Delapan Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Razia Satpol PP Kota Tangerang Dari Kamar Hotel
Kota Tangerang, Gramediapost.com
Petugas Satpol PP Kota Tangerang bersama unsur samping dari TNI dan Polri, merazia pasangan mesum di tempat penginapan Hotel Melati di Wilayah Kota Tangerang.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman, Agapito De Araujo pada Satpol PP Kota Tangerang dengan didampingi Kepala Bidang Binmas, Hadi Ismanto, menjelaskan, bahwa kegiatan ini adalah kegiatan rutin Satpol PP dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran di Kota Tangerang.
“Hasil Operasi di dapati sebanyak Delapan pasangan bukan Suami istri dari lokasi tempat penginapan Hotel,” Pada Jumat Malam (27/05/2022).
“Sasaran Operasi tempat penginapan Hotel Melati dan tempat lain yang diduga dijadikan tempat prostitusi di Wilayah Kota Tangerang,” ucapnya.
Petugas juga menyisir di beberapa lokasi Penginapan/Hotel yang berada di Wilayah Kota Tangerang dengan berjalan aman dan terkendali.
“Mereka yang terjaring diamankan ke Kantor Satpol PP guna pendataan dan penyuluhan lebih lanjut,” kata Agapito
Delapan Pasangan yang diduga bukan Suami istri terjaring Razia Satpol PP Kota Tangerang, mereka tengah asyik di dalam kamar Hotel Melati di Tangerang.
Sementara Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi, mengatakan, bahwa Pasangan tersebut diamankan karena dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Pelarangan Pelacuran di Wilayah Kota Tangerang.
Wawan mengatakan, dalam Razia tersebut di dapati Delapan Pasangan bukan Suami istri yang berada di dalam kamar tempat penginapan.
“Mereka bukan suami istri, sehingga kita amankan dan didata sesuai identitas Masing-masing,” kata Wawan Fauzi
Dia menjelaskan, tempat yang menjadi titik sasaran ialah penginapan berbasis Aplikasi khususnya di Kecamatan Neglasari dan Kecamatan Batuceper.
Adapun untuk memberikan efek jera, pihaknya memberikan pengarahan lebih mendalam tentang Perda Nomor 8 Tahun 2005.
“Kita berikan pemahaman agar mereka tidak mengulanginya lagi dan menjelaskan kepada pelanggar agar perbuatan ini yang terahirkalinya” ujar Wawan
Adapun setelah diberikan pengarahan dan dibuatkan surat pernyataan, pasangan tersebut langsung dipulangkan. Tetapi, sambungnya, Kartu identitas ditahan dan Pelanggar dibuatkan surat pernyataan yang nantinya baru bisa diambil setelah di stempel RT/RW sesuai Alamat yang bersangkutan.
Penulis: M.Andika Putra