasus ini yang menjadi pihak Tergugat adalah Charlie, Dessy Puspita Sari, Andriyani Puspa Saraswati, Rizky Nur Cahya dalam perkara aquo menguasakan kepada DR. Dwi Seno Wijanarko, SH, MH dan rekan yang tergabung pada DSW Lawfirm & Partners yang berkantor di Ruko Kokan Permata Blok C19 Jalan Boulevard Bukit Gading Raya Barat, Jakarta Utara.
Kegiatan sita jaminan yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Kabupaten Cirebon juga dihadiri H. Wage D didampingi oleh Kuasa Hukumnya Niko Iryanto Sihombing, SH sebagai pihak Penggugat. Selain itu, kegiatan tersebut juga disaksikan oleh Lurah serta warga setempat untuk ikut menyaksikan jalannya penyegelan aset milik Tergugat Charlie, namun sayangnya tidak dihadiri oleh Tergugat dan Kuasa Hukum Tergugat.
Kepada awak media, H. Agus Abdilah, SH selaku juru sita dari Pengadilan Agama mengatakan, “Kami melakukan penyitaan atas perintah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Agama Kota Tangerang untuk minta bantuan penyitaan obyek sengketa ini”.
Sebelumnya sidang perkara dilakukan di Pengadilan Agama Kota Tangerang dan sebelum sidang dilaksanakan terlebih dahulu diadakan mediasi namun tidak ada titik temu kedua belah pihak, maka dilanjutkan ke sidang perkara. Sekitar 7 kali sidang dilaksanakan, namun ada beberapa kali sidang pihak Tergugat tidak hadir. Dan dalam sita jaminan pun Tergugat tidak hadir, hanya Kuasa Hukum Tergugat hadir setelah selesai acara sita jaminan.
Sementara proses pemasangan sita jaminan merupakan tindak lanjut dari putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Iya bahwa pada hari ini Jumat tanggal 25 Juli 2025 kita sebagai pihak Penggugat dalam perkara No. 2683/Pdt.G/2024/PA.Tng, mengikuti agenda sidang acara sita jaminan yang di mana dua objek dari 8 objek yang kami ajukan sita jaminan, yang dimana hari ini acara pemasangan sita jaminan dilaksanakan di sertifikat Nomor 708 dan 709 yang terletak di Jl. Ki Gede Maya Guna Lingkungan Siandong, RT/RW 001/004, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat,” ujar Kuasa Hukum Penggugat, Niko Iryanto Sihombing, SH kepada awak media, Jumat (25/7/2025).
Menurut Niko, sebelumnya pada tanggal 3 Juni 2025 sudah mengeluarkan penetapan sita jaminan dan sudah di beritahukan kepada para pihak melalui putusan sela.
“Dan hari ini kami memenuhi pangilan yang telah di kirim kepada kami melalui relass pangilan ecourt dan email untuk menghadiri sidang acara sita jaminan di objek ini pada pukul 08.30 Wib,
Yang dimana seperti yang sudah kita ikuti dan kita lihat bersama, sudah di bacakannya berita acara sita jaminan oleh Juru Sita Pengadilan Agama Sumber dan dihadiri oleh Kuasa hukum Penggugat yaitu saya dan Principal saya dan Kepala Kelurahan Pasalakan tanpa dihadiri oleh para Penggugat dan Kuasanya, yang di mana setelah di bacakannya berita acara sita jaminan tersebut saya sebagai Kuasa menandantangani surat tersebut untuk mewakili daripada kepentingan hukum Principal saya sebagai Penggugat, Kepala Lurah juga sudah menandatangani dan juru sita terkait, bahwa seperti yang sudah kita lihat stiker yang bertulisan sita jaminan tersebut sudah sah di tempelkan di 2 objek sengketa tersebut,” tuturnya.
Bahwa sita jaminan ini adalah bertujuan untuk mencegah tergugat menggelapkan atau memindahtangankan harta bendanya, sehingga penggugat dapat memiliki kepastian bahwa jika gugatannya dikabulkan, putusan pengadilan dapat dilaksanakan.
dan kami juga akan menunggu relas/ambilan dari Pengadilan Agama Kota Tangerang terkait tanggal dan hari untuk pelaksanaan sita jaminan di 6 objek lagi di Jl. Raden Fatah, Kelurahan Parung Serab dan di Jalan Paninggilan, Kelurahan Parung Serab,” tuturnya.
“Namun setelah kami meninggalkan objek tersebut dan berpisah dengan klien, saya pulang ke Jakarta, pada pukul 19.00 Wib Principal menghubungi saya dan memberitahukan bahwa spanduk ataupun stiker yang dipasang oleh Pengadilan Agama Sumber pagi tadi sudah dirusak dan dicopot oleh orang yang kami duga atas suruhan dari para Tergugat namun kami belum bisa memastikan pelakunya karena kami akan selidiki terlebih dahulu, sehingga saya akan melaporkan kejadian tersebut hari Senin 28 Juli 2025 nanti ke Pengadilan Agama Kota Tangerang agar ditindak lanjuti, Karena menurut saya sudah melanggar apa yang sudah ditetapkan oleh Pengadilan Agama Kota Tangerang terkait sita jaminan tersebut. Karena ini sudah melanggar perintah pengadilan karena stiker sita jaminan yang ditempelkan oleh juru sita adalah bagian dari pelaksanaan perintah pengadilan,” papar Niko Iryanto.
Niko menjelaskan bahwa tindakan mencopot stiker sita jaminan dapat dianggap sebagai perusakan barang bukti, karena stiker tersebut merupakan tanda bahwa barang tersebut sedang dalam status sita jaminan,” pungkasnya.
Maka kepada pelaku tindakan ini dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam KUHP yang mengatur tentang perintangan pelaksanaan putusan pengadilan atau perusakan barang bukti, yang dapat dikenai sanksi pidana penjara atau denda, sebagaimana yang diatur dalam:
– Pasal 227 KUHP tentang perintangan pelaksanaan putusan pengadilan.
– Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang.
– Undang-undang tentang Hukum Acara Perdata yang mengatur tentang sita jaminan.
“Jika ada pihak-pihak yang tidak mematuhi aturan tersebut maka saya akan melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwajib,” tegas Niko