Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

KAWAL KASUS PENGANIAYAAN DI LAPAS, RPA INDONESIA SULUT KRITIK KINERJA POLISI DAN TUNTUT PENAHANAN PELAKU

×

KAWAL KASUS PENGANIAYAAN DI LAPAS, RPA INDONESIA SULUT KRITIK KINERJA POLISI DAN TUNTUT PENAHANAN PELAKU

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

​Ket.Foto:  Pendamping Korban, Anneke Lesar, bersama orang tua korban

 

Example 300x600

 

KAWAL KASUS PENGANIAYAAN DI LAPAS, RPA INDONESIA SULUT KRITIK KINERJA POLISI DAN TUNTUT PENAHANAN PELAKU

 

​Tondano, Sulut—

 

Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berat terhadap seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Papakelan, Tondano, Kabupaten Minahasa, telah memasuki tahap pemeriksaan terduga pelaku.

​Laporan terkait insiden yang diduga terjadi sejak 29 Agustus 2025 ini dilayangkan ke SPKT Polda Sulawesi Utara pada 4 Oktober 2025 dan kini ditangani oleh Polresta Minahasa.

​Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Relawan Perempuan dan Anak (RPA) INDONESIA SULUT, Anneke Sjuultje Lesar, S.Psi., M.M., AJP, sekaligus pendamping korban, menyampaikan apresiasi sekaligus kritik keras.

​Anneke Lesar menyayangkan proses penyelidikan yang dinilai berjalan lambat. Menurutnya, lambatnya penanganan kasus ini berpotensi menghambat upaya penegakan hukum dan keadilan bagi korban.

Oleh sebab itu, Anneke Sjuultje, ​mendesak tindakan hukum yang tegas dan cepat.

RPA INDONESIA SULUT melayangkan dua tuntutan utama kepada penyidik Polresta Minahasa:

1.​Segera Lakukan Penahanan:

Mendesak penyidik untuk segera menahan para terduga pelaku. Penahanan ini dianggap krusial untuk mencegah intimidasi terhadap korban dan saksi serta menjamin terungkapnya kebenaran materiil.

2.​Jamin Batas Waktu Perkara:

Meminta penyidik berkomitmen untuk menyelesaikan proses hukum secara cepat, profesional, dan transparan, guna memberikan kepastian hukum secepatnya bagi keluarga korban.

​Keluarga korban berharap kasus penganiayaan di institusi pemasyarakatan ini menjadi penegasan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum, siapa pun dan di mana pun posisi mereka.

​Jakarta, 26 November 2025
​Kontak Pers & Pendamping Korban:
Anneke Sjuultje Lesar, S.Psi., M.M., AJP: 081218410789

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *