Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

Tim Kuasa Hukum RAN, Iskandar Halim Munthe S.H, M.H.: Dakwaan JPU pada Razman Arif Nasution, Keliru dan Tidak Berdasar.

×

Tim Kuasa Hukum RAN, Iskandar Halim Munthe S.H, M.H.: Dakwaan JPU pada Razman Arif Nasution, Keliru dan Tidak Berdasar.

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Tim Kuasa Hukum RAN, Iskandar Halim Munthe S.H, M.H.: Dakwaan JPU pada Razman Arif Nasution, Keliru dan Tidak Berdasar.

 

Example 300x600

Jakarta, Gramediapost.com

 

Suasana haru dan penuh emosi menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Rabu (16/7/2025), saat pengacara senior Razman Arif Nasution resmi dituntut dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menanggapi tuntutan tersebut, Razman menilai tuntutan jaksa sangat tidak proporsional dan mengabaikan fakta persidangan yang menurutnya justru menunjukkan bahwa dirinya hanya menjalankan tugas sebagai Pengacara.

“Saya sungguh prihatin. Ini buat Bapak Presiden Prabowo Subianto… Ada fakta hukum di persidangan, tapi bisa dinafikan oleh Jaksa Penuntut Umum,” ujar Razman usai persidangan, Ia menekankan bahwa pengakuan Iqlima Aprilia terkait dugaan pelecehan harusnya menjadi pertimbangan utama dan bukannya diabaikan begitu saja.

Sidang kasus Razman Arif Nasution menghadirkan argumen dari Tim Kuasa Hukumnya yang membantah dakwaan. Mereka menekankan fakta persidangan yang menunjukkan hubungan asmara antara pelapor (Iqlima) dan Hotman Paris, yang menurut mereka meniadakan unsur pelecehan.

Tim Kuasa Hukum RAN, Iskandar Halim Munthe SH, MH menyoroti kesaksian Iqlima yang menyatakan mengalami pelecehan beberapa kali, namun ragu untuk menjelaskan detailnya karena trauma. Mereka berpendapat bahwa Razman hanya menyampaikan informasi yang didapat dari tim hakim dan menggunakan kata “diduga” dalam konferensi pers, namun dakwaan seolah mengabaikan fakta ini dan terkesan memaksakan unsur-unsur dakwaan.

Pihak lain yang hadir juga mengungkapkan keheranan atas dakwaan terhadap Razman, mengingat SK 3 Menteri, dan mempertanyakan mengapa Razman dituntut lebih tinggi daripada Iqlima. Mereka mencurigai adanya perjanjian antara Hotman Paris dan Iqlima, serta intervensi dari pihak-pihak tertentu,  dan bahkan menyebut adanya campur tangan pihak-pihak berwenang yang lebih tinggi.

 

Sebagai bukti, dipaparkan pesan WhatsApp Hotman Paris kepada Iqlima yang bernada seksual. Tim Kuasa Hukum juga mengkritik jaksa yang dianggap mengarang cerita dan mengabaikan fakta-fakta persidangan, termasuk bukti chat yang menunjukkan permintaan Hotman Paris kepada Iqlima untuk berpakaian seksi. Mereka juga mempertanyakan pemahaman jaksa tentang kata “diduga” dan menilai dakwaan keliru dan tidak berdasar. Terakhir, mereka menegaskan Razman sebagai korban dan menyerukan perlawanan terhadap apa yang dianggap sebagai upaya penghancuran hukum.

“Ingat..saya sampaikan bahwa Advokat itu tidak bisa di tuntut baik secara pidana mau pun perdata dalam menjalankan tugas profesinya didalam maupun di luar diluar persidangan, jangan sampai ini menjadi persiden buruk bagi advokat saat advokat menerima kuasa dengan etiket baik akan tetapi akan menyampaikan ke media sosial itu dihukum,. Sesuai UU Advokat No 18 tahun 2003 pasal 16 dan putusan MK No 26/PUU-XI/2013”, Ucap Iskandar Halim Munthe SH, MH

 

Tim kuasa hukum Razman menyatakan akan segera menyusun nota pembelaan atau pleidoi dalam waktu dua pekan ke depan. Mereka berharap majelis hakim dapat menilai kasus ini secara objektif dengan mempertimbangkan fakta-fakta persidangan dan memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Sidang berikutnya dijadwalkan digelar dalam dua pekan mendatang dengan agenda pembacaan pleidoi dari pihak terdakwa. Perhatian publik pun masih akan terus tertuju pada perkembangan kasus yang menyita perhatian nasional ini.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *