ICJR Kritisi Alasan Penolakan Penangguhan Penahanan dan Ingatkan Hakim Harus Imparsial dalam Mengadili Kasus Tahanan Politik Delpedro dkk
Jakarta, Gramediapost.com
Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Pusat menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Delpedro, Muzaffar, Syahdan, dan Khariq pada agenda sidang yang diselenggarakan Kamis, 8 Januari 2026. Hakim beralasan bahwa para terdakwa terlambat datang ke persidangan yang dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB, sehingga supaya sidang bisa mulai tepat waktu dan berjalan lancar maka para terdakwa diputuskan untuk tetap ditahan. Sedangkan menurut Delpedro dkk, keterlambatan tersebut bukan salahnya melainkan disebabkan oleh pihak kejaksaan yang tidak tepat waktu ketika menjemput para terdakwa untuk hadir sidang. Terhadap hal tersebut, hakim hanya mengingatkan jaksa untuk kooperatif namun tidak mempertimbangkan ulang dasar penolakan penangguhan penahanan dengan alasan yang memadai.
ICJR mengkritisi pengambilan keputusan hakim yang menolak penangguhan penahanan Delpedro dkk karena tidak didasarkan pada pertimbangan yang memadai. Selain itu, sikap hakim tersebut justru memperlihatkan kecenderungan bias yang merugikan kepentingan para terdakwa. Padahal menurut prinsip fair trial, hakim dituntut untuk imparsial dan seimbang dalam mempertimbangkan antara hak-hak terdakwa dan kepentingan penegakan hukum.
Mengajukan penangguhan penahanan termasuk hak terdakwa dalam upaya membela diri, karena pada dasarnya penahanan merupakan bentuk pengecualian bukan keharusan. Penahanan dapat dilakukan hanya jika terdapat alasan yang dibenarkan yakni terdakwa dikhawatirkan berisiko melarikan diri, menghilangkan bukti, dan mengulangi tindak pidana. Namun selama ini proses pengambilan keputusan penahanan memang sangat bermasalah karena ketiadaan standar indikator dan mekanisme yang jelas untuk menilai risiko-risiko tersebut, sebagaimana temuan riset ICJR pada 2024 tentang Evaluasi terhadap Proses Pengambilan Keputusan dalam Melakukan Penahanan dan Peluang Pengembangan Risk Assessment Tools Penahanan. Akibatnya, akurasi keputusan pejabat dalam melakukan penahanan menjadi layak untuk dipertanyakan dan muncul berbagai pertimbangan-pertimbangan yang tidak memadai dan tidak objektif sebagai landasan keputusannya seperti yang terlihat juga dalam kasus Delpedro dkk.
Masalah ini juga tidak diselesaikan dalam pengaturan penahanan pada KUHAP Baru (UU No. 20/2025). Pejabat yang berwenang memutuskan penahanan justru diberikan keleluasaan yang semakin subjektif dalam menilai keadaan-keadaan untuk menjustifikasi penahanan seperti menghambat proses pemeriksaan dan tidak memberikan informasi sesuai fakta. Ke depan, upaya untuk meminimalisir subjektivitas dan meningkatkan akurasi keputusan pejabat dalam melakukan penahanan perlu terus didorong, termasuk misalnya dengan memanfaatkan alat bantu penilai risiko yang juga sudah banyak digunakan di berbagai negara.
Berdasarkan hal-hal di atas, ICJR merekomendasikan agar hakim dalam kasus Delpedro dkk dapat mengevaluasi keputusannya yang menolak permohonan penahanan para terdakwa berdasarkan pertimbangan yang memadai dan penilaian yang objektif. ICJR juga mengingatkan hakim untuk menegakkan prinsip fair trial dengan bersikap independen dan imparsial dalam mengadili perkara Delpedro dkk yang diketahui merupakan kasus tahanan politik.
Jakarta, 9 Januari 2026
Hormat Kami,
ICJR
Narahubung: Iftitahsari – Peneliti ICJR



















