Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITANasional

Penjual dan Pembeli Pasar Koja Baru Dihimbau Tinggalkan Anak Di Rumah

×

Penjual dan Pembeli Pasar Koja Baru Dihimbau Tinggalkan Anak Di Rumah

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

Example 300x600

Penjual dan Pembeli Pasar Koja Baru Dihimbau Tinggalkan Anak Di Rumah

 

Jakarta Utara, Gramediapost.com

 

Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Kota Administrasi Jakarta Utara melakukan monitoring Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi tahap kedua di Pasar Koja Baru, Selasa (14/07/2020). Dalam kegiatan ini masih banyak ditemukan pelanggaran baik penjual ataupun pembeli yang membawa anak kecil saat beraktivitas di pasar.

Kepala Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Kota Administrasi Jakarta Utara Yati Sudiharti mengatakan dari pengamatan Tim PSBB Transisi tahap kedua Pasar Koja Baru sudah terbilang komplit dalam penerapan protokol Covid-19.

“Secara keseluruhan penerapan protokol kesehatan Covid-19 di masa PSBB Transisi sudah baik. Ada thermo gun untuk mengukur suhu badan, tersedianya lokasi cuci tangan atau hand sanitizer sampai dengan para pedagang yang sudah bermasker. Secara garis besar sudah memenuhi kriteria protokol kesehatan,” katanya.

Untuk para pelanggar, Yati menegaskan akan tetap diberikan sangsi, baik sangsi denda ataupun sangsi kerja sosial.

“Sangsi tersebut untuk memberikan efek jera, sebagai pengingat jika apa yang mereka lakukan membahayakan diri sendiri, keluarga ataupun lingkungannya. Namun demikian kebanyakan kita berikan sangsi sosial, seperti menyapu lingkungan pasar,” tambahnya.

Ditambahkan Yati, yang menjadi perhatian buat Tim Pengawasan PSBB Transisi tahap kedua ini adalah masih dibawanya anak kecil ke pasar.

“Ada larangan membawa anak kecil dan lansia. Namun pelanggaran didominasi yang membawa anak kecil. Alasannya karena tidak ada yang menjaga, anak tersebut masih kecil dan tidak bisa ditinggal di rumah sendirian. Untuk pelanggaran seperti itu kami berikan himbauan agar jangan terlalu lama berada di lingkungan pasar, tidak membawa kembali anaknya ke pasar karena sangat rentan terpapar Covid-19 dan sebisa mungkin menitipkan pada orang-orang yang bisa dipercaya,” tuturnya. (Johan Sopaheluwakan)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *