Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

Gerakan Anti Narkoba Nasional  Siap Memberikan Pendampingan Hukum kepada Onadio Leonardo dan Sang Istri, Beby Prisilla

×

Gerakan Anti Narkoba Nasional  Siap Memberikan Pendampingan Hukum kepada Onadio Leonardo dan Sang Istri, Beby Prisilla

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Gerakan Anti Narkoba Nasional  Siap Memberikan Pendampingan Hukum kepada Onadio Leonardo dan Sang Istri, Beby Prisilla

 

Example 300x600

 

Jakarta, Gramediapost.com

 

Tim Gerakan Anti Narkoba (GANNAS) mendatangi Polres Metro Jakarta Barat pada Sabtu, 1 November 2025 dan menggelar konferensi pers terkait kasus yang membelit Onadio Leonardo dan istri sebagai penyalahgunaan narkoba. Pernyataan pers juga terkait informasi mengenai pemindahan Ammar Zoni ke Lapas Nusa Kambangan. GANNAS (Gerakan Anti Narkoba Nasional) menyampaikan keterangan dan membantu pendampingan hukum.

Ketua GANNAS memberikan penjelasan mengenai langkah-langkah hukum yang diambil serta bentuk advokasi yang diberikan bagi para korban penyalahgunaan narkoba.

Onadio Leonardo dan sang istri, Beby Prisilla diamankan pihak kepolisian terkait penyalahgunaan narkoba beberapa waktu sebelumnya. Hasil tes urine, Beby dinyatakan negatif narkoba.

“Kasus yang menjerat artis Onadio Leonardo dan istrinya tidak termasuk dalam kategori pengedaran narkoba, melainkan penyalahgunaan,” tegas I Nyoman, Ketua Umum GANNAS, I Nyoman.

Ditambahkan, penerapan pasal terhadap Onadio seharusnya Pasal 112 Undang-Undang Narkotika, yang mengarah pada penyalahgunaan, bukan pengedaran. Ditekankan, langkah assessment perlu dilakukan untuk menentukan apakah Onadio layak menjalani rehabilitasi.

“Kasus Onadio dan istrinya bukanlah pengedaran narkoba sebagaimana diberitakan selama ini. Mereka pengguna, bukan pengedar. Oleh karena itu, seharusnya dilakukan assessment agar bisa menjalani rehabilitasi,” ujarnya.

I Nyoman juga menyoroti kasus Ammar, yang sebelumnya diberitakan kembali terjerat narkoba karena ditemukan sabu di dalam sel tahanannya. Berdasarkan konfirmasi pihak Lapas, barang bukti tersebut bukan milik Ammar, sehingga menurut GANNAS, keputusan untuk memindahkannya ke Lapas Nusakambangan dinilai tidak tepat

““Kami sudah menerima klarifikasi dari pihak Lapas, bahwa sabu yang ditemukan di sel Ammar bukan miliknya. Maka tidak adil jika ia harus dipindahkan ke Nusakambangan,” katanya.

Nyoman.GANNAS berharap agar penegakan hukum kasus narkotika dilakukan secara objektif dan proporsional, mengedepankan asas keadilan serta aspek kemanusiaan. Menurut lembaga ini, perbedaan antara pengguna dan pengedar harus menjadi perhatian utama aparat penegak hukum agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap korban penyalahgunaan narkoba. @epa_phm

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *