Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

Vonis Kasus Narkotika Fariz RM Ditunda, Penasihat Hukum Minta Sidang Digelar Tatap Muka

×

Vonis Kasus Narkotika Fariz RM Ditunda, Penasihat Hukum Minta Sidang Digelar Tatap Muka

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Vonis Kasus Narkotika Fariz RM Ditunda, Penasihat Hukum Minta Sidang Digelar Tatap Muka

 

Example 300x600

Jakarta, Gramediapost.com

 

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang putusan dengan nomor perkara 339/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL atas nama terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkotika Fariz Roestam Moenaf, lebih dikenal Fariz RM.

Menurut Penasihat Hukum Fariz RM, Griffinly Mewoh, SH kepada awak, sidang hari ini ditunda dikarenakan agenda putusan adalah sidang terakhir. Selain itu, pihaknya juga berharap sidang vonis yang akan datang diadakan secara offline atau tatap muka.

“Ini khan sidang terakhir dengan agenda putusan, sidang terakhirlah nggak ada sidang lagi setelah ini. Kecuali ada pernyataan banding dari kami penasihat hukum atau pernyataan banding dari penasehat hukum baru ada sidang lanjutan. Tapi karena ini sidang akhir diharapkan offline makanya ditunda. Untuk minggu depan sidang offline terdakwa Mas Fariz itu dipastikan hadir di persidangan,” ujar Griffinly Mewoh di PN Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2025).

Griffinly menambahkan untuk sidang vonis yang rencananya digelar minggu depan, kliennya sangat siap menerima putusan dari majelis hakim dengan segala situasi dan kondisi.

“Beliau mengatakan ke saya ya terima kasih bro sudah berjuang membantu saya apapun hasilnya beliau menerima,” kata Griffinly.

“Karena dia merasa ya dia sudah beritikad baik dia sudah menjalani proses yang sudah selayaknya dia jalani dan apapun yang sudah dia sampaikan, pembelaan yang sudah dia sampaikan baik dari beliau sendiri maupun dari kami penasihat hukum dan hasilnya nanti ketika tidak sesuai pun beliau mengatakan beliau akan menerima,” imbuh pengacara yang sehari-harinya aktif di GM Law Office ini.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut musisi Fariz RM dengan pidana enam tahun penjara dalam kasus
dugaan penyalahgunaan narkotika dan pidana denda sebesar Rp 800 juta subsider tiga bulan penjara.

JPU menganggap Fariz RM telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) UU tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5-20 tahun penjara.(Red)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *