Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian

×

Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian

 

Example 300x600

Jakarta, 20 Desember 2025 –

 

Rapat Koordinasi Tingkat Menteri dan Kepala Lembaga Republik Indonesia yang melibatkan 17 kementerian/lembaga (K/L) digelar untuk merespons dinamika pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penempatan anggota Polri di luar institusi kepolisian.

 

Dalam rapat tersebut, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan perlunya segera menyusun Peraturan Pemerintah (PP) sebagai pelaksana Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), guna mengakhiri beragam tafsir yang berkembang di ruang publik dan antarinstansi.

Yusril menjelaskan, berdasarkan analisis sementara dan diskusi lintas kementerian yang telah dilaporkan kepada Presiden, putusan MK hanya menguji sebagian penjelasan Pasal 28 UU Kepolisian, tanpa menyentuh ketentuan dalam UU ASN yang secara tegas menyatakan ASN tidak dapat direkrut dari TNI dan Polri.

“Karena itu, pengaturan ke depan harus dibentuk pada tingkat Peraturan Pemerintah, bukan cukup melalui peraturan internal kepolisian,” ujar Yusril.

Menurutnya, PP tersebut akan dirumuskan dengan melibatkan seluruh instansi terdampak sesuai arahan Presiden.

Ketua Komisi Reformasi Polri Prof. Jimly Asshiddiqie menyampaikan bahwa komisi telah melakukan penyerapan aspirasi publik secara luas sejak bulan pertama pembentukannya.

“Kami keliling ke berbagai daerah untuk belanja masalah. Respons masyarakat luar biasa, masukan tertulis jumlahnya ribuan, dan kami melakukan audiensi dengan lebih dari 100 kelompok,” kata Jimly.

Ia menegaskan, pendekatan partisipatoris menjadi landasan utama karena keputusan yang akan diambil bersifat strategis.

“Ini keputusan besar dalam demokrasi konstitusional kita, sehingga seluruh pihak harus dilibatkan,” tambahnya.

Sejumlah pimpinan K/L, termasuk KPK, OJK, Lemhannas, Kementerian ESDM, ATR/BPN, serta kementerian sektor lainnya, menyampaikan kebutuhan institusional terhadap keberadaan personel Polri, khususnya dalam fungsi penegakan hukum, penyelidikan, dan penyidikan. Meski demikian, mayoritas instansi menilai penyesuaian kebijakan perlu disertai masa transisi yang memadai.

Menutup rapat, Menko Yusril menegaskan adanya kesepakatan untuk segera menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang pelaksanaan UU Kepolisian.

 

“Jika kita jelaskan secara terbuka kepada publik, ini akan meredakan keresahan. Mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama draf RPP dapat kita selesaikan,” pungkasnya.***
###

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *