Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITAOpini & Analisa

Tidak Siap Kalah Massa Dikerahkan

102
×

Tidak Siap Kalah Massa Dikerahkan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

*EDITORIAL MEDIA INDONESIA*

 

Example 300x600

*LONCENG kematian demokrasi dalam pemilihan presiden ditimbulkan oleh pemaksaan kehendak*. Demokrasi langsung sekarat jika pemenang pemilihan presiden dipaksakan melalui pengerahan massa.

*Presiden terpilih akan ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 22 Mei. Pasal 417 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu* menyebutkan pasangan calon terpilih ditetapkan dalam sidang pleno KPU dan dituangkan ke dalam berita acara hasil pemilu presiden dan wakil presiden.

*Dua minggu lagi KPU menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih antara nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin dan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno*. Meski demikian, berdasarkan real count di Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) milik KPU, Jokowi-Amin masih unggul atas Prabowo-Sandi.

*Mestinya semua pihak menyambut dengan gembira penetapan calon presiden dan wakil presiden terpilih*. Namun, masih ada segelintir orang yang mengambil ancang-ancang mengerahkan massa.

*Aparat sudah mendeteksi pengerahan massa. Deteksi pengerahan massa itu disampaikan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dalam rapat dengan Komite I Dewan Perwakilan Daerah di Jakarta, Selasa (7/5).* Ia mengingatkan potensi anarkisme massa menyusul sikap sejumlah pihak yang keberatan dengan proses Pemilu 2019.

*Harus tegas dikatakan bahwa demonstrasi sama sekali tidak bisa mengubah hasil pemilu yang akan ditetapkan KPU*. Masih ada cara cerdas untuk menyatakan ketidaksetujuan. *Bisa mengadukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) jika ada kecurangan atau beperkara di Mahkamah Konstitusi*.

*Hanya pecundang yang menempuh jalur inkonstitusional.* Aparat mendeteksi saat ini mulai gencar diembuskan bahwa Pemilu 2019 sarat kecurangan. *Diprediksikan kemungkinan unjuk rasa atau bahkan penyerangan terhadap kantor penyelenggara pemilu.*

*Tegas dikatakan bahwa unjuk rasa bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi*. Akan tetapi, unjuk rasa yang dilakukan hendaknya mematuhi aturan dalam menyampaikan pendapat sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

*Unjuk rasa harus dilakukan dalam koridor konstitusi*. Unjuk rasa atas nama dan atas alasan apa pun, termasuk ekspresi tidak puas atas hasil pemilu, sah dan boleh dilakukan. *Namun, hal tersebut harus dilakukan dengan tertib, tidak melanggar hukum, dan mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang.*

*Perlu pula diingatkan bahwa demonstrasi itu hanya sebatas mengekspresikan pendapat, sama sekali tidak mampu mengubah hasil akhir pemilu*. Hasil akhir pemilu hanya bisa diubah dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat.

*Karena itu, alih-alih berunjuk rasa dengan melakukan pengerahan massa besar-besaran*, lebih baik pihak-pihak yang merasa tidak puas menempuh jalur hukum dengan mengajukan sengketa pemilu sesuai koridor yang diatur oleh undang-undang.

*Dengan jalan itu, aspirasi ketidakpuasan tetap dapat terakomodasi dan peluang untuk mengubah keadaan pun menjadi lebih terbuka*. Di lain sisi, suasana yang tercipta dari proses itu pun akan berlangsung lebih kondusif karena terhindar dari kegaduhan dan anarki.

*Kekerasan ekspresi dapat mencabut nyawa demokrasi*. Karena itu, siapa pun yang terlibat dalam unjuk rasa memprotes hasil pemilu hendaknya tetap mampu menahan diri. *Tidak akan ada pengerahan massa andai pasangan calon presiden dan wakil presiden konsisten dengan ikrar mereka untuk siap menang dan siap kalah.*

*Siap kalah pemanis bibir belaka karena jauh-jauh hari sudah bersiap mengerahkan massa jika kalah*. Masyarakat hendaknya tetap beradab mengekspresikan aspirasi tanpa kekerasan agar tidak berbenturan dengan aparat yang sudah bersiaga.

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *