Ikhsan Sangadji: Kami Percaya Penyidik Polda Metro Jaya Akan Tegakkan Keadilan Secara Profesional
Jakarta, Gramediapost.com
Proses hukum terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang melibatkan Direktur Utama PT Lintas Armada Indonesia, AC, terus berlanjut di Polda Metro Jaya. Pada Selasa (4/11), kuasa hukum pelapor, Ikhsan Sangadji, S.H., dari Law Firm Rechmon Tupamahu & Partners, hadir bersama kliennya Xie Jun, saksi Tian Shaochen, serta penerjemah Tomy, untuk memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Kehadiran mereka merupakan bentuk kepatuhan hukum sekaligus upaya memastikan proses penyelidikan berjalan transparan dan sesuai ketentuan. Dalam keterangan resminya kepada awak media dari Yayasan Forum Komunikasi Antar Media (Forkam), Ikhsan menjelaskan bahwa kedatangan kliennya dari luar negeri merupakan bentuk keseriusan dalam menuntaskan perkara ini. “Klien kami datang langsung dari luar negeri pada Minggu sore untuk memastikan jalannya pemeriksaan berjalan objektif dan sesuai koridor hukum. Kami hadir memenuhi panggilan penyidik atas laporan resmi yang telah kami ajukan pada 20 Oktober 2025,” ujar Ikhsan.
Laporan polisi tersebut tercatat dengan Nomor B/7511/X/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 20 Oktober 2025. Laporan itu berkaitan dengan kontrak jual beli kapal antara pihak pelapor dan PT Lintas Armada Indonesia berdasarkan Nomor Kontrak Jual Beli No. XJ2016001 tertanggal 12 Maret 2016. Dalam kontrak tersebut, AC, selaku Direktur Utama perusahaan diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak menyelesaikan kewajiban pembayaran sebagaimana disepakati.
Ikhsan menjelaskan bahwa dari total nilai transaksi, pihak terlapor baru melakukan pembayaran sebesar 950 ribu dolar Amerika, sementara sisa pembayaran yang seharusnya dituntaskan mencapai sekitar 31 miliar rupiah. “Sejak beberapa tahun lalu, klien kami telah berupaya menyelesaikan masalah ini secara damai. Bahkan sudah dilakukan beberapa kali pendekatan persuasif, termasuk mendatangi kantor PT Lintas Armada Indonesia di kawasan Pluit, Penjaringan. Namun sampai hari ini, tidak ada niat baik dari pihak terlapor untuk memenuhi kewajibannya,” kata Ikhsan.
Menurutnya, dalih yang disampaikan oleh pihak terlapor mengenai adanya kerugian perusahaan tidak dapat dibuktikan secara sah. “Alasan yang mereka sampaikan tidak berdasar dan tidak memiliki bukti hukum yang kuat. Karena itu, kami menilai tindakan tersebut memenuhi unsur Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Langkah hukum kami tempuh karena semua itikad baik yang kami upayakan tidak pernah direspons secara positif,” tegasnya.
Berdasarkan hasil penelusuran, PT Lintas Armada Indonesia tercatat baru melakukan delapan kali transaksi pembayaran yang masing-masing bernilai sekitar 15 miliar rupiah. Meski demikian, masih terdapat sisa kewajiban sebesar 31,5 miliar rupiah yang hingga kini belum diselesaikan. Upaya mediasi yang sempat dijadwalkan antara kedua belah pihak juga gagal terlaksana karena pihak perusahaan tidak menunjukkan komitmen untuk hadir.
“Kami telah memberi kesempatan dan ruang untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan. Namun karena tidak ada itikad baik, maka satu-satunya jalan adalah melalui proses hukum. Kami menyerahkan seluruh penanganannya kepada penyidik Polda Metro Jaya,” tambah Ikhsan.
Di lokasi yang sama, Ketua Dewan Pengawas Yayasan Forkam, Baston Sibarani, menyampaikan bahwa perkara ini sudah memenuhi unsur tindak pidana. “Berdasarkan laporan dan bukti yang ada, unsur dalam Pasal 378 dan 372 KUHP terpenuhi. Karena itu, kasus ini bukan lagi ranah perdata, melainkan pidana murni yang harus diproses secara hukum,” ujar Baston.
Puluhan anggota Yayasan Forkam turut hadir memberikan dukungan moral kepada pelapor dan tim kuasa hukum. Mereka mengenakan seragam resmi Forkam sebagai simbol solidaritas terhadap proses penegakan hukum yang tengah berlangsung. Ketua Umum Yayasan Forkam, Harry Amiruddin, juga hadir langsung memantau jalannya pemeriksaan dan memastikan prosesnya berjalan dengan tertib.
Dalam kesempatan tersebut, Ikhsan menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini sampai ada kepastian hukum yang adil bagi kliennya. “Kami percaya penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya bekerja profesional dan objektif. Tugas kami adalah memastikan hak-hak hukum klien kami terlindungi dan keadilan benar-benar ditegakkan,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan nilai transaksi besar dan pihak asing sebagai pelapor. Tim kuasa hukum menegaskan bahwa mereka akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap seluruh fakta yang terjadi, sekaligus memastikan agar tidak ada lagi praktik serupa yang merugikan investor atau pihak lain di kemudian hari.



















