Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITANasional

Mobil Konsumen Dilelang Tanpa Prosedur Hukum, Yongky Wijaya Menggugat ACC Finance

236
×

Mobil Konsumen Dilelang Tanpa Prosedur Hukum, Yongky Wijaya Menggugat ACC Finance

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

Example 300x600

Mobil Konsumen Dilelang Tanpa Prosedur Hukum, Yongky Wijaya Menggugat ACC Finance

Jakarta, Gramediapost.com

Jong San Jong (Yongky Wijaya),selaku konsumen ACC Finance telah melapor ke Polsek Taman Sari pada tanggal 18 Mei 2019. Dalam laporannya Jong San Jong menerangkan pada Rabu 15 Mei 2019 jam 14.00 WIB, datang petugas yang mengaku sebagai petugas dari ACC Finance sebagai terlapor.

Lalu setelah ketemu pelapor dan terlapor sepakat dengan dalih mobil akan dititipkan dulu. Setelah ada uang mobil bisa diambil kata terlapor, setelah 2 hari kemudian tepatnya Jum’at 17 Mei 2019 pelapor punya uang dan mau tebus mobil, ternyata mobilnya sudah dilelang. Sehingga pelapor terkejut dan heran, berdasar apa pihak ACC Finance berani melelang mobil konsumen tanpa ada surat pemberitahuan lebih dahulu”,ujar Harry Amiruddin saat ditemui di BPSK di Kawasan Bukit Gading Raya Jakarta Utara,Kamis (20/2/2020).

Harry Amiruddin selaku Ketua Yayasan Nderek Jokowi DKI Jakarta merasa perihatin atas kejadian tersebut, oleh karena itu beliau mengingatkan dan mengawasi bahwa proses persidangan yang di mulai sidang perdana pada Kamis, 13 Febuari 2020 oleh BPSK,dan ini sidang ke dua Kamis 20 Pebruari.
Sidang kedua ini pihak terlapor tidak dapat memperlihatkan dokumen yang diminta oleh pelapor”,ujar Harry saat ditemui setelah sidang kedua.
Kami berharap proses persidangan tersebut harus jujur , adil dan bijak dalam setiap pengambilan keputusan,saya merasa tidak tega jika ada pihak konsumen yang bernama Yongky Wijaya dirugikan oleh ACC Finance, apalagi persoalannya ini sudah berlarut-larut tidak adanya itikat baik dari ACC Finance setelah kami mengamati dan mengikutin laporan dari korban (sang konsumen merasa sudah dizolimi,tegas Harry Amiruddin.

Menurut Harry langkah selanjutnya akan melaporkan juga ke Komisi Yudisial RI. Apalagi jika ACC Finance tahu adanya putusan MK yang mulai berlaku pada awal tahun 2020 bahwa isi dari putusan tersebut merupakan putusan tertinggi majelis pengadilan tentang pengambilan paksa pihak lising kepada konsumen tanpa memberi tahu kepada pihak konsumen,jelas Harry.

Ditempat yang sama Yongki Wijaya yang dalam sidang perdana tak dapat hadir,dan dalam sidang lanjutan ini Yongki turut hadir.

Yongki didepan beberapa awak media mengatakan dirinya sangat dirugikan oleh pihak ACC Finance. Karena pihak ACC Finance melakukan pelelangan (mobil yang di kredit oleh Yongki) tanpa ada pemberitahuan, tanpa surat dan tanpa apapun.

“Saya sangat dirugikan sehingga saya sampai sakit jantung. Bahkan saya tidak tahu hasil lelang tersebut. Ketika saya mau membayar tagihan, tahu-tahunya mobilnya sudah dijual,” ujar Yongki kepada awak media, di depan Gedung BPSK, Kelapa Gading, Jakarta.
Yongki meminta pihak ACC Finance bertanggung jawab dan melakukan ganti rugi kepadanya.

“Saya akan melakukan tuntutan Rp5 miliar (kerugian materiil dan immateriil), karena sudah sakit jantung. Masa iya jantung saya nilainya Rp5 miliar, terus kalau saya sakit anak buah saya jadi tidak makan dong semua,” tegas dia.

Selanjutnya M. Sofian,SH selaku kuasa hukum Yongki Wijaya, mengatakan bahwa kliennya adalah pengusaha dimana dalam hal ini tidak mungkin tak sanggup membayar cicilan bulanan.

“Ini kan ada miss komunikasi antara klien kami dengan ACC Finance. Dan disisi lain pihak leasing melakukan pelelangan tanpa pemberitahuan, dan tidak sesuai dengan prosedur,” tegas Sofian.

Maka dari itu pihak Sofian mengajukan gugatan ke BPSK, yang mana diatur dalam UU. No. 8 Tahun 1999 mengenai Perlindungan Hak Konsumen.

“Dari sini kita meminta referensi putusan dari BPSK agar kita bisa meningkat lagi ke OJK agar mencabut izin leasing ini kalau tidak ada penyelesaian,” tegas Sofian lagi.

Sofian mengakui menolak mediasi dengan pihak ACC Finance yang diajukan oleh hakim BPSK, dimana pihaknya menjawab akan konsultasi dengan kliennya. Maka dari itu Sofian membawa kliennya ke sidang lanjutan BPSK ke dua ini.

“BPSK harus netral, kalau tidak netral buat apa ada BPSK yang diatur dalam Undang-Undang. Maka putusan hakim harus seadil-adilnya, leasing ini harus seperti apa dan harus sesuai prosedur yang ada,”terangnya.

Harry Amiruddin, Ketua Nderek Jokowi DKI Jakarta menambahkan (,pihak Independen dalam masalah ini) menjelaskan dalam permasalahan ini ada permainan yang tidak sehat yang dilakukan oleh ACC Finance, yang merugikan konsumen.

“Kami sebagai warga negara Indonesia yang taat hukum akan melawan siapapun yang berusaha melawan hukum. Bahkan sampai ke Presiden pun kami akan laporkan permasalahan ini yang mencakup semua anak bangsa dimana berhak dilindungi semua orang dan penegak hukum,” tegas Harry.

Karena sering terjadi tindakan yang semena-mena yang dilakukan ACC Finance maka pihak Harry meminta Menteri Keuangan dan OJK menindak perusahaan ACC Finance. Dimana banyak dilakukan dengan gaya-gaya premanisme.

Baston Sibarani, Ketua LHAM (Literatur Hak Azasi Manusia) yang juga bagian dari kuasa Yongki Wijaya mengungkapkan dia sudah lapor ke kantor ACC Finance dan mempertanyakan kenapa secepat itu pelelangan, dan tidak ada pemberitahuan.

“Atas kejadian itu kami laporkan ke Polsek Tamansari. Penyidik mengatakan pihak ACC Finance bisa terkena 2 (dua) pasal, yaitu penipuan dan penggelapan,” jelas Baston.

Baston sudah konfirmasi beberapa bulan sampai hampir 1 (satu) tahun kasusnya adem-adem saja. Pihak ACC diduga Baston bermain disana.

“Sangat kita sayangkan sia-sia yang kita adukan ke Polsek saat itu sampai sekarang tidak ada tindakan, sehingga kita serahkan permasalahan ini kepada tim pengacara (Sofian),” tandasnya

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *