Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

Adv. Dr.c.M.Firdaus Oiwobo SH., MH (Mewakili Tim Hukum Pembela Bayangkari): Selesaikan Kasus Vanessa Christmas secara Kekeluargaan dan Restorative Justice

×

Adv. Dr.c.M.Firdaus Oiwobo SH., MH (Mewakili Tim Hukum Pembela Bayangkari): Selesaikan Kasus Vanessa Christmas secara Kekeluargaan dan Restorative Justice

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Adv. Dr.c.M.Firdaus Oiwobo SH., MH (Mewakili Tim Hukum Pembela Bayangkari): Selesaikan Kasus Vanessa Christmas secara Kekeluargaan dan Restorative Justice

 

Example 300x600

Jakarta, Gramediapost.com

 

Tim hukum pembela Bayangkari menghadap TPPA & TPPO MABES POLRI dalam rangka mempertanyakan perihal penolakan ibu kandung Vanesha bayangkari (seorang istri Kombes Polri) yang berseteru dengan suaminya karena ditelantarkan.

Tim hukum yang dipimpin oleh Profesor Dr.Nyoman Rae SH, MH. dan Dr.c.M.Firdaus Oiwobo SH., MH mempertanyakan terkait alasan Mabes Polri menolak tim kuasa hukum dan ibu kandung ibu bayangkari (Vanessa ) yang berniat akan membesuk anak kandungnya di jam besuk paska Vanessa di tahan karena laporan dengan tuduhan memalsukan KTP pernikahan yang berstatus belum kawin atas laporan Kombes Pol suaminya sendiri, perselisihan rumah tangga ini berujung laporan polisi di Mabes Polri oleh Kombes Polri yang juga adalah suami Vanessa yg telah menjadi ayah dari anak anaknya.

Peristiwa ini mengundang tanya besar kenapa Mabes Polri takut memberi kesempatan kepada ibu kandung Vanessa dan tim kuasa hukum untuk bertemu, apakah Vanessa di disiksa di Lapas Mabes Polri ? Kekhawatiran ini akhirnya membuat tim hukum hari ini datang ke Mabes Polri untuk mempertanyakan dan sekaligus menggelar konferensi pers di depan Bareskrim Mabes Polri (Jakarta, 18/02/26).

Dalam keterangan persnya, terkait isu dugaan adanya penyekapan atau penganiayaan terhadap Vanessa,
Tim hukum pembela Bhayangkari
yang diwakili oleh Advokat Dr.c.M.Firdaus Oiwobo SH., MH., menyatakan,’Dari berbagai peristiwa dan berita yang berkembang di tengah masyarakat yang katanya Ibu Vanessa Bayangkari, istri dari Pak Agustinus Chrismas, Isunya katanya
mungkin disekap atau dianiaya dan lain-lain. Tetapi setelah dilihat oleh ibunya, bukan hanya ibunya puas,
karena pelayanan dari Mabes Pori itu Alhamdulillah sangat baik. Sehingga klien kami ini
bisa bertemu dengan ibunya.
kliennya kondisinya sangat baik sekali. Kami berterima kasih kepada Bapak Kapolri. Kami dari tim kuasa hukum dari Vanessa,
Alhamdulillah hari ini
sudah bisa  menjenguk  Ibu Vanessa
sehingga isu yang liar di luar sana
bahwa Mabes Polri melakukan
intimidasi itu hampir dibilang tidak benar, tidak benar
dan Alhamdulillah Saudari Vanessa Bayangkari baik-baik saja di dalam sel Mabes Polri. Dan saya berterima kasih sangat besar  kepada Bapak Kapolri,  Bapak Kabareskrim, Bapak Direktur TPPA dan Ibu Brigjen
Alia. Saya berterima kasih sekali karena telah memberikan kesempatan dan waktu kepada kami untuk bertemu dengan klien kami. Walaupun ini bukan jam besuk. Isu-isu miring yang akhirnya alhamdulillah sekarang sudah diluruskan melalui fakta dari kejadian ini.

Advokat Dr.c.M.Firdaus Oiwobo SH., MH., mewakili tim kuasa hukum Vanessa Bhayangkari menambahkan,  Kami sebagai tim kuasa hukum ingin mencoba agar mengedepankan restoratif justice, tidak harus ke pengadilan.
Karena kalau ke pengadilan, sama-sama mempunyai pegangan bukti.
Jadi kalau seandainya ini juga dipaksa oleh pelapor, yaitu suaminya Ibu Vanessa, untuk dijadikan ke ranah pidana, kami juga punya bukti. Saya rasa adagium atau istilah kalah jadi abu menang jadi arang itu akan terjadi di peristiwa hukum ini. Kalau ini dipaksakan untuk dijadikan perkara untuk diranah pidana.
Makanya saya sebisa mungkin agar ini tidak masuk ke dalam ranah pidana atau ranah pengadilan.
Jadi kami ingin negosiasi, ingin meminta kepada Mabes Polri agar dipertimbangkan kembali agar klien kami yang saat ini sudah jadi tersangka atas laporan dugaan pemalsuan katanya KTP.
Kami memberikan masukan kepada penyidik juga agar jangan gegabah. Karena ini urusan-urusan hati kedua insan yang ranahnya
Lebih ke norma sebenarnya, bukan melulu kepada pidana, tapi lebih ke norma. Tapi kalau ini dipaksakan juga, ini akan menang jadi abu, kalah jadi arang.
Ada kepentingan anak disini
Jadi kalau seandainya
suaminya bisa memenjarakan Vanessa juga gak dapat apa-apa
karena akan menyiksa batin anaknya. Begitu juga Vanessa. Kalau Vanessa ingin menghancurkan suaminya pun gak akan dapat apa-apa. Ini ada Kaitan batin dengan anak-anak.
Makanya kami sebagai tim kuasa hukum mencoba untuk mendamaikan kedua orang ini.
Walaupun nanti mungkin rumah tangganya bagaimana.
Entah pisah permanen atau apa
Yang jelas hari ini Vanessa masih istrinya Saudara Kombes Agustinus Christmas. Kami
berbicara secara kekeluargaan.”

Tegas Dr.c.M.Firdaus Oiwobo SH., MH,”Kami dari pihak tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Bapak Prof. Nyoman Rae, kami lebih mengedepankan restoratif justice.
Kami setelah ini akan mencoba untuk menghubungi Pak Kombes Agustinus Christmas untuk berbicara dari hati ke hati mewakili klien kami, Ibu Vanessa Bayangkari.
Mudah-mudahan ada tanggapan bagus lah nantinya.’

 

Kasus Vanessa Bhayangkari sedang menjadi sorotan publik. Vanessa, seorang istri polisi, dilaporkan oleh suaminya, Kombes Pol Agustinus Christmas, atas dugaan pemalsuan identitas. Namun, Vanessa membela diri dengan mengatakan bahwa suaminya yang memalsukan dokumen dan tidak bertanggung jawab terhadap anak mereka.

Vanessa ditahan di Mabes Polri pada 12 Februari 2026, tetapi kemudian dibebaskan setelah tim hukumnya, yang dipimpin oleh Nyoman Rae, mengajukan penangguhan penahanan. Kasus ini dianggap sebagai contoh kriminalisasi terhadap wanita dan anak-anak.

GASKAN, sebuah organisasi yang memperjuangkan keadilan, menyatakan akan mengawal kasus ini dan meminta proses hukum yang adil.

 

Kasus Vanessa Christmas masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian. Vanessa dilaporkan oleh suaminya, Kombes Pol Agustinus Christmas, atas dugaan pemalsuan identitas. Kuasa hukum Vanessa, M. Yamin Nasution, mengkritik penetapan tersangka dan menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk melapor balik.

 

Pada 13 Februari 2026, Vanessa Christmas resmi ditahan di Mabes Polri. Penahanan ini terjadi setelah ia ditetapkan sebagai tersangka. Saat proses penahanan berlangsung, ia didampingi oleh tim hukumnya, termasuk pengacara Firdaus Oiwobo dan Nyoman Rae.

Vanessa dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 266 KUHP terkait pemalsuan identitas. Laporan ini kabarnya dilayangkan oleh suaminya sendiri, Kombes Agustinus Christmas.

Sebelum ditahan, Vanessa sempat viral karena meminta keadilan kepada Kapolri. Ia mengaku mengalami intimidasi, penelantaran ekonomi (tidak dinafkahi), hingga anak-anaknya yang harus putus sekolah.

Vanessa dan tim hukumnya sempat mengajukan laporan balik dan melakukan pengaduan ke Propam terkait prosedur penanganan kasusnya yang dinilai tidak sesuai SOP, termasuk penggeledahan tempat tinggalnya di Bali pada tahun 2023.

​Pihak pengacara Vanessa menyatakan kekecewaan mendalam atas penahanan kliennya. Mereka menilai penetapan tersangka dan penahanan ini terkesan dipaksakan dan mengkritik kurangnya transparansi dalam proses hukum yang melibatkan oknum pejabat kepolisian tersebut.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *